Latest Post

2017 2018 4G add-ons Android apbn App Apple Application arabic Archaeology Argentina Arrest warrant Arrow keys Artificial Intelligence Artikel Arus Kas aset kripto Asia Assange Associated Press Aston Martin Aston Martin One-77 Astronomical unit Asyar Atlantis Audi Audi A5 Audi Q7 Australia Austria auto like Automobile Autos Avaya Device Manager Azwar Abubakar B. J. Habibie bacaan tahlil Bachelor's degree Backup badan pengawasan obat bius Badan Pusat Statistik Badanan Bagi Bali Ballmer Bandung Bandwidth Tests Bangkalan Bank Indonesia Banner Baptists Barack Obama Barbie Baru BASIC bbc Beauty pageant Bedework Bedework beginner Belum Beri Berpura BI Biar Biasanya Bilbo Baggins bima sakti Binance Bisnis Bitcoin Biz Stone BJ Habibie BKN BKPM BlackBerry BlackBerry PlayBook Blackpool Blog Blogger Blogger help Blur (band) BNI BNN Bob Hasan Boeing Bogor Bom BonJovi Bonus 1GB Bonus Data Bonus Smartfren Borobudur BPK Brain Bridget Firtle Britney Spears Broadband Broadband Internet access Browser Brunei Bruno Mars Brussels BSE Buah Ape Bubarkan PKS Buddhism Budidaya Buenos Aires Bugatti Veyron BugattiVeyron Bugzilla Bukittinggi bumi Bureau of Labor Statistics Burma Busdiness Business Business and Economy Business school BY COUNTRY Cable television Calendar California capres 2014 Car Cara Cara Mencari Kerja Cara Menjual Diri Cara Menulis Cara Menulis Resume cars Cascading Style Sheets Cash conversion cycle CBS News CCC CD ripper CDDB Central Authentication Service Central Java Chairul Saleh Chania Chat room Chester Chief Digital Offers Chief marketing officer Chile China Cho Kyuhyun Chris Johns Christine Quinn Chuck Hagel Cisco PIX Classified information Clients Climate change Clothing CMO CMOs cms CNET.com CNN Coba CoffeeScript Cognition Collecting Colleges and Universities Colotomy Combinatorics Community Compact Disc Companies Company Comparison of antivirus software Computer crime Computer file Computers and Internet Connect Content management system Contoh Proposal Control key Corruption Eradication Commission Counties CPN CPNS CPNS 2013 Crack epidemic (United States) Create Crime Cryptocurrency CSS Current account Customer Customer service CV DA2 Daerah Dalam Dalat Dalcroze Eurhythmics Dallas Dan Dan (rank) Dangdut Academy2 Dangdut Akademi2 Daniel Tal Daniele De Rossi Danny Quirk Dari Data center Data Communications Database administrator Dating Daun kelor Dead Space 2 Death Debu Decision making Default (finance) Definisi Deforestation in Indonesia Dell Dell inspiron N4010 Drivers For Windows 7 (32bit) Democracy Democratic Design & Printing Dessau Device driver Device Drivers devisit Dick Costolo Digital Clock Digital distribution Digital marketing Digital photography Digital Subscriber Line Digital System Dire Straits Disk Management Distilleries DNS DNS hosting service DNS Server Dolls Domain name Domain Name System Dompet Donald Benek DoubleClick DoubleClick Insights Dow Jones Industrial Average download Download Driver LapTop Download manager DownThemAll DPR driver canon Drivers Drupal Drupal Planet Dubai Duduk Duhur Dunayevskaya Raya DVD Dynamic Views E-book East Java East Nusa Tenggara Economy ecstasy Education Edward Snowden Efficient Cars Eid al-Adha Eid al-Fitr Eid ul-Fitr Ekonomi Embassies and Consulates Embraer Regional Jet Émile Jaques-Dalcroze Employee Empowerment Employment Enable Flas Player Energy Alternatif Energy minister EPUB Eropa Erwin Arnada European Central Bank European Commission European Parliament European Union Evan Williams Evi Juara DA2 Evi Masamba Evil Bong EXO exo planet expensive expensive cars expensive cars 2013 expensive cars speed Experience point F. W. de Klerk Facebook Facebook Graph Search Federal Reserve System Ferrari Ferrari 458 Italia Ferrari Enzo FIA Fianna Fáil File Management File Transfer Protocol Filipina Financial Aid Firefox Firefox 3.5 Firefox 3.6 FLAC Flas Player Flax Flipcard Floor trader FM Transmitter font Food and Drink Ford Fusion Forest FPI Fred Phelps Free Free content free hosting Free Proxy Free Proxy Lists FreeDB FreeSat TV Freeware Frekuensi friend FriendFeed Fujian Game design Games Ganjar Garuda Garuda Indonesia Gaussian blur Gautama Buddha Gaya Hidup Gaza Gerindra Germany Daun Ghalib Github Global navigation satellite system Global Newsbeat Global Redirect Glossarium Glutinous rice Gmail GNU General Public License Golden Globe Award Goldman Sachs Golkar Google Google Analytics Google Docs Google Friend Connect Google Search Google Translate Google+ Government Government Issues Grafena Graffiti Grand Final DA2 Grandma Grandparent Graph Search Graphics Graphics processing unit Gratis Greasemonkey Greenhouse gas GROW Guy Rosen GYM Habibie Hacker Hagel Hagen Haiti Hal Halley Halley's Comet Hallo Halloween Hambalang Hamster Handhelds Hank Johnson Hard disk drive Hardware Hari Hars Haryono Suyono HCL Technologies Helmi Johannes Hendarman Supandji Hennessey Venom GT heroin Hewlett-Packard Hibrid High-definition television Hindia Belanda History History of Java Hitung Mundur Pilkada Hobbit Holly Qur'an Hollywood Home Honda Honda Accord Hongkong Hosted Proxy Services Hosting hosting gratis Hosts HOTBISNIS HotBot HOTINFO Hotmail How Search Works How To HTML HTML element HTTP cookie HTTP Secure HTTrack Huffington Post Hulu Human resources Humboldt huruf Hypertext Transfer Protocol Hyundai Sonata Ian Richardson Ibukota Baru ICQ Idaho Falls Idul Adha Idul Fitri Idul Fitri 1435H Ijin Iklan iMacros Image Imsak Income India Indonesia Indonesian Aerospace Indonesian Democratic Party – Struggle Indonesian National Armed Forces Indonesian rupiah Indonesian Ulema Council Indosiar Indro Infiniti Information retrieval Information Technology inggris INI file Ink cartridge Inkatha Freedom Party inovator Insomnia Inspiron Instant messaging Insulators Intel Core Intel Core i7 Intel Corporation intermediate Internal internasional International Monetary Fund International Whaling Commission InternationalSpaceStation Internet Internet access Internet Connect Internet Download Manager Internet Explorer Internet Gratis Internet Phone Internet Protocol Internet safety Internet service provider Internet television Investigasi Investing Investor Investor Awal IOS IP address ip2700 IPad IPhone iPhone terbaik IPsec Iptek Iran Iron Man 3 Islam Islamic Defender Front Islamic Defenders Front Israel Isya Jack Dorsey Jacques-Dalcroze JADWAL IMSAK 2016 JADWAL SELEKSI CPNS Jakarta Jakarta Globe James Brooke Jamur Tiram Japan Jateng Java Java Development Kit Java version history Java virtual machine JavaScript Jawa Timur Jendela jenis proxy Jika Jika Anda jobs Joe Biden Johannesburg Join the Conversation Joko Widodo Jokowi Joseph McBrennan JPEG JRE Juara DA2 Juara Dangdut Akademi 2 Juga Juli Julian Assange Juru Justin Timberlake Jusuf Kalla Kalau Kali Kam Kami Kapal Selam Karena Kata Keamanan Kedua kehidupan Kekuatan sinyal Kelas 3 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kenapa Kesehatan Kesra Ketiga Ketika Ketuhanan Yang Maha Esa Ketupat Kíla Kilas VOA Kinetic Energy Recovery System Kini Kita Knowledge Graph Koenigsegg Koenigsegg Agera Koenigsegg CCX Koenigsegg CCXR Koenigsegg Trevita kokain Komet Koneksi nirkabel Konflik Konser Kemenangan DA2 Korea koruptor Kota Rajasthan KPU kriminal Kripto Krishna Kristiani Herawati Krystal Jung KSPI Kung Fu Kupang l Sony Lagu Evi Masamba Lamborghini Lamborghini Aventador Lamborghini Reventón land grabs Languages Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Layer 2 Tunneling Protocol LCGC LEBARAN Lemsaneg Leopard Let Me Try Libre knowledge like Likuiditas link Link Building link friend linkedin Linux List of Buddhist temples List of countries by oil production List of Empire ships (Sa–Sh) List of PDF software List of petroleum companies LittleBigPlanet LittleBigPlanet 2 Lodging Login Lokal Lord of the Rings Los Angeles Lost Civilizations Mac OS X Mac OS X Leopard Macintosh Macklemore MacOS Magelang Maghrib Maharaja Mailing list Majapahit makanan Makes and Models Malang Malaysia Malicious Software Maná Management Mandela Marc Brackett Marine biology Marine Ecology Progress Series Mario Mark Zuckerberg Market News Market sentiment Marketing Marketing and Advertising Marketing Team Martial Arts Masehi Massachusetts Mata Uang Kripto mata-mata matahari Matematika Math Mbah Google McLaren McLaren F1 McLaren P1 media query MediaTek Megabyte Megawati Megawati Sukarnoputri Membaca Neraca Memory Fox Menjebol Neraca Menulis CV Merdeka Meta Meta element Meta Tags Meteor shower Meteoroid Michael Bloomberg Microsoft Microsoft Internet Explorer Microsoft PowerPoint Microsoft Windows Middle East Mikheil Saakashvili MikroTik Miley Cyrus Military Militer Minta Maaf mirror web Miss World Miss World 2013 Missions mlm Mobil Murah Mobile application development Mobile Computing Mobile device Mobipocket Mobutu Sese Seko Modal Kerja Mohammad Hatta MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN Monorail Moon Moscow most expensive most expensive cars Motivasi Motivation Movies Mozilla Mozilla Firefox Mozilla Project MP3 Mpu Prapanca MS-CHAP MSN MSN Messenger MTV Video Music Award Muara Hati Multifunction printer Multimedia Murah Mural Music Music and Audio Music roll Muslim my blog My Telkomsel Myanmar N4010 Nagarakretagama Nagasaki Name server Namun NASA Nasional National Football League National Geographic National Monument National Security Agency Negara Nelson Mandela Neraca Netscape Network Network Connection New South Wales New York New York City New York City Police Department New York Stock Exchange New York Times News Nigel Dessau Niger Nigeria Nissan Altima Nobel Peace Prize Norwegian Media Authority Notepad Notepad++ November NSA NTLM NU Nudi Nürburgring Nusa Dua Nusantara NYSE NYSE Euronext NYX obat bius sintetik offline browser Ogg Onavo Online online business Online Communities Online dating service Online Education Online shopping Ookla OPEC Open Europe Open source Opera Mobile Operating system Operating Systems opium Oppa Optical fiber Organization Orion Orionid Orton Orton Effect OS X OS-2 Otomotif Owneys Rum Pada Pada (foot) Pagani Zonda PageRank PageSpeed Pakistan Pala Empire Palestina Palestinian people palm oil Pancasila Panduan Panel Para Partai Demokrat Pathauto Pay per click PayPal pbb PC Plus Peat Pelajaran Bsnis pemasaran Pemenang DA2 Pemilu Pen Qur'an Pendorong Pengetahuan Peninsula Valdes Penipuan Penyakit Berbahaya penyelidikan Penyiaran People's Justice Party (Malaysia) Perilaku Persatuan Indonesia Personal computer Personal Learning Network Personally identifiable information Personals Pertama Pertamina Pertukaran pertukaran kripto Peru Perusahaan Listrik Negara Pesawat Tak Berawak Peter Godwin Peternakan Petroleum Petroleum industry Philippines Phnom Penh Photograph PHP Piano Picasa Picasa Web Albums Picnik PILGUB PILGUB 2018 PILGUB JATENG PILKADA PILKADA SERENTAK 2018 Pilpres Pilpres 2014 PKS Korupsi PKS Sarang Koruptor planet Platforms Playboy Playboy Indonesia PlayStation PlayStation 3 PLN Plone Plug-in (computing) Pluit Point-to-Point Tunneling Protocol Pokki Policy Political Philosophers Political Philosophy Political Science Ponsel ponsel terbaik Porsche 918 Portable Document Format Portlet PostgreSQL Postmedia News Pownce PPTP PQ 12 PQ 15 Prabowo Subianto Prajogo Pangestu Prambanan Pratt Institute Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Primera Capital print printer printer 3d Product placement Profesional Programming Promo Promote Promotion Proposal Usaha Prose Protocols Provinces Proxify Proxy server Proxying and Filtering Przedsiębiorstwo Komunikacji Samochodowej Public DNS Publik Publishing Publishing and Printing Pulang2 Ganteng Pulau Jawa Purnomo Yusgiantoro Python Qualcomm Quantum Leap Qur'an Digital Quran Rabu 18 Desember 2013 Radio Rakernas Ramadan Randall Miller ransomware Rape Rasio Likuiditas Recreation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Registry cleaner Regulasi Rekap Pilpres 2014 Relationship Religion and Spirituality Repost Resume Resumes and Portfolios Retirement Reuters RF Power Amplifier Rheinmetall Riau Ridwan Robert Kiyosaki Robin Thicke Roboform Roi Tiger Roundtable on Sustainable Palm Oil RTC RTT News rum Rumah Rusia Sabu Safari Salah Sales Sam Hall Samsung Sandy Bridge Sangat (term) Sani Abacha Sapta Pesona satelit Satu Saving Money SBY Puas Scam Scholarship Scintilla Scripts SCTV (Indonesia) SD Sea Lines of Communication Search Search engine optimization Search Engines Searching Secure Socket Tunneling Protocol Security Sejuk Sekolah Olahraga Nasional SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434H Selamat Idul Fitri Selanjutnya SELEKSI CPNS Semarang seo seo service online Seoul September 2013 Serbia Sergei Krikalev Server Sesungguhnya Shareware Shopping Shopping mall Shwedagon Pagoda Siaran Silvio Berlusconi Sime Darby Singapore Single Evi Masamba Single sign-on Site map Site Submission Sitemap skema investasi SlideShare Slideshow SM Entertainment Smartphone Smartphones Smarty Smaug SMV SMV FreeSat TV social bookmark Social media Social Network Social Networking Social Sciences Society Soeharto Soekarno software Solar sail Sosial South Africa Southeast Asia Southern right whale Soviet Union Soweto Space Space Shuttle Discovery Speedtest.net SPN Sports Sports car Sriwijaya Air SSL Stanford University States and Divisions Statistics Indonesia Stephan Winkelmann Stereo FM Transmitter Steve Ballmer Steve McQueen Steven Sinofsky Stock Exchange of Singapore Stock market Streaming media Student Subscriber Identity Module Subuh Suharto Sukanto Tanoto Sukhoi Sumatra Sumatra PDF Super Bowl Superior mesenteric artery Surabaya Surat Susan Boyle Susilo Bambang Yudhoyono Swasta Sweden Switzerland system backup image System Restore T-shirt Tablet Taeyeon tahlil tahlilan Taipan Daily Taiwan Tanah Abang Tapi tata surya Tatto Taylor Swift TeachMeet TechCrunch technology Teknologi teks tahlil Tel Aviv Telepon Gratis Televisi Television Telkomsel Telstra Template Designer Templates Temporary Internet Files Teori Keuangan Terkenal Ternak Ternak Belut Territorial Disputes Testing and Tools Tf–idf Thailand The Noble Experiment Things You Didn't Know About... ThinkPad Thomas Tiffany Tiga Timeline Timor Timor Leste Timur Timur Tengah Tips Tips Kesehatan Tommy Suharto Tony Abbott Toolbar Tools Toyota Toyota Camry Toys Toys and Games Traffic collision Translation Transmitter Transport Layer Security Travel and Tourism trik blog Trowulan Tujuan Wisata tutorial tvone Twentieth Century Twitter U.S. Economy Uang Baru Ulang Tahun Ultraviolet Undang Undang Undang Desa Uniform resource locator United Arab Emirates United States United States Secretary of Defense Universities University of Utah unlimited hosting free Unmanned Untuk update Uploading and downloading UPortal Usaha USB Flash Drive Ustad Ustaz utility UU Desa Valuasi Saham Veggies verification Verizon Fios Veto Video Video game Video Games Virginia Virtual private network virus Vista Vitamin VOA VOA News Voice of America VOIP Volkswagen Group Volkswagen Passat Voltage Regulator VPN VPN Connection Waktu Sholat Washington Washington DC WAV Web browser Web cache Web content management system Web Design and Development Web directory web hosting Web proxy web robot Web search engine Web server Web traffic webmaster tools Website Website Reviews Weekly welcome West Sumatra WETA Digital Whitney Houston Wi-Fi Wibiya Wifi wiki WikiLeak Wikileaks Wikimania Wikimedia Commons Wikimedia Foundation Wilayah Winamp Window 8 Windows Windows 10 Windows 11 Windows 2000 Windows 7 Windows 8 windows 8 backup Windows 8.1 Windows 95 Windows 98 Windows 9x Windows API Windows Media Audio Windows Mobile Windows NT Windows Phone Windows Phone 7 Windows Registry Windows startup process Windows Update Windows Vista Windows XP Wiranto Wireless Data Wisata WordPress World bank Writer Writing x factor Xiaomi Mi5 XML Yahoo Yahoo Messenger Yangon Yogyakarta Yossi Vardi YouTube Yuri Gagarin Zaskia Zemanta ZIP (file format) Zoner Photo Studio ZTE

Tor Browser 3.5.2.1 is released

The 3.5.2.1 release of the Tor Browser Bundle is now available on the Download page. You can also download the bundles directly from the distribution directory.
This release fixes the localization of the non-english bundles.
Please see the TBB FAQ listing for any issues you may have before contacting support or filing tickets. In particular, the TBB 3.x section lists common issues specific to the Tor Browser 3.x series.
Here is the list of changes since 3.5.2. The 3.x ChangeLog is also available.
  • All Platforms
    • Bug 10895: Fix broken localized bundles
  • Windows:
    • Bug 10323: Remove unneeded gcc/libstdc++ libraries from dist

 

Want Tor to really work?

You need to change some of your habits, as some things won't work exactly as you are used to. Please read the full list of warnings for details.

Tor Browser Bundle for Windows

Version 3.5.2.1 - Windows 8, 7, Vista, and XP Everything you need to safely browse the Internet. This package requires no installation. Just extract it and run.
Learn more »
DownloadTor Browser Bundle
Not Using Windows?
Download for Mac or GNU/Linux
Looking For Something Else? View All Downloads

Help Create more Tor!



Other donation options...

Want Tor to really work?

You need to change some of your habits, as some things won't work exactly as you are used to.
  1. Use the Tor Browser Tor does not protect all of your computer's Internet traffic when you run it. Tor only protects your applications that are properly configured to send their Internet traffic through Tor. To avoid problems with Tor configuration, we strongly recommend you use the Tor Browser Bundle. It is pre-configured to protect your privacy and anonymity on the web as long as you're browsing with the Tor Browser itself. Almost any other web browser configuration is likely to be unsafe to use with Tor.
  2. Don't torrent over Tor Torrent file-sharing applications have been observed to ignore proxy settings and make direct connections even when they are told to use Tor. Even if your torrent application connects only through Tor, you will often send out your real IP address in the tracker GET request, because that's how torrents work. Not only do you deanonymize your torrent traffic and your other simultaneous Tor web traffic this way, you also slow down the entire Tor network for everyone else.
  3. Don't enable or install browser plugins The Tor Browser will block browser plugins such as Flash, RealPlayer, Quicktime, and others: they can be manipulated into revealing your IP address. Similarly, we do not recommend installing additional addons or plugins into the Tor Browser, as these may bypass Tor or otherwise harm your anonymity and privacy. The lack of plugins means that Youtube videos are blocked by default, but Youtube does provide an experimental opt-in feature (enable it here) that works for some videos.
  4. Use HTTPS versions of websites Tor will encrypt your traffic to and within the Tor network, but the encryption of your traffic to the final destination website depends upon on that website. To help ensure private encryption to websites, the Tor Browser Bundle includes HTTPS Everywhere to force the use of HTTPS encryption with major websites that support it. However, you should still watch the browser URL bar to ensure that websites you provide sensitive information to display a blue or green URL bar button, include https:// in the URL, and display the proper expected name for the website.
  5. Don't open documents downloaded through Tor while online The Tor Browser will warn you before automatically opening documents that are handled by external applications. DO NOT IGNORE THIS WARNING. You should be very careful when downloading documents via Tor (especially DOC and PDF files) as these documents can contain Internet resources that will be downloaded outside of Tor by the application that opens them. This will reveal your non-Tor IP address. If you must work with DOC and/or PDF files, we strongly recommend either using a disconnected computer, downloading the free VirtualBox and using it with a virtual machine image with networking disabled, or using Tails. Under no circumstances is it safe to use BitTorrent and Tor together, however.
  6. Use bridges and/or find company Tor tries to prevent attackers from learning what destination websites you connect to. However, by default, it does not prevent somebody watching your Internet traffic from learning that you're using Tor. If this matters to you, you can reduce this risk by configuring Tor to use a Tor bridge relay rather than connecting directly to the public Tor network. Ultimately the best protection is a social approach: the more Tor users there are near you and the more diverse their interests, the less dangerous it will be that you are one of them. Convince other people to use Tor, too!

Be smart and learn more. Understand what Tor does and does not offer. This list of pitfalls isn't complete, and we need your help identifying and documenting all the issues.

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP 
( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajib UKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)
I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajib UKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)

I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.

UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;

Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.

4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:

• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

Dibuat untuk sosialisasi pada 29 Oktober 2008, disampaikan oleh Soetarto—Kepala Bidang AMDAL dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kab. Bondowoso
1. Latar Belakang
24Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

2. Definisi

24b
Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
BAB I.     PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
1.2    Dasar Hukum
1.3    Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL
BAB II.       RENCANA  USAHA DAN / ATAU  KEGIATAN
2.1    Identitas pemrakarsa dan penyusunan  UKL dan UPL ;
2.2    Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3    Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4    Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1)    Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2)    Tahap konstruksi
(3)    Tahap Operasi
(4)    Tahap Pasca Operasi
2.5    Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6    Limbah dan Cemaran.
BAB III.  INFORMASI LINGKUNGAN
3.1    Fisik Kimia
1)    Kualitas udara dan kebisingan
2)    Fisiografi
3)    Hidrologi
4)    Hidrooseanografi
5)    Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna
3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya
3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan
BAB IV.  DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
BAB V.       PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
BAB VI.  SURAT  PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.
4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
- Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
- Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
- Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL
Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:
Tabel 1 :
24-tabel1
Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.
5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.
Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia
Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah   sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.
6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait
Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb  perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL  misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.
7. Sumberdaya manusia
Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup  terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi  maupun penyelenggaraan In House training

Keunikan Indonesia memang tak ada habisnya untuk dikupas, kali ini kita akan membahas hal-hal unik di diindonesia yang mendapat predikat "ter...." di dunia, langsung saja ya...

1. Bali-Pulau Terbaik di Dunia

http://tours-to-asia.com
Perusahaan "Travel and Leisure" pada 2010 memberikan penghargaan kepada bali sebagai Pulau Terbaik di Dunia karena keadaan alamnya, atraksi wisata, restauran lokal dan internasional, serta keramah-tamahan penduduk aslinya. Selain itu, pada 2011 BBC Travel juga memberikan penghargaan serupa dimana pulau Bali menduduki peringkat pertama dan diikuti kepulauan greece/yunani di tempat kedua. (http://id.wikipedia.org)

2. Pulau Simping-Pulau Terkecil se-Dunia

Pulau Simping adalah sebuah pulau di Singkawang Selatan, Singkawang, Kalimantan Barat, Indonesia. Pulau Simping adalah pulau terkecil di dunia dan telah diakui dan tercatat di PBB. Sebelumnya pulau ini disebut Pulau Kelapa Dua. Pulau Simping terdiri dari pasir dan batu, dan beberapa pohon diatasnya. Di dalam pulau ini terdapat kelenteng disinilah para penghuni yang keturunan Cina memanjatkan doa. Jarak dari kota Pontianak ke Pulau Simping kira-kira 2-3 Jam. (http://id.wikipedia.org)

3. Sungai Tamborasi-Sungai Terpendek di Dunia

panoramio.com
Tahukah Anda di mana letak sungai terpendek di dunia? Ternyata sungai tersebut berada di Indonesia, tepatnya di Sulawesi Tenggara. Namanya Sungai Tamborasi dan memiliki panjang hanya sekitar 20 meter saja. Dengan jarak yang sangat pendek dan memiliki lebar sekitar 15 meter, Tamborasi tidak terlihat seperti sungai, tapi malah lebih mirip danau berukuran kecil. Hanya saja, aliran airnya menguatkan bahwa ini memang sebuah sungai. (http://travel.detik.com)

4. Pantura-Jalan Terpadat di Dunia

http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengklaim kondisi jalan Pantai Utara Jawa (Pantura) merupakan jalur paling berat dan terpadat di dunia. Setiap hari di jalur pantura rata-rata dilalui 40.000 kendaraan. "Dibandingkan dengan Negara China, jalur Pantura masih lebih berat bebannya. Setiap hari paling tidak ada 40.000 kendaraan yang lewat Pantura (Jawa), berarti jalur ini merupakan terpadat di dunia," kata Djoko dalam keterangan situs Kementerian PU, Selasa (24/7/2012) (http://finance.detik.com)

5. Bukit Kelam-Batu Terbesar di Dunia

Bukit Kelam yang terletak 20 Km dari kota Sintang, Kalimantan Barat adalah sebongkah batu raksasa yang monolit, sehingga sering diklaim sebagai baru terbesar di dunia. Karenanya Bukit Kelam sangat berpotensi dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata yang unik. (http://dreamindonesia.wordpress.com)

6. Pulau Bungin-Pulau Terpadat di Dunia

http://www.sumbawanews.com/
Pulau Bungin di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang disebut-sebut sebagai "pulau terpadat di dunia". Pulau Bungin dijuluki "pulau terpadat di dunia" karena luasnya hanya tujuh hektar, tetapi dihuni oleh 708 kepala keluarga (KK) atau 3.045 jiwa dengan kepadatan penduduk empat orang setiap 100 meter persegi. Pulau Bungin semakin berkembang karena seorang laki-laki yang telah dewasa dan akan menikah harus terlebih dulu membuat fondasi rumah dari batu karang yang disebut talassaq seluas 6 x 12 meter persegi. (http://regional.kompas.com/)

RadioBOSS radio automation software overview.
More information: http://www.djsoft.net




0:01
bos radio otomatisasi radio software yang profesional dan mudah digunakan
0:06
membuat playlist profesional dengan dukungan prostat
0:10
rotasi blok waktunya pengumuman gap pembunuhan dan volume iklan
0:14
peningkatan
0:15
memilih dari salah operasi tanpa pengawasan atau hidup membantu hukum
0:19
scheduler ini dapat memulai trek musik pengumuman playlist dan melakukan
0:24
tindakan pada waktu yang ditentukan
0:26
dengan template pembangkit playlist kami memungkinkan Anda membuat playlist baik
0:30
secara otomatis atau manual
0:32
ulangi dikenal trek bos radio menawarkan dukungan streaming yang terintegrasi untuk
0:37
shoutcast satu
0:38
untuk Icecast dan Windows Media Server
0:41
menggunakan mikrofon Anda ke trek yang lebih luas maka tetap dalam daftar putar
0:46
disiarkan langsung atau membiarkan program kerja secara otomatis di latar belakang
0:50
dengan bos radio sampai dengan Anda
0:53
bos radio dikemas dengan lebih berguna fitur
0:57
seperti dukungan untuk semua jenis kartu suara atau bekerja tanpa satu
1:02
volume otomatis meratakan dukungan untuk st. dan ketika mereka mempekerjakan terhadap
1:07
menampilkan nama trek di website Anda dan konfigurasi profile pengguna dan
1:12
kanan
1:12
mendorong bos radio sekarang dan DJ lagu
1:17
dot net

RadioBOSS - radio automation software, internet streaming
Screenshots
(click to enlarge):
RadioBOSS - player
RadioBOSS - scheduler
RadioBOSS - broadcast settings
RadioBOSS - crossfader
RadioBOSS - playlist generator - template setup
RadioBOSS - segue editor
Traditional professional radio programming applications are designed for traditional radio stations that can and expect to pay thousands of dollars for extremely sophisticated and complex software. But what if that's not you?

If you need a simple, affordable, reliable solution to automating your broadcasting needs, RadioBOSS is the solution you've been looking for.

Whether it's building and scheduling crossfaded programming for your terrestrial or Internet radio station, creating the right audio atmosphere in your restaurant or store, or broadcasting from live events, RadioBOSS has been the choice of thousands of broadcasters just like you for the past seven years.

RadioBOSS makes it easy and fast to convert and manage audio assets, build playlists with advertising support, hourly blocks, rotations, crossfading, automatic leveling and other professional-level features and play your playlists to your local, terrestrial or Internet broadcasting system.
 |  Buy Now!
Benefits:
Produce professional, sophisticated audio programming for a fraction of the cost of other radio programming applications. Robust support for Internet broadcasters. Built-in support for Internet streaming (Shoutcast v1, v2, Icecast, Windows Media Services), automatically sending metadata (upload to FTP, HTTP request, text or XML file) and using streamed Internet audio in playlists.
Work the way you want. RadioBOSS lets you grab, use and work with your preferred audio formats, Winamp and VST plugins, multichannel cards (4.0, 5.1, 7.1 etc), individualized RadioBOSS profiles.
Create sophisticated professional playlists with crossfade support, automatic volume leveling, timed announcements, block rotations, advertising volume enhancement and more.
RadioBOSS's seven years of continuous improvement and enhancement means you can trust RadioBOSS to play unattended for days, weeks and months.

RADIOBOSS OVERVIEW

Screenshots (click to enlarge):
RadioBOSS - player RadioBOSS - scheduler RadioBOSS - broadcast settings RadioBOSS - crossfader RadioBOSS - playback setup RadioBOSS - playlist generator RadioBOSS - playlist generator

RadioBOSS provides professional radio programming engineering and automation at a fraction of what other applications cost. If you're creating programming for a terrestrial or Internet radio station, RadioBOSS lets you build sophisticated playlists with the professional features you need.

RadioBOSS is also a simple to use solution to create background music for a wide range of venues: clubs, bars, restaurants, gyms and health clubs. With RadioBOSS, you can quickly create the right background music for your business and RadioBOSS will run unattended and trouble-free for months at a time.

 |  Buy Now!
RadioBOSS includes:
An extremely stable Player application that controls when and how playlists are played.
A built-in format converter so you can use the audio assets you already have on disk or hard drive.
A simple-to-use music database to locate, track, annotate and manage your audio assets.
A robust playlist generator with professional functionality including playlist templates, "playlists within playlists" and more.

The components of RadioBOSS:

RadioBOSS - player The Player is the central component of RadioBOSS. With it you can:
Launch and edit playlists.
Schedule various events
For advertising, specify volume increase.
Automatic volume leveling, crossfading and silence trimming.
Use the 'playlist within playlist' to create sophisticated multi-hour audio programming.
Easily create random playlists
Include Internet streams (HTTP, MMS and FTP) in your playlists.
Apply a wide range of audio effects including echo, reverb, flanger, tempo, pitch.
Improve the quality of any given audio asset with RadioBOSS' 12-band equalizer.
Use your WinAMP and DirectX (through AdaptX) plugins for even more sophisticated audio engineering.
Taking advantage of the multichannel card installed in your PC (4.0, 5.1, 7.1, etc.) output multiple channels.
Output metadata (upload to FTP, HTTP request, text or XML file).
Supports Internet streaming.
Supports individual configuration profiles - set up RadioBOSS to your specifications.
Supports ASIO and WASAPI input and output

RadioBOSS - player The Playlist Generator creates playlists.
Automatically generate playlists for a given duration.
Generates playlists quickly using and reusing playlist templates.
Supports multiple generation options.
Create playlists with rotations.
Create playlists with jingles.
Create playlists with hour markers and commercials.

We also provide more advanced tool: Playlist Generator Pro software (included in the RadioBOSS Advanced package).

RadioBOSS - player The Music Database organizes your audio assets.
Automatic indexing supports quick searches.
Filter and sort to work with just records you want.
Automatically tracks usage statistics.
Tag any audio asset, regardless of format.
Tag mutiple audio assets.
Add comments to any audio asset.

Minimum System Requirements: Computer: 800MHz processor or higher, 512Mb RAM, 1024 x 768 or higher-resolution monitor;
Operating System: Microsoft® Windows 2000, Windows 2003, Windows XP, Windows Vista, Windows 7, Windows 2008, Windows 8, Windows 2012 - 32 or 64 bits

1

RadioLogger

Screenshots
(click to enlarge):
RadioLogger main window
RadioLogger - settings
Doing radio right - whether it's creating proof of advertising fulfillment, training new staff or repurposing audio content - means you need a reliable archiving program that won't fill your hard disk or empty your wallet.

RadioLogger records your broadcasts continuously or at specified time periods using sophisticated sound compression technologies to produce very small files.

 |

Benefits:
Set and Forget - except when you need it. RadioLogger automatically starts and stops recording when you want, encoding to mp3, ogg or any other codec on the fly without using an clunky intermediate WAV file.
RadioLogger maintains a running history of what it records, can automatically delete old recordings and split recordings by time interval.
RadioLogger's low CPU load, startup on Windows startup and minimize to system notification tray makes it an ideal companion to RadioBOSS.

RADIOLOGGER OVERVIEW

RadioLogger is a program used to record (archive) radio station broadcast on the computer hard drive. Archiving can be useful for example in disputes with the advertiser as a fact of advertising being broadcast or be useful for various checks. Recording can be performed 24 hours a day or in specified time intervals. The program uses leading sound compression technologies so the created files have very small size.
RadioLogger - program used to record radio station broadcast on the computer hard drive
 |  Buy Now!
Features:
scheduler - automatic start/stop of recording in specified hours
encoding into mp3, ogg or other codec on the fly, without intermediate WAV
recording directly from playback device: no need for Stereo Mix input
records can be split into parts
low CPU load
keeping history of records
automatic deletion of old records
flexible configuration options
multilanguage interface
full Windows Vista and 7 support, 32 and 64 bit

System Requirements: Microsoft® Windows 2000, Windows 2003, Windows XP, Windows Vista, Windows 7, Windows 2008, Windows 8, Windows 2012 - 32 or 64 bits

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Cara Membuat Permalink Keren Untuk Blog. Permalink yaitu istilah untuk link aktif permanen pada suatu artikel di halaman posting yang di biasanya di letakan di bawah postingan, fungsinya adalah untuk meningkatkan SEO on page blog sobat. Permalink ini dilengkapi dengan foto profil yang bisa sobat ganti dengan foto sendiri, dan juga dilengkapi dengan kode url yamg otomatis terblok. Contohnya bisa sobat lihat gambar dibawah ini.


Jika sobat berminat untuk memasang permalink seperti diatas, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
  1. Login ke akun Blogger
  2. Klik menu Template > Edit HTML
  3. Setelah itu cari kode ]]></b:skin> (Gunakan CTRL+F untuk mempermudah pencarian), dan copy kode dibawah ini tepat diatas kode ]]></b:skin>
    .admin-tulisan{
    width:auto;
    background:#f2f2f2;
    border:2px solid #000000;
    margin:30px 0 10px 0;
    display:block;
    font-family:"julee";
    color:#000;
    }
    .admin-tulisan .kontainer{padding:5px;}
    .admin-tulisan h4{
    background:#FF0000;
    border:none;
    border-bottom:1px solid #000000;
    color:#fff;
    font-family:"julee";
    text-shadow:0 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.4);
    padding:5px 10px;
    margin:0 0 0 0;
    display:block;
    }
    .admin-tulisan h4 a{color:#000000;}
    .admin-tulisan img{
    background:#000000;
    width:90px;
    height:100px;
    border:1px solid #000000;
    margin:3px 10px 0 0;
    float:left;
    padding:2px;
    box-shadow:none;-moz-box-shadow:none;-webkit-box-shadow:none;
    }

  4. Kemudian cari kode <data:post.body/> lebih lengkapnya <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;static_page&quot;'><data:post.body/></b:if> (Gunakan CTRL+F untuk mempermudah pencarian), dan copy kode dibawah ini tepat dibawah kode <data:post.body/>
    <!-- Tutorial Updates -->
    <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
    <div class='admin-tulisan'>
    <h4>Ditulis Oleh : <b><data:post.author/></b> ~ Tutorial Updates</h4>
    <div class='kontainer'>
    <img alt='Hatake F Seiei' src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXEGCuwPmBnXKV2ZUm1RfCq6bsrzfdc6fmCLnMymrMBKnZL7Y9bGEG6qXDaS9KKUr56Lk5CzXi-xiKDLDRzOeh9gpdo_iR4dDb0g3Zvo1e5Z0giZt50qqUmYO4-eqkWZeLIf4qec0j23LE/s220/photo.jpg'/>
    Sobat sedang membaca artikel tentang <b><a expr:href='data:post.url'><data:post.title/></a></b>.  Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
    <textarea cols='50' id='bloglinking' name='bloglinking' onclick='this.focus();this.select()' onfocus='this.select()' onmouseover='this.focus()' readonly='readonly' rows='1'>&lt;a href=&quot;<data:post.url/>&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;<data:blog.pageName/>&lt;/a&gt;</textarea>
    <p><span style='float:right;font:italic 10px Arial, Sans-Serif;'>
    <a href='http://tutorial-updates.blogspot.com/2013/05/cara-membuat-permalink-keren-untuk-blog.html' target='_blank'>Get this widget !</a></span></p>
    <div style='clear:both;'/>
    </div>
    </div>
    </b:if>
    <!-- Tutorial Updates -->

    Keterangan: Ganti tulisan warna Hijau sesuai keinginan anda, untuk tulisan warna Merah ganti dengan nama anda, dan untuk url yang berwarna Biru ganti dengan alamat/url foto anda.
  5. Dan yang terakhir Simpan Template anda dan lihat hasilnya

Tampilan cepat pada SMPlayer

Free media playerSMPlayer adalah media player gratis untuk Windows dan Linux dengan kodek bawaan yang dapat memainkan semua format video dan audio dan tidak memerlukan kodek eksternal lagi. Hanya tinggal memasang SMPlayer dan anda akan dapat memainkan semua format tanpa mencari dan memasang paket kodek.
Salah satu fitur menarik SMPlayer adalah: dapat mengingat pengaturan semua berkas yang anda mainkan. Jadi anda memainkan sebuah film tapi anda ingin keluar... jangan khawatir, ketika anda membuka filmnya, anda akan memulainya kembali pada saat anda meninggalkannya, dan dengan pengaturan yang sama: trek audio, subtitle, volume...
SMPlayer adalah player dengan Antarmuka Pengguna dengan menggunakan MPlayer -pemenang penghargaan-, yang dapat memainkan hampir semua format video dan audio yang diketahui But apart from providing access for the most common and useful options of MPlayer, SMPlayer adds other interesting features like the possibility to play Youtube videos or download subtitles.

Memainkan semua format media

SMPlayer mendukung hampir semua format dan kodek yang diketahui: avi, mp4, mkv, mpeg, mov, divx, h.264... anda dapat memainkan semuanya, karena kodek bawaannya. Anda tidak memerlukan kodek pihak ketiga lagi. Lihat daftar dari semua format yang didukung

Dukungan untuk Youtube

SMPlayer dapat memainkan video Youtube dan juga memiliki alat yang dapat digunakan untuk mencari video Youtube.

Tampilan

SMPlayer hadir dengan beberapa tampilan dan tema ikon, jadi anda dapat mengganti tampilan player dengan mudah.

Unduh subtitle

SMPlayer dapat mencari dan mengunduh subtitle dari opensubtitles.org.

Fitur tingkat lanjut

SMPlayer memiliki banyak fitur lebih lanjut seperti filter video dan audio, mengubah kecepatan pemutaran, menyesuaikan audio dan perlambatan subtitle, ekualiser video... dan masih banyak lagi.

Pada bahasa anda

SMPlayer tersedia pada lebih dari 30 bahasa, termasuk Spanyol, Jerman, Perancis, Italia, Rusia, Cina, Jepang...

Multi-platform

SMPlayer tersedia untuk Windows dan Linux SMPlayer kompatibel dengan Windows XP/2003/Vista/Server 2008/7/8.

Bebas dan dari sumber terbuka

SMPlayer bebas dan dari sumber terbuka. SMPlayer berada dibawah lisensi GPL.

MPlayer

SMPlayer menggunakan MPlayer -pemenang penghargaan- sebagai mesin pemutar, yang menjadi player terbaik di dunia. Pelajari lebih lanjut

DOWNLOAD has started! - Please check your browser if you wish to view the download progress.
This software runs on Windows Linux
Download SMPlayer Windows 32 bit (ad supported) - 17.31 MB | version: 0.8.6 | View Screenshot
Download SMPlayer Windows 32 bit - 16.98 MB | version: 0.8.6 | View Screenshot
Download SMPlayer Windows 32 bit (portable) - 15.19 MB | version: 0.8.6 | View Screenshot
Download SMPlayer Windows 64 bit - 17.84 MB | version: 0.8.6 | View Screenshot
Download SMPlayer Windows 64 bit (portable) - 15.94 MB | version: 0.8.6 | View Screenshot
Download SMPlayer Windows 32 bit (development version) - 17.19 MB | version: 0.8.6.5949 | View Screenshot


What is SMPlayer

Report an issue (to the author of this software)

SMPlayer is a free, open source media player that uses the playback engine of MPlayer. With this player you don't need any additional external codecs and it can also play YouTube videos. There is a long list of features and those are just a few of them: it can remember the settings (subtitle, volume, equalizer, playback position) of the files you played (open at the same point you left it), create playlists with your own video files, automated subtitles search on opensubtitles.org and much more - it has an impressive list of features. Due to fact that it's using playback engine it can play a long list of video and audio formats, see the list below:

Supported Input Formats
- (S)VCD (Super Video CD)
- CDRwin's .bin image file
- DVD, including encrypted DVD
- MPEG-1/2 (ES/PS/PES/VOB)
- AVI file format
- ASF/WMV/WMA format
- QT/MOV/MP4 format
- RealAudio/RealVideo format
- Ogg/OGM files
- Matroska
- NUT
- NSV (Nullsoft Streaming Video)
- VIVO format
- FLI format
- NuppelVideo format
- yuv4mpeg format
- FILM (.cpk) format
- RoQ format
- PVA format
- streaming via HTTP/FTP, RTP/RTSP, MMS/MMST, MPST, SDP
- TV grabbing
Supported Video (only the most important are listed)
- MPEG-1 (VCD) and MPEG-2 (SVCD/DVD/DVB) video
- MPEG-4 ASP in all variants including DivX ;-), OpenDivX (DivX4), DivX 5 (Pro), Xvid
- MPEG-4 AVC aka H.264
- Windows Media Video 7/8 (WMV1/2)
- Windows Media Video 9 (WMV3) (using x86 DLL)
- RealVideo 1.0, 2.0 (G2)
- RealVideo 3.0 (RP8), 4.0 (RP9) (using Real libraries)
- Sorenson v1/v3 (SVQ1/SVQ3), Cinepak, RPZA and other QuickTime codecs
- DV video
- 3ivx
- Intel Indeo3 (3.1, 3.2)
- Intel Indeo 4.1 and 5.0 (using x86 DLL or XAnim codecs)
- VIVO 1.0, 2.0, I263 and other H.263(+) variants (using x86 DLL)
- MJPEG, AVID, VCR2, ASV2 and other hardware formats
- FLI/FLC
- HuffYUV
- various old simple RLE-like formats
Supported audio codecs (only the most important are listed)
- MPEG layer 1, 2, and 3 (MP3) audio
- AC3/A52, E-AC3, DTS (Dolby Digital) audio (software or SP/DIF)
- AAC (MPEG-4 audio)
- WMA (DivX Audio) v1, v2
- WMA 9 (WMAv3), Voxware audio, ACELP.net etc (using x86 DLLs)
- RealAudio: COOK, SIPRO, ATRAC3 (using Real libraries)
- RealAudio: DNET and older codecs
- QuickTime: Qclp, Q-Design QDMC/QDM2, MACE 3/6 (using QT libraries), ALAC
- Ogg Vorbis audio
- VIVO audio (g723, Vivo Siren) (using x86 DLL)
- alaw/ulaw, (ms)gsm, pcm, *adpcm and other simple old audio formats

SMPlayer Review

I tested SMPlayer on Windows 7 and the entire installation required just a couple of seconds. Right-after the first launch of the program, I noticed the low resource usage of my laptop. On Windows 7 it works like a charm so I bet that on Linux is the same. There's no doubt that this is a high quality media player if you look at the features list. However, the interface was the first good sign for me and if I would have to describe it in a short phrase I would say this: intuitive and simple. Although, I never tried this player before, in a matter of seconds I realized how is easy to open and play any video files, how to add subtitles and much more. I read a lot of other reviews and most of them says one thing: "SMPlayer is a graphical user interface (GUI) for MPlayer". I personally believe that it's not just "another" graphic but the best graphical user interface for MPlayer. It's the same example from the real world where well-known car brands use other parts (engines) from another car manufacturer. The same story with famous smartphones that uses other parts but they come up with a unique design. I will stop here with my thoughts about this software interface, each one of us will appreciate it in its own way. Back to "what it does", there's no way that I could comment on each feature. Probably the best feature is the ability to remember everything about the files that you play -  just start the application, go to first tab - select - "Open" - "Recent files" and select the video files you want. The player will start where you left off with all your tweaks (if any) in place. As a conclusion, SMPlayer is another example of lightweight, useful, free, open source application and if I would have to rate it somehow, the result would be just one: undoubtedly awesome.

north February 7, 2014
It's the best!
Anonymous February 4, 2014
Best media player ever! Great UI with Keyboard support, plays almost all kinds of videos, and the video quality looks better than VLC!
Dylan February 2, 2014
This program rocks!! Great options, nice interface, choice of skins, plays all kinds of files. Just what I was looking for.
Omar Zein Swabir January 30, 2014
I was never disappointed by this program: I started to use it 2 years ago.
Omar Zein Swabir January 30, 2014
I was never disappointed by this program: I started to use it 2 years ago.
Dylan February 2, 2014
This program rocks!! Great options, nice interface, choice of skins, plays all kinds of files. Just what I was looking for.
Anonymous February 3, 2014
Anonymous February 4, 2014
Best media player ever! Great UI with Keyboard support, plays almost all kinds of videos, and the video quality looks better than VLC!
north February 7, 2014
It's the best!

Contact Form

Name

Email *

Message *

BABALSHOT @2023. Powered by Blogger.