Compact_redenominasi
JAKARTA--Pemerintah berharap Undang-Undang Redenominasi Mata Uang dapat rampung pada 2013 agar mulai 2014 Bank Indonesia bisa mulai mengedarkan uang kertas baru.

Agus Suprijanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, mengatakan dalam konsultasi Kemenkeu dan BI dengan Badan Legislasi DPR, telah disepakati untuk menjadikan RUU Redenominasi Mata Uang sebagai prioritas utama.

"Baleg setuju dan akan dijadwalkan pembahasannya pada masa sidang ke-3 dan ke-4, sekitar Januari-Juni 2013," kata Agus di kantornya, Jumat (07/12).

Apabila pembahasan tersebut berjalan lancar, lanjutnya, pada paruh kedua 2013 pemerintah akan mengimbau penjual barang dan jasa untuk mulai menerapkan dua label harga atau dual price tag.

Selanjutnya, pada 2014, Bank Indonesia akan mulai menerbitkan uang dengan desain yang sama, namun menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal uang. Meski uang redenominasi mulai berlaku pada 2014, lanjutnya, Rupiah berdenominasi lama akan tetap berlaku.

Adapun uang kertas baru yang akan diterbitkan BI pada 2014, papar Agus, direncanakan berdominasi Rp100, Rp50, Rp20, Rp10, Rp5, Rp2. Sedangkan, uang logam akan dimulai dengan denominasi Rp1, Rp50 sen, Rp20 sen, dan Rp10 sen.

"Misalnya uang Rp100.000, itu nanti dicetak lagi dengan nominal Rp100. Tapi daya belinya terhadap barang dan jasa tetap sama," jelasnya.

Proses transisi ini direncanakan berlangsung mulai 2014 hingga 2018. Dalam proses transisi tersebut, rupiah berdenominasi lama perlahan-lahan ditarik dari peredaran dan pada 2019 ditargetkan hilang dari peredaran dan digantikan dengan uang baru dengan gambar dan denominasi baru.

"Transisinya agak lama ini untuk menjaga kestabilan. Mungkin ada orang yang comfort menggunakan uang lama silakan, yang ingin menggunakan uang baru silakan. Penyesuaian memang butuh waktu cukup lama," tuturnya.  (if)
bisnis.com
Enhanced by Zemanta