|
English: The Indonesian Rupiah (IDR) banknotes denominations in circulation in 2009 Bahasa Indonesia: Pecahan uang kertas rupiah (IDR), yang berlaku pada tahun 2009 (Photo credit: Wikipedia) |
JAKARTA.
Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah lanjutan dalam
rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkesinambungan. Gubernur BI
Agus Martowardojo
mengharapkan, langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh BI
pada Rapat
Dewan
Gubernur (RDG) 15 Agustus lalu.
Efektivitas bauran kebijakan itu
di antaranya adalah pengendalian inflasi, mengelola neraca pembayaran
yang lebih berkesinambungan atau
sustainable, serta memperkuat
stabilitas sistem keuangan. Terdapat lima kebijakan lanjutan BI yang
diarahkan untuk meningkatkan pasokan valuta asing secara lebih efektif
dan pendalaman pasar uang.
Berikut lima kebijakan BI tersebut:
1.
BI memper
luas jangka waktu term deposit valas yang saat ini 7 hari, 14
hari dan 30 hari menjadi 1 hari sampai dengan 12 bulan. Kebijakan ini
bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum
di Bank Indonesia.
2. BI merelaksasi pembelian valas bagi
eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil eksport (DHE).
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi ekportir melakukan
pembelian valas dengan melakukan underlying dokumen penjualan valas
3.
BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan Bank
Indonesia yang diperlukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak
terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi
derivatif
4. BI menyesuaikan ketentuan transaksi utang luar
negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank
berupa giro
rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana
hasil investasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian
saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta
Surat Berharga Negara
(SBN). Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh bukan
penduduk atau non residen tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank
dalam melakukan pinjaman luar negeri
5. BI menerbitkan Sertifikat
Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan
ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah
melalui instrumen yang dapat diperdagangkan yang pada gilirannya dapat
mendorong pendalaman pasar uang.
Kebijakan ini diharapkan dapat
bersinergi dengan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada hari
ini. Jika dilihat dari empat kebijakan yang dirilis pemerintah hari ini,
maka kebijakan BI di atas termasuk ke dalam paket pertama. Pada
kebijakan paket pertama, pemerintah akan berupaya memperbaiki neraca
transaksi berjalan atau
current account defisit dan menjaga nilai tukar rupiah.
"Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk
menangani ketidakpastian jangka pendek, kebijakan ini diharapkan pula
dapat mengatasi ketidakseimbangan eksternal secara struktural sehingga
perekonomian menjadi lebih sehat dan berkesinambungan dalam jangka
panjang," ujar Agus di Gedung BI,
Jakarta, Jumat (23/8).