1/1/14

2017 2018 4G add-ons Android apbn App Apple Application arabic Archaeology Argentina Arrest warrant Arrow keys Artificial Intelligence Artikel Arus Kas aset kripto Asia Assange Associated Press Aston Martin Aston Martin One-77 Astronomical unit Asyar Atlantis Audi Audi A5 Audi Q7 Australia Austria auto like Automobile Autos Avaya Device Manager Azwar Abubakar B. J. Habibie bacaan tahlil Bachelor's degree Backup badan pengawasan obat bius Badan Pusat Statistik Badanan Bagi Bali Ballmer Bandung Bandwidth Tests Bangkalan Bank Indonesia Banner Baptists Barack Obama Barbie Baru BASIC bbc Beauty pageant Bedework Bedework beginner Belum Beri Berpura BI Biar Biasanya Bilbo Baggins bima sakti Binance Bisnis Bitcoin Biz Stone BJ Habibie BKN BKPM BlackBerry BlackBerry PlayBook Blackpool Blog Blogger Blogger help Blur (band) BNI BNN Bob Hasan Boeing Bogor Bom BonJovi Bonus 1GB Bonus Data Bonus Smartfren Borobudur BPK Brain Bridget Firtle Britney Spears Broadband Broadband Internet access Browser Brunei Bruno Mars Brussels BSE Buah Ape Bubarkan PKS Buddhism Budidaya Buenos Aires Bugatti Veyron BugattiVeyron Bugzilla Bukittinggi bumi Bureau of Labor Statistics Burma Busdiness Business Business and Economy Business school BY COUNTRY Cable television Calendar California capres 2014 Car Cara Cara Mencari Kerja Cara Menjual Diri Cara Menulis Cara Menulis Resume cars Cascading Style Sheets Cash conversion cycle CBS News CCC CD ripper CDDB Central Authentication Service Central Java Chairul Saleh Chania Chat room Chester Chief Digital Offers Chief marketing officer Chile China Cho Kyuhyun Chris Johns Christine Quinn Chuck Hagel Cisco PIX Classified information Clients Climate change Clothing CMO CMOs cms CNET.com CNN Coba CoffeeScript Cognition Collecting Colleges and Universities Colotomy Combinatorics Community Compact Disc Companies Company Comparison of antivirus software Computer crime Computer file Computers and Internet Connect Content management system Contoh Proposal Control key Corruption Eradication Commission Counties CPN CPNS CPNS 2013 Crack epidemic (United States) Create Crime Cryptocurrency CSS Current account Customer Customer service CV DA2 Daerah Dalam Dalat Dalcroze Eurhythmics Dallas Dan Dan (rank) Dangdut Academy2 Dangdut Akademi2 Daniel Tal Daniele De Rossi Danny Quirk Dari Data center Data Communications Database administrator Dating Daun kelor Dead Space 2 Death Debu Decision making Default (finance) Definisi Deforestation in Indonesia Dell Dell inspiron N4010 Drivers For Windows 7 (32bit) Democracy Democratic Design & Printing Dessau Device driver Device Drivers devisit Dick Costolo Digital Clock Digital distribution Digital marketing Digital photography Digital Subscriber Line Digital System Dire Straits Disk Management Distilleries DNS DNS hosting service DNS Server Dolls Domain name Domain Name System Dompet Donald Benek DoubleClick DoubleClick Insights Dow Jones Industrial Average download Download Driver LapTop Download manager DownThemAll DPR driver canon Drivers Drupal Drupal Planet Dubai Duduk Duhur Dunayevskaya Raya DVD Dynamic Views E-book East Java East Nusa Tenggara Economy ecstasy Education Edward Snowden Efficient Cars Eid al-Adha Eid al-Fitr Eid ul-Fitr Ekonomi Embassies and Consulates Embraer Regional Jet Émile Jaques-Dalcroze Employee Empowerment Employment Enable Flas Player Energy Alternatif Energy minister EPUB Eropa Erwin Arnada European Central Bank European Commission European Parliament European Union Evan Williams Evi Juara DA2 Evi Masamba Evil Bong EXO exo planet expensive expensive cars expensive cars 2013 expensive cars speed Experience point F. W. de Klerk Facebook Facebook Graph Search Federal Reserve System Ferrari Ferrari 458 Italia Ferrari Enzo FIA Fianna Fáil File Management File Transfer Protocol Filipina Financial Aid Firefox Firefox 3.5 Firefox 3.6 FLAC Flas Player Flax Flipcard Floor trader FM Transmitter font Food and Drink Ford Fusion Forest FPI Fred Phelps Free Free content free hosting Free Proxy Free Proxy Lists FreeDB FreeSat TV Freeware Frekuensi friend FriendFeed Fujian Game design Games Ganjar Garuda Garuda Indonesia Gaussian blur Gautama Buddha Gaya Hidup Gaza Gerindra Germany Daun Ghalib Github Global navigation satellite system Global Newsbeat Global Redirect Glossarium Glutinous rice Gmail GNU General Public License Golden Globe Award Goldman Sachs Golkar Google Google Analytics Google Docs Google Friend Connect Google Search Google Translate Google+ Government Government Issues Grafena Graffiti Grand Final DA2 Grandma Grandparent Graph Search Graphics Graphics processing unit Gratis Greasemonkey Greenhouse gas GROW Guy Rosen GYM Habibie Hacker Hagel Hagen Haiti Hal Halley Halley's Comet Hallo Halloween Hambalang Hamster Handhelds Hank Johnson Hard disk drive Hardware Hari Hars Haryono Suyono HCL Technologies Helmi Johannes Hendarman Supandji Hennessey Venom GT heroin Hewlett-Packard Hibrid High-definition television Hindia Belanda History History of Java Hitung Mundur Pilkada Hobbit Holly Qur'an Hollywood Home Honda Honda Accord Hongkong Hosted Proxy Services Hosting hosting gratis Hosts HOTBISNIS HotBot HOTINFO Hotmail How Search Works How To HTML HTML element HTTP cookie HTTP Secure HTTrack Huffington Post Hulu Human resources Humboldt huruf Hypertext Transfer Protocol Hyundai Sonata Ian Richardson Ibukota Baru ICQ Idaho Falls Idul Adha Idul Fitri Idul Fitri 1435H Ijin Iklan iMacros Image Imsak Income India Indonesia Indonesian Aerospace Indonesian Democratic Party – Struggle Indonesian National Armed Forces Indonesian rupiah Indonesian Ulema Council Indosiar Indro Infiniti Information retrieval Information Technology inggris INI file Ink cartridge Inkatha Freedom Party inovator Insomnia Inspiron Instant messaging Insulators Intel Core Intel Core i7 Intel Corporation intermediate Internal internasional International Monetary Fund International Whaling Commission InternationalSpaceStation Internet Internet access Internet Connect Internet Download Manager Internet Explorer Internet Gratis Internet Phone Internet Protocol Internet safety Internet service provider Internet television Investigasi Investing Investor Investor Awal IOS IP address ip2700 IPad IPhone iPhone terbaik IPsec Iptek Iran Iron Man 3 Islam Islamic Defender Front Islamic Defenders Front Israel Isya Jack Dorsey Jacques-Dalcroze JADWAL IMSAK 2016 JADWAL SELEKSI CPNS Jakarta Jakarta Globe James Brooke Jamur Tiram Japan Jateng Java Java Development Kit Java version history Java virtual machine JavaScript Jawa Timur Jendela jenis proxy Jika Jika Anda jobs Joe Biden Johannesburg Join the Conversation Joko Widodo Jokowi Joseph McBrennan JPEG JRE Juara DA2 Juara Dangdut Akademi 2 Juga Juli Julian Assange Juru Justin Timberlake Jusuf Kalla Kalau Kali Kam Kami Kapal Selam Karena Kata Keamanan Kedua kehidupan Kekuatan sinyal Kelas 3 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kenapa Kesehatan Kesra Ketiga Ketika Ketuhanan Yang Maha Esa Ketupat Kíla Kilas VOA Kinetic Energy Recovery System Kini Kita Knowledge Graph Koenigsegg Koenigsegg Agera Koenigsegg CCX Koenigsegg CCXR Koenigsegg Trevita kokain Komet Koneksi nirkabel Konflik Konser Kemenangan DA2 Korea koruptor Kota Rajasthan KPU kriminal Kripto Krishna Kristiani Herawati Krystal Jung KSPI Kung Fu Kupang l Sony Lagu Evi Masamba Lamborghini Lamborghini Aventador Lamborghini Reventón land grabs Languages Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Layer 2 Tunneling Protocol LCGC LEBARAN Lemsaneg Leopard Let Me Try Libre knowledge like Likuiditas link Link Building link friend linkedin Linux List of Buddhist temples List of countries by oil production List of Empire ships (Sa–Sh) List of PDF software List of petroleum companies LittleBigPlanet LittleBigPlanet 2 Lodging Login Lokal Lord of the Rings Los Angeles Lost Civilizations Mac OS X Mac OS X Leopard Macintosh Macklemore MacOS Magelang Maghrib Maharaja Mailing list Majapahit makanan Makes and Models Malang Malaysia Malicious Software Maná Management Mandela Marc Brackett Marine biology Marine Ecology Progress Series Mario Mark Zuckerberg Market News Market sentiment Marketing Marketing and Advertising Marketing Team Martial Arts Masehi Massachusetts Mata Uang Kripto mata-mata matahari Matematika Math Mbah Google McLaren McLaren F1 McLaren P1 media query MediaTek Megabyte Megawati Megawati Sukarnoputri Membaca Neraca Memory Fox Menjebol Neraca Menulis CV Merdeka Meta Meta element Meta Tags Meteor shower Meteoroid Michael Bloomberg Microsoft Microsoft Internet Explorer Microsoft PowerPoint Microsoft Windows Middle East Mikheil Saakashvili MikroTik Miley Cyrus Military Militer Minta Maaf mirror web Miss World Miss World 2013 Missions mlm Mobil Murah Mobile application development Mobile Computing Mobile device Mobipocket Mobutu Sese Seko Modal Kerja Mohammad Hatta MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN Monorail Moon Moscow most expensive most expensive cars Motivasi Motivation Movies Mozilla Mozilla Firefox Mozilla Project MP3 Mpu Prapanca MS-CHAP MSN MSN Messenger MTV Video Music Award Muara Hati Multifunction printer Multimedia Murah Mural Music Music and Audio Music roll Muslim my blog My Telkomsel Myanmar N4010 Nagarakretagama Nagasaki Name server Namun NASA Nasional National Football League National Geographic National Monument National Security Agency Negara Nelson Mandela Neraca Netscape Network Network Connection New South Wales New York New York City New York City Police Department New York Stock Exchange New York Times News Nigel Dessau Niger Nigeria Nissan Altima Nobel Peace Prize Norwegian Media Authority Notepad Notepad++ November NSA NTLM NU Nudi Nürburgring Nusa Dua Nusantara NYSE NYSE Euronext NYX obat bius sintetik offline browser Ogg Onavo Online online business Online Communities Online dating service Online Education Online shopping Ookla OPEC Open Europe Open source Opera Mobile Operating system Operating Systems opium Oppa Optical fiber Organization Orion Orionid Orton Orton Effect OS X OS-2 Otomotif Owneys Rum Pada Pada (foot) Pagani Zonda PageRank PageSpeed Pakistan Pala Empire Palestina Palestinian people palm oil Pancasila Panduan Panel Para Partai Demokrat Pathauto Pay per click PayPal pbb PC Plus Peat Pelajaran Bsnis pemasaran Pemenang DA2 Pemilu Pen Qur'an Pendorong Pengetahuan Peninsula Valdes Penipuan Penyakit Berbahaya penyelidikan Penyiaran People's Justice Party (Malaysia) Perilaku Persatuan Indonesia Personal computer Personal Learning Network Personally identifiable information Personals Pertama Pertamina Pertukaran pertukaran kripto Peru Perusahaan Listrik Negara Pesawat Tak Berawak Peter Godwin Peternakan Petroleum Petroleum industry Philippines Phnom Penh Photograph PHP Piano Picasa Picasa Web Albums Picnik PILGUB PILGUB 2018 PILGUB JATENG PILKADA PILKADA SERENTAK 2018 Pilpres Pilpres 2014 PKS Korupsi PKS Sarang Koruptor planet Platforms Playboy Playboy Indonesia PlayStation PlayStation 3 PLN Plone Plug-in (computing) Pluit Point-to-Point Tunneling Protocol Pokki Policy Political Philosophers Political Philosophy Political Science Ponsel ponsel terbaik Porsche 918 Portable Document Format Portlet PostgreSQL Postmedia News Pownce PPTP PQ 12 PQ 15 Prabowo Subianto Prajogo Pangestu Prambanan Pratt Institute Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Primera Capital print printer printer 3d Product placement Profesional Programming Promo Promote Promotion Proposal Usaha Prose Protocols Provinces Proxify Proxy server Proxying and Filtering Przedsiębiorstwo Komunikacji Samochodowej Public DNS Publik Publishing Publishing and Printing Pulang2 Ganteng Pulau Jawa Purnomo Yusgiantoro Python Qualcomm Quantum Leap Qur'an Digital Quran Rabu 18 Desember 2013 Radio Rakernas Ramadan Randall Miller ransomware Rape Rasio Likuiditas Recreation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Registry cleaner Regulasi Rekap Pilpres 2014 Relationship Religion and Spirituality Repost Resume Resumes and Portfolios Retirement Reuters RF Power Amplifier Rheinmetall Riau Ridwan Robert Kiyosaki Robin Thicke Roboform Roi Tiger Roundtable on Sustainable Palm Oil RTC RTT News rum Rumah Rusia Sabu Safari Salah Sales Sam Hall Samsung Sandy Bridge Sangat (term) Sani Abacha Sapta Pesona satelit Satu Saving Money SBY Puas Scam Scholarship Scintilla Scripts SCTV (Indonesia) SD Sea Lines of Communication Search Search engine optimization Search Engines Searching Secure Socket Tunneling Protocol Security Sejuk Sekolah Olahraga Nasional SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434H Selamat Idul Fitri Selanjutnya SELEKSI CPNS Semarang seo seo service online Seoul September 2013 Serbia Sergei Krikalev Server Sesungguhnya Shareware Shopping Shopping mall Shwedagon Pagoda Siaran Silvio Berlusconi Sime Darby Singapore Single Evi Masamba Single sign-on Site map Site Submission Sitemap skema investasi SlideShare Slideshow SM Entertainment Smartphone Smartphones Smarty Smaug SMV SMV FreeSat TV social bookmark Social media Social Network Social Networking Social Sciences Society Soeharto Soekarno software Solar sail Sosial South Africa Southeast Asia Southern right whale Soviet Union Soweto Space Space Shuttle Discovery Speedtest.net SPN Sports Sports car Sriwijaya Air SSL Stanford University States and Divisions Statistics Indonesia Stephan Winkelmann Stereo FM Transmitter Steve Ballmer Steve McQueen Steven Sinofsky Stock Exchange of Singapore Stock market Streaming media Student Subscriber Identity Module Subuh Suharto Sukanto Tanoto Sukhoi Sumatra Sumatra PDF Super Bowl Superior mesenteric artery Surabaya Surat Susan Boyle Susilo Bambang Yudhoyono Swasta Sweden Switzerland system backup image System Restore T-shirt Tablet Taeyeon tahlil tahlilan Taipan Daily Taiwan Tanah Abang Tapi tata surya Tatto Taylor Swift TeachMeet TechCrunch technology Teknologi teks tahlil Tel Aviv Telepon Gratis Televisi Television Telkomsel Telstra Template Designer Templates Temporary Internet Files Teori Keuangan Terkenal Ternak Ternak Belut Territorial Disputes Testing and Tools Tf–idf Thailand The Noble Experiment Things You Didn't Know About... ThinkPad Thomas Tiffany Tiga Timeline Timor Timor Leste Timur Timur Tengah Tips Tips Kesehatan Tommy Suharto Tony Abbott Toolbar Tools Toyota Toyota Camry Toys Toys and Games Traffic collision Translation Transmitter Transport Layer Security Travel and Tourism trik blog Trowulan Tujuan Wisata tutorial tvone Twentieth Century Twitter U.S. Economy Uang Baru Ulang Tahun Ultraviolet Undang Undang Undang Desa Uniform resource locator United Arab Emirates United States United States Secretary of Defense Universities University of Utah unlimited hosting free Unmanned Untuk update Uploading and downloading UPortal Usaha USB Flash Drive Ustad Ustaz utility UU Desa Valuasi Saham Veggies verification Verizon Fios Veto Video Video game Video Games Virginia Virtual private network virus Vista Vitamin VOA VOA News Voice of America VOIP Volkswagen Group Volkswagen Passat Voltage Regulator VPN VPN Connection Waktu Sholat Washington Washington DC WAV Web browser Web cache Web content management system Web Design and Development Web directory web hosting Web proxy web robot Web search engine Web server Web traffic webmaster tools Website Website Reviews Weekly welcome West Sumatra WETA Digital Whitney Houston Wi-Fi Wibiya Wifi wiki WikiLeak Wikileaks Wikimania Wikimedia Commons Wikimedia Foundation Wilayah Winamp Window 8 Windows Windows 10 Windows 11 Windows 2000 Windows 7 Windows 8 windows 8 backup Windows 8.1 Windows 95 Windows 98 Windows 9x Windows API Windows Media Audio Windows Mobile Windows NT Windows Phone Windows Phone 7 Windows Registry Windows startup process Windows Update Windows Vista Windows XP Wiranto Wireless Data Wisata WordPress World bank Writer Writing x factor Xiaomi Mi5 XML Yahoo Yahoo Messenger Yangon Yogyakarta Yossi Vardi YouTube Yuri Gagarin Zaskia Zemanta ZIP (file format) Zoner Photo Studio ZTE

SYARAT-SYARAT PERIZINAN PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor:  3 Tahun 2010

1.Foto Copy KTP Pemohon    =    2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna    =    2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon    =  1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha


PERSYARATAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010

1.Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK dengan membawa SBU yang Asli;
2.Akte Pendirian Badan Usaha / Akte Terakhir;
3.NPWP Perusahaan;
4.Poto Copy Izin Gangguan
5.Tanda Daftar Perusahaan;
6.KTP Pimpinan Perusahaan;
7.Foto Copy Sertifikat Tenaga Teknis (SKA / SKT);
8.KTP Tenaga Teknis;
9.Susunan Penanggung Jawab Umum / Teknis Dan Pengurus Badan Usaha;
10.Kekayaan Bersih Badan Usaha (Neraca, Pajak Dll);
11.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Ketenaga Kerjaan, K3, Tata Ruang, Tata Bangunan, Tata Lingkungan, Perda Terkait;
12.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi;
13.Pernyataan Memiliki Alamat Kantor;
14.Pas Photo Warna Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
15.Bukti Kepemilikan Peralatan;
16.Foto Kantor 1 Lembar Nama Perusahaan dan Fasilitas Ruangan Kantor;
17.IUJK Lama dikembalikan;


PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan  (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang );
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (Khusus untuk BANK)

B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan.
14.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir khusus bagi yang mendaftar ulang );
5.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP Asli;
6.Poto Copy Surat Izin Gangguan
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan Koperasi yang diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Surat Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar Ulang );
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Perusahaan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri;


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )

1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang );
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
10.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
11.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri
12.Izin Apotik, Balai Pengobatan,Klinik Bersalin


PERSYARATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum

1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.Tanda Daftar Perusahaan Leges, dimana TDP Pusat dikeluarkan (jika Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (khusus untuk BANK)


B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )

1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang Bersangkutan telah melakukan Penawaran Umum secara Luas dan Terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
14.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Pusat dikeluarkan (jika cabang)


C.KOPERASI

1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang );
5.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;


D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma

1.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftar pada Pengadilan Negeri;;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika berbentuk Industri


E.Perusahaan Perseorangan ( PO )


1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang);
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
10.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;


PERSYARATAN IZIN REKLAME

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Reklame dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Sewa Menyewa dari Pemilik Tanah
4.Membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jika Reklame berada ditanah Pemerintah
5.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan
6.Rekomendasi Camat
7.Surat Permohonan dari Perusahaan (Kop Perusahaan)
8.Foto copy Tanda Lunas Pajak Reklame dari KPTP
9.Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 ( dua ) lembar
10.Pas Photo 3 X 4 = 2 Lembar


PERSYARATAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
3.Foto Copy Kartu NPWP
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.Pas Photo Ukuran 3x4 cm Warna sebanyak 3 (tiga) lembar
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Hasil Pemeriksaan Labor (Khusus Industri Makanan dan Minuman)
8.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri


PERSYARATAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Gudang dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Pemakaian Gudang atau Penguasaan Gudang dengan Pemilik Gudang
4.IMB bagi Bangunan Milik Sendiri
5.Foto Copy TDI/IUI Bagi Usaha Industri Yang Memiliki Gudang
6.Foto Copy SIUP dan TDP Bagi Usaha Dagang Yang Memiliki Gudang
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan, Khusus Yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan Izin Gangguan dan TDG Asli
8.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
9.Denah Lokasi Gudang dan Ukuran Luas Gudang Yang Diketahui Camat / Lurah Setempat
10.Materai Rp. 6.000,- = 1 (satu) Lembar
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan


PERSYARATAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Industri (IUI)Model Pm-III dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL,UKL,UPL)
3.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.Foto Copy Kartu NPWRD dan NPWP
6.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan
7.Pas Photo Ukuran 3x4 cm  berwarna 2 (dua) Lembar
8.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar)
9.Surat Persetujuan Prinsip Model P1-I
10.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri
11.Laporan Produksi siap berproduksi Komersial dari Perusahaan


PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (Pimb) Dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Surat Keterangan Sempadan.
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4.Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
5.Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
6.Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
7.Rekomendasi Camat
8.Gambar Rencana Bangunan secara lengkap yang dibuat sendiri oleh Pemohon
9.Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Untuk Tower Seluler, Stasiun TV, Radio dan sejenisnya)
10.UKL/UPL, AMDAL untuk Perusahaan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup (Pabrik dan Perumahan 4 ha, SPBU, Rumah Sakit, dll)
11.Rekomendasi dari Kandepag (untuk Rumah Ibadah)
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Untuk Apotik, Klinik, dan Sejenisnya)
13.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk Bangunan Sekolah    (Lembaga Pendidikan Swasta)
14.Melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana dan Pengawas Bangunan (Khusus Untuk Pemohon IMB yang diajukan oleh Perusahaan atau yang dipersamaka);


PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

1.Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
2.Nama Dan Photo Copy Identitas Saksi Kelahiran (2 Orang).
3.Poto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Yang Berbasis Nik.
4.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua (Ayah/Ibu).
5.Poto Copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua yang dikeluarkan oleh Kepala Kua Kecamatan untuk yang Beragama Islam dan Akta Perkawinan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang Non Islam atau Surat Keterangan Nikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana Format Terlampir.
6.Anak yang berusia melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya penerbitan Akta Kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja.


PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN

1.Asli Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Gereja.
2.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai.
3.Poto Copy Kartu Keluarga yang Berbasis Nik.
4.Pas Photo Bergandengan Berwarna 3x4 cm sebanyak 3 Lembar


PERSYARATAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL

1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk permohonan adalah perseorangan Indonesia.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohonan Badan Usaha Indonesia.
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pemohon Perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia.
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan Pendafataran.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
3.Foto copy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
4.Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart)
5.Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa
6.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Usaha
2.Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya,
3.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
4.Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
5.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
6.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL

1.Poto copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
3.Untuk Perubahan Bidang Usaha Jenis/Kapasitas Produksi dilengkapi dengan Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
4.Pekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
5.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)



PERSYARATAN IZIN USAHA,IZIN USAHA PERLUASAN, IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER) DAN IZIN USAHA PERUBAHAN

A.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri yaitu:

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
8.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
9.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat
10.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
11.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


B.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi dikawasan industri

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.


PERSYARATAN IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER)

1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)  
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
11.Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu  perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surving company)


PERSYARATAN IZIN USAHA PERUBAHAN

1.Foto copy Izin Prinsip/izin prinsip perluasan
2.Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan Pemegang Saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
3.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.


Racun Gas PT Gasuma
eLSAL Minta Tinjau UKL/UPL Gasuma
Kamis, 10 Mei 2012 10:00:26 eLSAL Minta Tinjau UKL/UPL Gasuma Reporter: Athok Moh. Nur Rozaqy

blokBojonegoro.com - Keberadaan pengolahan gas PT Gasuma yang cukup dekat dengan permukiman warga di Dusun Badegan, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, disorot tajam oleh tokoh sekitar. Jika tidak ada peninjauan aspek perizinan, maka keamanan dan perlindungan warga sekitar harus ditingkatkan.

Hal itu dikatakan Direktur Lembaga Studi Advokasi Lingkungan (eLSAL), Heri Sutarto, kepada blokBojonegoro.com. Dikatakan, jika peninjauan ulang perizinan mutlak harus dilakukan oleh pihak terkait. Sebab, PT Gasuma telah membahayakan warga sekitar.

"Sejak awal kami telah menyuarakan, apalagi jarak antara pusat pengolahan gas dengan warga cukup dekat. Bahkan, tidak sampai 100 meter dari warga terdekat atau sekitar 50-an meter," kata Heri.

Peninjauan menurut Heri harus dilakukan untuk mengecek keberadaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) pendirian pengolahan gas PT Gasuma. Jangan sampai kejadian gas yang lepas terulang kembali. Karena, warga yang awam akan kembali menjadi korbannya untuk terus menerus.

"Tidak hanya itu saja, sistem keamanan PT Gasuma harus ditingkatkan. Sebab, kami melihat kondisi ini telah sistemik sejak awal. Atau kesalahannya bertumpuk-tumpuk," lanjut Direktur eLSAL.

Ditegaskan kalau keberadaan pengolahan gas di PT Gasuma seharusnya bisa semakin meminimalisir keberadaan H2S di Central Processing Area (CPA) Mudi yang dikelola Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Tetapi kenyataannya tetap sama, yakni membahayakan warga.

"Permasalahan di sini sangat serius dan jangan dianggap mudah. Karena, yang menjadi korban tetap rakyat kecil," sambungnya. [roz/mad]
Teks foto/Athok Moh. Nur Rozaqy: PT Gasuma didemo warga sekitar
Bojonegoro | eLSAL Minta Tinjau UKL/UPL Gasuma

Dua Hotel di Sampang tidak Kantongi UKL-UPL
Tgl: 24/05/2013 01:26 Reporter: Supriyadi
KBRN, Sampang : Dari lima hotel yang beroprasi di Kabupaten Sampang, dua diantaranya belum melengkapai dokumen upaya kelola lingkungan (UKL) dan dokumen upaya pemantauan pengelolaan lingkungan (UPL), seperti Hotel Bahagia dan Hotel Racmad.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang Soeliman melalui stafnya Faisol Ansori.

Diterangkan Ansori, bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat agar hotel yang bersangkutan untuk segera melengkapi UKL-UPL sesuai dengan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada tanggapan serius.

"Sekarang semakin banyak tumbuh hotel-hotel di Sampang, namun ada beberapa diantaranya seperti hotel rachmad dan bahagia belum melengkapi persyaratan yang sudah menjadi ketentuan. Padahal kita sudah mengirim surat, namun sampai saat ini belum ada tanggapan," ujar Ansori, Kamis (23/5/2013).

Dalam minggu ini pihaknya akan kembali mengevaluasi kepada kedua hotel tersebut, sehingga semua prosedur persyaratan dapat segera dipenuhi.

"Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan evaluasi kembali, sehingga kedua hotel tersebut segera melengkapi UKL-UPL," imbuhnya.

Terkait dengan adanya hotel Kabupaten Sampang yang belum melengkapi UKL-UPL, Wakil Bupati Sampang Fadila Budiono, mendesak agar Dinas terkait untuk segera menyelesaikannya. Bahkan jika itu belum juga rampung, dirinya berjanji akan terjun langsung kelapangan.

"Syarat itu harus segera dilengkapi, saya himbau dinas terkait segera mengirim surat kepada kedua hotel itu. Kalau belum juga melengkapi, nanti saya sendiri yang turun," ungkap Fadila Budiono kepada RRI.


Sementara itu Lukman pemilik Hotel Bahagia yang belum melengkapi UKL-UPL saat dikonfirmasi, mengaku tidak tau jika ada pesyaratan yang belum terlengkapi. (Supri/WDA)
Audio

 ngurus dokumen UKL UPL

Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek

Written By Endonesia.COM on Rabu, 28 Agustus 2013 | 22.33

Berikut adalah hasil investigasi Ombudsman RI terhadap sembilan BPLHD yang ada di Jabodatabek. Penjabaran ini merupakan bagian dari Laporan Investigasi yang dilakukan Ombudsman RI pada rentang Mei-Juni 2013.

Dalam rangka pelaksanaan investigasi lapangan Tim Ombudsman RI melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:

1. BPLHD KAB. BEKASI

Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari petugas BPLHD Kab. Bekasi antara lain: (i)
1. Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan mengacu pada Permen Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012.
2. Setelah dokumen UKL-UPL diserahkan lengkap oleh pemrakarsa, maka sekitar 2 (dua) minggu pegawai BPLHD akan melakukan peninjauan lapangan.
3. Selanjutnya BPLHD memberikan tanggapan atas hasil peninjauan lapangan dimaksud dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
4. Setelah mendapatkan surat tanggapan, pemrakarsa melakukan perbaikan atas kekurangan, bilamana terdapat kekurangan berdasarkan saran dari BPLHD yang disampaikan dalam surat tanggapan.
5. Petugas menyampaikan bahwa “jika nanti bertemu dengan Bapak xxx (nama diketahui Tim Ombudsman RI) besarnya biaya pengurusan UKL-UPL bisa dinegosiasikan.
6. Selain itu, Tim Ombudsman RI bersama PT. xxx (perusahaan yang melapor ke Ombudsman RI) melakukan komonikasi melalui telepon dengan pihak jasa konsultan yang selama ini membantu pengurusan UKL-UPL PT.xxx bernama Bapak xxx dengan pokok pembicaraan:
a. Menyarankan untuk menghubungi pegawai tertentu dengan menyebut nama bersangkutan yaitu Bapak xxx salah satu pejabat BPLHD yang nantinya akan dibantu oleh konsultan tersebut.
b. Konsultan mempunyai jaringan di internal BPLHD untuk mempermudah pengajuan UKL-UPL dan berjanji akan memberikan besaran biaya jasa pengurusan pada pukul 14.00 WIB pada hari itu juga.
7. Adapun data lain yang terkait temuan adalah komunikiasi melalui blackberry massanger antara PT. xxx dengan pegawai pemda Kabupaten Bekasi (sebagai perantara) tentang jumlah biaya administrasi yang harus disetorkan sebesar 25 juta. Uang DP harus dibayar Rp. 15.000.000,- dan sisanya 1 hari sebelum selesai bayar Rp 10.000.0000. awalnya PT. XXX dimintai sejumlah uang ratusan juta oleh oknum pegawai BPLHD yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI. (ii)
8. Bukti percakapan pelapor dengan salah satu orang rekan yang bekerja di konsultan, bahwa biaya pengurusan bisa 80 juta jika ingin selesai 1 (satu) bulan dan 50 juta jika jadi 3 (tiga) bulan. Negosiasi bisa langsung datang kepada petugas BPLHD bernama xxx.

(i): Bukti berupa rekaman suara dan video
(ii): Bukti screen sms pada blackberry messenger

2. BPLHD KOTA BEKASI

Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iii)
1. Tim Ombudsman RI berkunjung untuk meminta informasi terkait dengan pengajuan UKL-UPL dan disarankan untuk memenuhi persyaratan yang telah disebutkan.
2. Pegawai tidak menawarkan Konsultan tetapi Perusahaan tinggal menyerahkan persyaratan nanti dari BPLHD yang akan mengerjakan. Menurut Tim, hal ini bertentangan dengan ketentuan karena Pegawai BPLHD tidak boleh terlibat dalam penyusunan dokumen UKL UPL.
3. Tim bertukar No. Hand Phone dengan Pak XXX (081xxxx6). Tim mengirim sms ke Pak xxx dan membalas SMS yang berisi : Dilengkapi bagan alir produksi, alat produksi dan jenis limbah. Biaya penyusunan 14 juta, penilaian dan survey 5 juta, jilid 2 juta, kompilasi data 3 juta.

(iii): Bukti rekaman suara dan video


3. BPLHD KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA SELATAN

Hari/ tanggal : Selasa, 7 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iv)
1. Tim Ombudsman RI menghadap salah satu pegawai BPLHD, beliau menyampaikan bahwa Kepala BPLHD Kota administratif Jakarta Selatan baru dilantik pada hari senin (dalam bulan Mei 2013)
2. Pada saat kepala BPLHD yang lama, biaya untuk UKL-UPL sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3. Tim menanyakan besaran biaya untuk pengurusan UKL-UPL saat ini akan dikonsultasikan dengan pimpinan dan tim pemeriksa. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa jika ada yang mengurus dokumen UKL-UPL harus langsung bertemu terlebih dahulu dengan Kepala BPLHD. Sehingga pegawai tersebut tidak dapat menyampaikan berapa harga saat ini untuk mengurus rekomendasi UKL-UPL karena pergantian pimpinan
4. Petugas BPLH secara implisit menyebutkan ada peran Konsultan yang bisa membantu dalam UKL-UPL.
5. Dalam pernyataannya biaya survey dibebankan kepada perusahaan. Hal ini terdapat dalam statement : Jika nanti kita survey, ya terserah perusahaan “minuman”nya apa.
6. Tim menilai tidak ada kepastian besarnya biaya untuk UKL-UPL.

(iv): Bukti rekaman suara dan video


4. BPLHD KOTA DEPOK

Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (v)
1. Tim bertemu dengan Petugas untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL. 2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung
menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3.Ibu XXX langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan, dan lebih
mereferensikan konsultan dari kantor BPLHD Kota Depok dengan alasan proses
pengajuan UKL-UPL akan lebih cepat selesai.
4. Petugas memberikan kartu nama inisial RS dari PT. XXX sebagai Konsultan
Lingkungan sehingga Tim diarahkan untuk menghubungi konsultan tersebut.
5. Ketika Tim menanyakan besaran biaya konsultan lingkungan tersebut adalah sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Setelah melakukan komunikasi dengan konsultan, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) minggu, Biaya Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) minggu dan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian 1 (satu) minggu.

(v): Bukti rekaman suara dan video


5. BPLHD KOTA BOGOR

Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain: (vi)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Pegawai untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL.
2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3. Bapak xxx memberikan sebuah kontak telpon dengan Konsultan Lingkungan dan menelpon langsung dan meminta Tim berkoordinasi langsung dengan Konsultan lingkungan tersebut.
4. Bapak xxx tidak menyebut perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan lingkungan tersebut, dan terus bertahan tidak mengeluarkan informasi terkait besaran biaya. Bapak xxx menyarankan terkait besaran biaya dikonsultasikan dengan Konsultan Lingkungan yang telah direkomendasikannya (Bapak XXX, PT.xxx).

(vi): Bukti rekaman suara dan video


6. BPLHD KOTA TANGERANG

Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (vii)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Petugas, petugas memberikan pilihan dokumen
UKL-UPL dapat disusun sendiri atau diserahkan ke Konsultan, namun arah
pembicaraan diarahkan untuk menggunakan konsultan.
2. Ada 2 konsultan yang direkomendasikan oleh Ibu xxx, yaitu Bapak xxx dan Bapak xxx,
namun Ibu xxx menelpon langsung Bapak xxx dan merekomendasikan konsultan tersebut kepada Tim.
3. Presentasi Sidang UKL-UPL dilakukan oleh Konsultan dan pihak Perusahaan mendampingi sekiranya untuk menjawab pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Konsultan.
4. Ketika tim bertanya tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut, Ibu xxx menyatakan silakan untuk dikonsultasikan dengan Konsultan, untuk menghindari konsultan tidak tepat waktu maka disarankan untuk pembayaran uang muka dulu saja.
5. Tim menghubungi konsultan yang direkomendasikan, dan kita kontak melalui telepon dan email, secara tertulis konsultan menetapkan biaya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun belum termasuk pajak. Ketika tim menanyakan berapa besaran untuk pajak, pihak Konsultan menjawab bahwa pajak bisa diabaikan atau tidak dimasukan dalam komponen biaya.
7. BPLHD KAB TANGERANG
Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain :
1. Petugas yang bernama Bapak xxx langsung mengarahkan ke Konsultan. Pemrakarsa sekedar melengkapi persyaratan kemudian konsultan yang mengerjakan sampai dengan selesai.
2. Jangka waktu penyelesaian sampai dengan Surat Tanggapan sekitar 1 bulan dan jika sampai dengan pengesahan sekitar 2 bulan.
3. Ketika ditanya berapa biaya konsultan, silakan dibahas dengan konsultan yang telah disarankan oleh Petugas. Namun Petugas memberikan gambaran untuk yang sebelumnya adalah sekitar Rp. 17.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-
4. Petugas memberikan no. telepon konsultan, Bapak xxx dengan No. Telp xxx dan silakan jika mau bertemu di kantor BPLHD atau membuat janji di tempat lain.
5. Setelah pertemuan dengan Petugas, tim selalu dhubungi sebanyak 2 (dua) kali via SMS oleh petugas dan meminta untuk segera bertemu dengan Konsultan yang telah direkomendasikan.
6. Selain itu Petugas memberikan jumlah perusahaan yang mengajukan UKL UPL sekitar 50 pemrakarsa.

(vii): Bukti rekaman suara dan video


8. BPLHD KOTA TANGERANG SELATAN

Hari/ tanggal : Selasa, 14 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (viii)
1. Bapak xxx menunjuk Bapak xxx, konsultan secara langsung dan menentukan Harga kisaran Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), biaya ini termasuk untuk biaya AMDAL LALU LINTAS/ LALIN dari dinas perhubungan. Bapak xxx berjanji akan membantu secara penuh.
2. Bapak xxx kemudian menunjuk langsung konsultan dengan cara menelpon secara langsung dan membuat janji pada hari berikutnya untuk datang ke kantor BPLHD, disebutkan bahwa akan dibayar tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
3. Selain Rekomendasi LALIN juga ada “Peal Banjir”, biaya ini termasuk dari Biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Bapak xxx menguraikan biaya tersebut sebagai berikut:
- Biaya Laboratorium : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Biaya Sidang UKL-UPL : Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Lain-lain (jilid, survey, dll): Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
5. Dalam penjelasan mengenai waktu yang dibutuhkan dalam proses UKL-UPL sampai dengan Rekomendasi dikeluarkan tergantung “owner” atau pemilik perusahaan, jika perusahaan aktif maka akan cepat selesai.


(viii): Bukti rekaman video


9. BPLHD KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Hari/ tanggal : Jumat, 17 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (ix)
1. Tim bertemu dengan Petugas dan kemudian menunjukan bentuk dokumen UKL UPL
yang sudah final. Tim tidak menerima penjelasan tentang syarat ataupun mekanisme
pengajuan dokumen UKL UPL.
2. Petugas mengatakan jika dulu masa pimpinan yang lama pengurusan UKL UPL lebih
cepat tapi sekarang dengan pimpinan baru menjadi agak lebih sulit. Tim menilai jangka
waktu pemberian pelayanan tidak ada kepastian atau bisa ditawar-tawar.
3. Petugas merekomendasikan Konsultan PT. xxx dengan alamat Jl. Kendal. No. xx Menteng, Jakarta 10310. Setelah itu, Petugas menelpon Ibu xxx. Petugas memberikan informasi jika konsultan tersebut adalah “pemain” di kantor BPLHD di DKI Jakarta. Petugas memberikan informasi jika Konsultan tersebut nanti pada sidang UKL UPL
konsultan yang akan presentasi di depan tim dari BPLHD.
4. Tim menindaklanjuti dengan memberikan alamat email: xxxxx (email samaran, asli tapi
dibuat khusus dalam investigasi) kepada Konsultan. Hal itu ditindaklanjuti oleh Konsultan dengan mengirimkan Surat Penawaran dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Saat tim menanyakan melalui email tentang besaran biaya apakah sudah termasuk dengan biaya untuk petugas BPLHD, pihak Konsultan menjawab,”Insya Allah sudah semua pak sampai rekom keluar termasuk kunjungan lapangan dll Mudah2an tidak ada masalah, lancar2 sj ”.
5. Tim menanyakan kembali kepada Petugas tentang hubungan antara Konsultan dengan BPLHD dan berapa biaya untuk BPLHD, kemudian Petugas memberikan keterangan bahwa Konsultan yang akan “masuk” ke BPLHD, karena konsultan yang direkomendasikan tersebut sudah mengenal semua BPLHD seluruh DKI Jakarta.
6. Petugas menceritakan bahwa saat pimpinan yang terdahulu pengurusan dokumen UKL UPL bisa lebih cepat dan hanya butuh waktu 1 bulan tapi kalau sekarang paling cepat 3 bulan. Hal ini menunjukan bahwa jangka waktu pelayanan tidak ada kepastian.

(ix): Bukti rekaman
 sumber: Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek | Endonesia.COM, Portal Indonesia

Contact Form

Name

Email *

Message *

BABALSHOT @2023. Powered by Blogger.