“If Sime Darby doesn’t budge, it should feel the consequences. The affected farmers have that right”

Farah Karimi
General Director of Oxfam Novib (Netherlands)
Oxfam menuntut bahwa Malaysia multinasional, Sime Darby, kesalahan hak cepat di perkebunan pohon kelapa sawit di Kalimantan Barat, Indonesia.
Dalam laporannya Tanah dan Power dipublikasikan bulan lalu, Oxfam mengungkapkan sengketa panjang-berdiri di sebuah perkebunan kelapa sawit milik Sime Darby, yang berasal dari Sime Darby sebelum membeli perkebunan. Meskipun janji sejak 2007, Sime Darby belum mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi.
Kecuali Sime Darby menghasilkan rencana aksi konkret untuk mengatasi masalah tersebut dengan 23 Oktober, Oxfam akan mengajukan keluhan resmi kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang Sime Darby menjadi anggota. RSPO adalah sebuah kemitraan global produsen, pedagang dan produsen merek yang menggunakan kelapa sawit dalam produk mereka. Anggota RSPO telah berjanji untuk membuat produksi minyak sawit berkelanjutan dengan mengikuti standar global untuk produksi dan pembelian. Oxfam adalah anggota RSPO untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat setempat, petani kecil dan buruh, yang dibahas dalam produksi minyak sawit.
Pekan lalu keluhan diajukan di RSPO terhadap Sime Darby oleh kelompok kampanye internasional, Forest Peoples Programme, bersama dengan organisasi Liberia. Di Liberia Sime Darby juga dituduh ilegal penyitaan tanah dari petani lokal, yang melanggar prosedur RSPO.
Farah Karimi, direktur umum dari Oxfam Novib (Belanda) berkata: "Tidak dapat diterima untuk perusahaan-perusahaan minyak sawit seperti Sime Darby untuk mengabaikan hak-hak dan kebutuhan masyarakat setempat. Anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil bersatu dalam pengakuan mereka bahwa sesuatu telah berubah di sektor minyak sawit. Sekarang adalah waktu untuk bertindak. "
Oxfam telah menjadi anggota aktif RSPO selama tujuh tahun dan membantu menciptakan prosedur pengaduan yang memungkinkan masyarakat untuk mengeluh secara langsung tentang pelanggaran. Prosedur ini penting karena banyak penguasa lokal dan sistem hukum di negara-negara yang terlibat dalam produksi minyak kelapa sawit tidak menjunjung hak-hak masyarakat dalam sengketa tanah.
"Kami bergabung RSPO karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk mengklaim hak-hak mereka. Semua anggota RSPO telah berkomitmen untuk operasi yang berkelanjutan. Sekarang saatnya untuk panggilan ke account anggota yang melanggar komitmen ini. Ada prosedur keluhan dan mekanisme sanksi. Jika Sime Darby tidak bergerak, harus merasakan akibatnya. Para petani yang terkena hak itu, "kata Karimi.
Sime Darby telah menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Oxfam akan terus memantau Sime Darby kritis, bersama-sama dengan anggota lain dari RSPO, termasuk organisasi Indonesia, Sawit Watch, yang secara langsung mendukung orang-orang di Kalimantan Barat.

Catatan untuk Editor

  1. Pada pertengahan 1990-an anak perusahaan saat Sime Darbymulai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau di Barat Kalimintan. Dua puluh empat komunitas kehilangan bagian besar dari tanah mereka. Isu-isu utama yang mendasari dalam konflik ini adalah:
    • Peruntukan lahan berdasarkan informasi palsu. Masyarakat diberitahu bahwa mereka akan sewa tanah kepada perusahaan untuk lingkaran kehidupan pohon palem (25 tahun) dan menandatangani surat-surat yang mereka pikir merupakan sewa di tanah mereka. Tapi surat-surat memungkinkan perusahaan untuk memiliki status tanah berubah, sesuatu yang masyarakat tidak menyadari.
    • Janji yang belum terpenuhi. Sebagai imbalan perusahaan berjanji untuk membangun fasilitas, seperti jalan, sekolah, rumah dan klinik. Hanya beberapa dari fasilitas tersebut telah dibangun.
    • Skema tanah. Dari 7,5 hektar bahwa setiap keluarga menyerahkan mereka dijanjikan untuk mendapatkan 2 hektar kembali, ditanami dengan kelapa sawit. Namun dalam praktek dan untuk beberapa alasan sebagian besar keluarga mendapat kurang yang tidak cukup untuk hidup dari.
    Sime Darby mengklaim bahwa undang-undang nasional dipenuhi pada waktu itu.
  2. Internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil adalah upaya bersama oleh banyak stakeholder yang terlibat dalam industri kelapa sawit termasuk produsen, prosesor, produsen, pengecer, investor dan LSM lingkungan dan pembangunan. RSPO merupakan 50% dari produksi global, dan diperkirakan 15% dari pasar. Hal ini mendorong produksi dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan melalui transparansi pasar swa-regulasi, dan multi-stakeholder dialog.
  3. Pada tanggal 22 September, Oxfam meluncurkan sebuah laporan baru yang besar, Tanah dan Power menyoroti laju pertumbuhan transaksi tanah ditengahi seluruh dunia, dengan sebanyak 227 juta hektar dijual, disewakan atau berlisensi dalam skala besar ke tanah sejak tahun 2001. Beberapa transaksi adalah dalam 'perampasan tanah' fakta dimana hak-hak dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di tanah diabaikan, meninggalkan mereka tunawisma dan tanpa lahan cukup untuk tumbuh cukup makanan untuk makan dan mencari nafkah.
Permalink: http://oxf.am/4HU