Kupang: Empat pasangan calon bupati yang kalah di Pemilu Kada Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur menggugat komisi pemilihan umum (KPU) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai rencana, gugatan akan didaftarkan di MK pada Jumat (18/10).

Empat pasangan itu ialah Alexander Kase-John Oematan yang diusung Partai Golkara dan PDI Perjuangan, pasangan Godlif Neonufa-Marten Tualaka yang diusung Partai Demokrat, pasangan Inche DP Sayuna-Danel Pobas yang diusung Partai Hanura, dan pasangan Edward M Lioe-Nakamnanu yang diusung Partai Damai Sejahtera.

Gugatan terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan komisioner KPU Timor Tengah Selatan pada pemilu kada antara lain, KPU mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu kada dari 274.974 orang menjadi 273.606 orang.

Humas pasangan Alex-John, Alfred Baun mengatakan perubahan DPT yang dilakukan KPU, tidak diketahui pasangan calon bupati. Padahal penggadaan surat suara menggunakan data DPT yang lama.

"Pleno perubahan DPT dilakukan pada H-1 pemilu kada dan tidak mengundang pasangan calon bupati," katanya.

Persoalan, menurut dia, ialah KPU diduga tidak membagikan undangan kepada seluruh pemilih di basis pendukung empat pasangan tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif.

Pemilu Kada Timor Tengah Selatan yang digelar 7 Oktober lalu dimenangkan pasangan petahana Paul VR Mella-Obet Naitboho. Pasangan yang diusung PKPI, PNI Marhaenisme dan Gerindra ini mengumpulkan 73.842 suara (36,38%) dari total suara sah yang diterima KPU berjumlah 202.963. (Palce Amalo)
  
Metrotvnews.com,