Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi
Bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat, kepada institusi Polri? Apakah layanan aduan ini di Polsek se-Tanah Air berlaku 24 jam? Termasuk juga, layanan 110 apakah juga seperti 911 di Amerika yang berlaku 24 jam? Kemudian, apakah ketika kita lapor akan dikenai biaya ataukah gratis? Terima kasih. Jawaban: Harry Kurniawan, S.H. Saudara penanya yang kami hormati, Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan. Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat ya