Bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat, kepada institusi Polri? Apakah layanan aduan ini di Polsek se-Tanah Air berlaku 24 jam? Termasuk juga, layanan 110 apakah juga seperti 911 di Amerika yang berlaku 24 jam? Kemudian, apakah ketika kita lapor akan dikenai biaya ataukah gratis? Terima kasih.
Jawaban:
Saudara penanya yang kami hormati,
Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan. Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Selanjutnya, di mana kita melapor? Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk
wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan
pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007).
Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan,
maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor
(POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga
dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah
administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Pada
saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur
pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki
tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal
ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Laporan
oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak
mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau
penyidik.
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami,
melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan
tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau
pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda
penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Kewajiban
kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari
kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam
keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan
tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan
tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran
itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi
Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Pertanyaan
Anda selanjutnya adalah apakah layanan pelaporan atau aduan 24 jam?
Sepengetahuan kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima
laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk
pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan
Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI,
Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang
keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus
seperti 110, 112 maupun sms ke 1717. Layanan 110 sama seperti halnya
layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
4. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan
Kepolisian Sektor;
5. Peraturan
Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada
Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
sumber: http://www.hukumonline.com/
Post a Comment
Write You comment here! Please...