Gedung MK (ari saputra/detikcom) |
"Itu putusan yang bagus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan sipil.
"Yang menjadi catatan, Dinas Catatan Sipil harus lebih teliti lagi dalam membuat akta kelahiran," ujar Ridwan.
"Bagaimana nasib perkara yang sudah masuk di pengadilan? Apakah besok tetap diputus atau ditolak? Sebab putusan MK berlaku serta merta dan otomatis," tanya detikcom.
"Tetap diadili, tapi pengadilan tidak menerima perkara baru," jawab Ridwan.detikNews
Post a Comment
Write You comment here! Please...