AMDAL TERDIRI DARI :
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:
AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL (walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan
- Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL
- AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
- AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap
- RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting
- RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator
KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA
Lemahnya penegakan hukum bagi:
- Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL (meski termasuk wajib AMDAL)
- Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL
UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN)
- DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN
- BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS
FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama perusahaan : ________________________________
2. Nama pemrakarsa : ________________________________
3. Alamat kantor,nomor telepon/fax: ________________________________
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan: ___________________________________
2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan: ___________________________________
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk
kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan : _______________________ (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang
perhubungan
4. Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5. Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen
kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah).b. dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a. Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b. Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup).
c. dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan) Contoh:
Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1. Limbah cair
2. Limbah padat (kotoran)
3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat pembakaran (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu.
IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:
AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL (walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan
- Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL
- AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
- AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap
- RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting
- RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator
KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA
Lemahnya penegakan hukum bagi:
- Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL (meski termasuk wajib AMDAL)
- Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL
UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN)
- DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN
- BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS
FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama perusahaan : ________________________________
2. Nama pemrakarsa : ________________________________
3. Alamat kantor,nomor telepon/fax: ________________________________
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan: ___________________________________
2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan: ___________________________________
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk
kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan : _______________________ (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang
perhubungan
4. Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5. Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen
kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah).b. dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a. Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b. Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup).
c. dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan) Contoh:
Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1. Limbah cair
2. Limbah padat (kotoran)
3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat pembakaran (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu.
IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Post a Comment
Write You comment here! Please...