Pertanyaan :
Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
1. Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke
depan komisi kode etik Polri? 2. Bila polisi berada di hiburan malam dan
dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak
sedang bertugas apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi
tersebut, bagaimana dan ke mana melakukan pengaduan tersebut?
Jawaban :
1. Dalam
hal seorang polisi melanggar kode etik profesi POLRI, prosedur
pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah
sebagai berikut :
Prosedur Operasional Standar
tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya
kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan
(Sumber: laman resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri [“Divpropam Polri”] www.propam.polri.go.id).
2. Dalam
hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk
kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka
atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan :
a. Tindak pidana umum
Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sedangkan, dalam proses peradilan pidananya, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional
Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi :
“Proses peradilan pidana bagi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan
menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.”
Maka, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
b. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
Jadi, dalam hal polisi berada di
hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil
sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat
dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah
seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk
dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut
dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Post a Comment
Write You comment here! Please...