PANDI Hapus Aturan Penamaan Domain Apapun.ID
SIARAN PERS Untuk Diberitakan Segera PANDI Hapus Aturan Penamaan Domain Apapun.ID Aturan penamaan domain apapun.ID yang selama ini dirasa menyulitkan bagi pengguna personal segera dihapuskan. Mulai 1 Maret 2015 tidak ada lagi aturan penamaan, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftarkan nama apa saja berakhiran .ID. Jakarta, 13 Februari 2015 - Sejak dirilis pada 17 Agustus 2014 , didahului dengan periode pendaftaran sejak Februari 2014, domain .ID tanpa imbuhan ekstensi di depannya mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia. Hingga akhir Januari 2015, domain yang populer dengan sebutan apapun.ID ini sudah didaftarkan lebih dari 8.500 nama domain. Namun, menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), aturan penamaan untuk pengguna personal apapun.ID banyak dikeluhkan oleh masyarakat. "Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan domain apapun.ID dirasa menyulitkan