SIARAN PERS
PANDI Hapus Aturan Penamaan Domain Apapun.ID
Aturan penamaan domain apapun.ID yang selama ini
dirasa menyulitkan bagi pengguna personal segera dihapuskan. Mulai 1
Maret 2015 tidak ada lagi aturan penamaan, seluruh warga negara
Indonesia berhak mendaftarkan nama apa saja berakhiran .ID.
Jakarta, 13 Februari 2015 - Sejak dirilis pada 17 Agustus 2014 , didahului dengan periode pendaftaran sejak Februari 2014, domain .ID tanpa imbuhan ekstensi di depannya mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia. Hingga akhir Januari 2015, domain yang populer dengan sebutan apapun.ID ini sudah didaftarkan lebih dari 8.500 nama domain.
Namun, menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), aturan penamaan untuk pengguna personal apapun.ID banyak dikeluhkan oleh masyarakat. "Selama ini, kami banyak mendapatkan kritik karena aturan penamaan domain apapun.ID dirasa menyulitkan pengguna personal," ujar Sigit Widodo, Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi.
Aturan penamaan yang sudah berlaku selama satu tahun ini hanya memperbolehkan pengguna personal mendaftarkan nama domain sesuai yang tercantum pada dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor. "Bisa nama lengkap, nama depan, nama belakang, bagian nama, atau singkatan nama, " jelas Sigit.
Masih menurut Sigit, aturan ini dikeluhkan oleh orang-orang yang nama panggilannya berbeda dengan nama identitas. "Ternyata banyak orang di Indonesia yang nama panggilannya berbeda dengan nama aslinya. Mereka protes, karena ingin menggunakan domain sesuai nama panggilannya yang lebih populer, tapi tidak boleh," ujar Sigit.
Keluhan juga disampaikan oleh beberapa kelompok musik yang tidak bisa mendaftarkan nama kelompoknya. "Sebetulnya mereka bisa saja mendaftarkan nama kelompok musiknya jika memiliki perusahaan. Tapi banyak yang tidak memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan, jadi ya tidak bisa," kata pria berusia 40 tahun ini.
PANDI akhirnya menyampaikan masalah ini kepada Forum Nama Domain Indonesia. Setelah dibahas dalam beberapa pertemuan, Forum Nama Domain Indonesia setuju untuk menghapus aturan penamaan ini. "PANDI kemudian menetapkan tanggal 1 Maret sebagai tanggal dimulainya penghapusan aturan penamaan apapun.ID," lanjut Sigit.
Penghapusan aturan penamaan ini akan memungkinkan semua warga negara Indonesia mendaftarkan nama domain apa saja tanpa kecuali. "Karena itu, kami mengimbau semua pihak yang merasa perlu mendaftarkan nama domain tertentu untuk segera melakukannya. Jangan sampai nama domain yang diinginkan diambil oleh pihak lain," ujar dosen Ilmu Komunikasi di dua universitas ini.
Beberapa waktu lalu, perusahaan otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke AG, mengajukan keberatan karena domain bmw.id diambil oleh Benny Muliawan, seorang praktisi merek dan paten asal Surabaya. “Untuk menghindari kasus serupa, daftarkan domain perusahaan dan merek Anda sekarang. Mulai 1 Maret 2015 betul-betul akan berlaku prinsip first come first serve,” tegas Sigit.
Sigit menambahkan, sebelumnya aturan penamaan ini memang dibuat untuk melindungi pemegang merek dan mencegah tindakan cyber squatting. “Kami pikir waktu satu tahun sudah cukup, jadi memang sekarang saatnya aturan penamaan dihapuskan,” ujarnya.
Untuk makin mempermudah pengguna personal mendaftarkan nama domain apapun.id, registrar-registrar PANDI akan menyambut penghapusan aturan ini dengan melakukan promosi potongan 50 persen biaya untuk tahun pertama. Potongan biaya ini berlaku untuk pendaftaran pada 1 Maret – 30 April 2015. “Jadi, selain mudah juga lebih murah,” pungkas Sigit.
Untuk informasi lengkap tentang PANDI, kunjungi: www.pandi.id
Kontak Media:
Sigit Widodo (Ketua – Bidang Sosialisasi dan Komunikasi)
Telepon Seluler: 085311111271
Email : sigit@pandi.id
http://domain.id/artikel/pandi-hapus-aturan-penamaan-domain-apapunid
Post a Comment
Write You comment here! Please...