JAKARTA– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak konsisten
dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini salah satunya tercermin dari
lambannya Kepala Negara dalam menyikapi problematika pemberantasan
korupsi termasuk wacana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum pidana Universitas
Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyatakan, gerakan dukungan
tokoh nasional terhadap KPK menunjukkan eksistensi suara masyarakat
dalam pemberantasan korupsi. ”Kelihatannya memang itu yang ditunggu
Presiden yakni KPK dan (tokoh) masyarakat meminta (Presiden) turun
tangan.