Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik 'penjajahan' yang dilakukan oleh TikTok Shop dalam berjualan di media sosial. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.
Dalam pengumuman resminya, Menteri Zulkifli Hasan menyatakan bahwa larangan terhadap social commerce, seperti TikTok Shop, akan diatur ulang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan ini direncanakan akan diterbitkan pada Selasa, 26 September 2023, kecuali ada kendala yang menghambat proses tersebut.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulkifli Hasan.
Dalam perubahan aturan tersebut, social commerce dilarang untuk melakukan transaksi berjualan secara langsung. Mereka hanya diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Menteri Zulkifli.
Menurut Menteri Zulkifli, social commerce akan menjadi semacam platform digital untuk mempromosikan produk atau jasa, mirip dengan iklan di televisi. Namun, platform ini tidak akan memungkinkan transaksi keuangan langsung seperti yang dilakukan oleh e-commerce.
Meskipun Menteri Zulkifli tidak merinci siapa yang akan terkena dampak dari aturan ini, yang jelas saat ini TikTok Shop adalah salah satu platform social commerce yang aktif dalam transaksi dan penjualan.
Selain itu, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce. Ini berarti platform seperti TikTok tidak akan diizinkan menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurut Menteri Zulkifli, langkah ini diambil untuk mencegah platform mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari algoritma pengguna untuk mengatur iklan kepada pengguna.
Dengan larangan baru ini, akan ada perubahan signifikan dalam praktik social commerce di Indonesia, dan para pelaku bisnis online akan perlu menyesuaikan diri dengan aturan yang lebih ketat ini.
Post a Comment
Write You comment here! Please...