Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan
salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk aktivitas ekonomi. Sejalan dengan perkembangan aktivitas
ekonomi yang semakin beragam dan rinci, perlu dilakukan penyempurnaan
KBLI. Pada tahun 2015 BPS melakukan penyempurnaan KBLI melalui
pembahasan bersama unit kerja dan instansi terkait, serta
mengintensifkan sosialisasi KBLI di lingkup internal maupun ekternal
BPS.
Pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan analisis ekonomi,
pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dengan semakin
strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan
untuk penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan
penentuan kualifikasi perijinan investasi. Oleh karena itu, perlu
adanya peraturan yang dijadikan dasar penggunaan KBLI 2015 dalam bentuk
Peraturan Kepala (Perka) BPS. Dengan adanya Perka BPS tersebut maka
pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang
ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2015.
KBLI 2015 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2009 Cetakan III,
sehingga KBLI 2015 masih tetap mengacu kepada International Standard
Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 4 yang
diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun
2008 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2015
disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia.
KBLI 2015 diterbitkan dalam bentuk Perka BPS No. 95 Tahun 2015
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Perka tersebut
merupakan perka pengganti dari Perka BPS No. 57 tentang KBLI Tahun 2009.
Dengan diterbitkannya Perka BPS No. 95 Tentang KBLI Tahun 2015, secara
bertahap KBLI 2009, KBLI 2005 dan KBLI versi sebelumnya, harus
ditinggalkan dan tidak berlaku lagi. KBLI 2015 juga disusun untuk
menunjang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016.