PELAKSANAAN UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN-UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN) DI KAB. BONDOWOSO
Dibuat untuk sosialisasi pada 29 Oktober 2008, disampaikan
oleh Soetarto—Kepala Bidang AMDAL dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kab. Bondowoso
1. Latar Belakang
Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Definisi
Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL
BAB II. RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN
2.1 Identitas pemrakarsa dan penyusunan UKL dan UPL ;
2.2 Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3 Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4 Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1) Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2) Tahap konstruksi
(3) Tahap Operasi
(4) Tahap Pasca Operasi
2.5 Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6 Limbah dan Cemaran.
BAB III. INFORMASI LINGKUNGAN
3.1 Fisik Kimia
1) Kualitas udara dan kebisingan
2) Fisiografi
3) Hidrologi
4) Hidrooseanografi
5) Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna
3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya
3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan
BAB IV. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
BAB V. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
BAB VI. SURAT PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.
4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
- Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
- Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
- Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL
Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:
Tabel 1 :
Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.
5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.
Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia
Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.
6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait
Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.
7. Sumberdaya manusia
Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi maupun penyelenggaraan In House training
1. Latar Belakang
Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Definisi
Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL
BAB II. RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN
2.1 Identitas pemrakarsa dan penyusunan UKL dan UPL ;
2.2 Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3 Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4 Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1) Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2) Tahap konstruksi
(3) Tahap Operasi
(4) Tahap Pasca Operasi
2.5 Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6 Limbah dan Cemaran.
BAB III. INFORMASI LINGKUNGAN
3.1 Fisik Kimia
1) Kualitas udara dan kebisingan
2) Fisiografi
3) Hidrologi
4) Hidrooseanografi
5) Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna
3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya
3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan
BAB IV. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
BAB V. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
BAB VI. SURAT PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.
4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
- Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
- Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
- Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL
Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:
Tabel 1 :
Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.
5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.
Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia
Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.
6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait
Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.
7. Sumberdaya manusia
Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi maupun penyelenggaraan In House training