Latest Post

2017 2018 4G add-ons Aiarty Image Enhancer Android apbn App Apple Application arabic Archaeology Argentina Arrest warrant Arrow keys Artificial Intelligence Artikel Arus Kas aset kripto Asia Assange Associated Press Aston Martin Aston Martin One-77 Astronomical unit Asyar Atlantis Audi Audi A5 Audi Q7 Australia Austria auto like Automobile Autos Avaya Device Manager Azwar Abubakar B. J. Habibie bacaan tahlil Bachelor's degree Backup badan pengawasan obat bius Badan Pusat Statistik Badanan Bagi Bali Ballmer Bandung Bandwidth Tests Bangkalan Bank Indonesia Banner Baptists Barack Obama Barbie Baru BASIC bbc Beauty pageant Bedework Bedework beginner Belum Beri Berpura BI Biar Biasanya Bilbo Baggins bima sakti Binance Bisnis Bitcoin Biz Stone BJ Habibie BKN BKPM BlackBerry BlackBerry PlayBook Blackpool Blog Blogger Blogger help Blur (band) BNI BNN Bob Hasan Boeing Bogor Bom BonJovi Bonus 1GB Bonus Data Bonus Smartfren Borobudur BPK Brain Bridget Firtle Britney Spears Broadband Broadband Internet access Browser Brunei Bruno Mars Brussels BSE Buah Ape Bubarkan PKS Buddhism Budidaya Buenos Aires Bugatti Veyron BugattiVeyron Bugzilla Bukittinggi bumi Bureau of Labor Statistics Burma Busdiness Business Business and Economy Business school BY COUNTRY Cable television Calendar California capres 2014 Car Cara Cara Mencari Kerja Cara Menjual Diri Cara Menulis Cara Menulis Resume cars Cascading Style Sheets Cash conversion cycle CBS News CCC CD ripper CDDB Central Authentication Service Central Java Chairul Saleh Chania Chat room Chester Chief Digital Offers Chief marketing officer Chile China Cho Kyuhyun Chris Johns Christine Quinn Chuck Hagel Cisco PIX City Classified information Clients Climate change Clothing CMO CMOs cms CNET.com CNN Coba CoffeeScript Cognition Collecting Colleges and Universities Colotomy Combinatorics Community Compact Disc Companies Company Comparison of antivirus software Computer crime Computer file Computers and Internet Connect Content management system Contoh Proposal Control key Corruption Eradication Commission Counties CPN CPNS CPNS 2013 Crack epidemic (United States) Create Crime Cryptocurrency CSS Current account Customer Customer service CV DA2 Daerah Dalam Dalat Dalcroze Eurhythmics Dallas Dan Dan (rank) Dangdut Academy2 Dangdut Akademi2 Daniel Tal Daniele De Rossi Danny Quirk Dari Data center Data Communications Database administrator Dating Daun kelor Dead Space 2 Death Debu Decision making Default (finance) Definisi Deforestation in Indonesia Dell Dell inspiron N4010 Drivers For Windows 7 (32bit) Democracy Democratic Design & Printing Dessau Device driver Device Drivers devisit Dick Costolo Digital Clock Digital distribution Digital marketing Digital photography Digital Subscriber Line Digital System Dire Straits Disk Management Distilleries DNS DNS hosting service DNS Server Dolls Domain name Domain Name System Dompet Donald Benek DoubleClick DoubleClick Insights Dow Jones Industrial Average download Download Driver LapTop Download manager DownThemAll DPR driver canon Drivers Drupal Drupal Planet Dubai Duduk Duhur Dunayevskaya Raya DVD Dynamic Views E-book East Java East Nusa Tenggara Economy ecstasy Education Edward Snowden Efficient Cars Eid al-Adha Eid al-Fitr Eid ul-Fitr Ekonomi Embassies and Consulates Embraer Regional Jet Émile Jaques-Dalcroze Employee Empowerment Employment Enable Flas Player Energy Alternatif Energy minister Entertainment EPUB Eropa Erwin Arnada European Central Bank European Commission European Parliament European Union Evan Williams Evi Juara DA2 Evi Masamba Evil Bong EXO exo planet expensive expensive cars expensive cars 2013 expensive cars speed Experience point F. W. de Klerk Facebook Facebook Graph Search Fashion Federal Reserve System Ferrari Ferrari 458 Italia Ferrari Enzo FIA Fianna Fáil File Management File Transfer Protocol Filipina Financial Aid Firefox Firefox 3.5 Firefox 3.6 FLAC Flas Player Flax Flipcard Floor trader FM Transmitter font Food and Drink Foods Ford Fusion Forest FPI Fred Phelps Free Free content free hosting Free Proxy Free Proxy Lists FreeDB FreeSat TV Freeware Frekuensi friend FriendFeed Fujian Gallery Game design Games Ganjar Garuda Garuda Indonesia Gaussian blur Gautama Buddha Gaya Hidup Gaza Gerindra Germany Daun Ghalib Github Global navigation satellite system Global Newsbeat Global Redirect Glossarium Glutinous rice Gmail GNU General Public License Golden Globe Award Goldman Sachs Golkar Google Google Analytics Google Docs Google Friend Connect Google Search Google Translate Google+ Government Government Issues Grafena Graffiti Grand Final DA2 Grandma Grandparent Graph Search Graphic Design Graphics Graphics processing unit Gratis Greasemonkey Greenhouse gas GROW Guy Rosen GYM Habibie Hacker Hagel Hagen Haiti Hal Halley Halley's Comet Hallo Halloween Hambalang Hamster Handhelds Hank Johnson Hard disk drive Hardware Hari Hars Haryono Suyono HCL Technologies Helmi Johannes Hendarman Supandji Hennessey Venom GT heroin Hewlett-Packard Hibrid High-definition television Hindia Belanda History History of Java Hitung Mundur Pilkada Hobbit Holly Qur'an Hollywood Home Honda Honda Accord Hongkong Hosted Proxy Services Hosting hosting gratis Hosts HOTBISNIS HotBot HOTINFO Hotmail How Search Works How To HTML HTML element HTTP cookie HTTP Secure HTTrack Huffington Post Hulu Human resources Humboldt huruf Hypertext Transfer Protocol Hyundai Sonata Ian Richardson Ibukota Baru ICQ Idaho Falls Idul Adha Idul Fitri Idul Fitri 1435H Ijin Iklan iMacros Image Imsak Income India Indonesia Indonesian Aerospace Indonesian Democratic Party – Struggle Indonesian National Armed Forces Indonesian rupiah Indonesian Ulema Council Indosiar Indro Infiniti Information retrieval Information Technology inggris INI file Ink cartridge Inkatha Freedom Party inovator Insomnia Inspiron Instant messaging Insulators Intel Core Intel Core i7 Intel Corporation intermediate Internal internasional International Monetary Fund International Whaling Commission InternationalSpaceStation Internet Internet access Internet Connect Internet Download Manager Internet Explorer Internet Gratis Internet Phone Internet Protocol Internet safety Internet service provider Internet television Investigasi Investing Investor Investor Awal IOS IP address ip2700 IPad IPhone iPhone terbaik IPsec Iptek Iran Iron Man 3 Islam Islamic Defender Front Islamic Defenders Front Israel Isya Jack Dorsey Jacques-Dalcroze JADWAL IMSAK 2016 JADWAL SELEKSI CPNS Jakarta Jakarta Globe James Brooke Jamur Tiram Japan Jateng Java Java Development Kit Java version history Java virtual machine JavaScript Jawa Timur Jendela jenis proxy Jika Jika Anda jobs Joe Biden Johannesburg Join the Conversation Joko Widodo Jokowi Joseph McBrennan JPEG JRE Juara DA2 Juara Dangdut Akademi 2 Juga Juli Julian Assange Juru Justin Timberlake Jusuf Kalla Kalau Kali Kam Kami Kapal Selam Karena Kata Keamanan Kedua kehidupan Kekuatan sinyal Kelas 3 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kenapa Kepemimpinan Kesehatan Kesra Ketiga Ketika Ketuhanan Yang Maha Esa Ketupat Kíla Kilas VOA Kinetic Energy Recovery System Kini Kita Knowledge Graph Koenigsegg Koenigsegg Agera Koenigsegg CCX Koenigsegg CCXR Koenigsegg Trevita kokain Komet Koneksi nirkabel Konflik Konser Kemenangan DA2 Konsultasi Korea koruptor Kota Rajasthan KPU kriminal Kripto Krishna Kristiani Herawati Krystal Jung KSPI Kung Fu Kupang l Sony Lagu Evi Masamba Lamborghini Lamborghini Aventador Lamborghini Reventón land grabs Languages Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Layer 2 Tunneling Protocol LCGC LEBARAN Lemsaneg Leopard Let Me Try Libre knowledge like Likuiditas link Link Building link friend linkedin Linux List of Buddhist temples List of countries by oil production List of Empire ships (Sa–Sh) List of PDF software List of petroleum companies LittleBigPlanet LittleBigPlanet 2 Lodging Login Lokal Lord of the Rings Los Angeles Lost Civilizations Mac OS X Mac OS X Leopard Macintosh Macklemore MacOS Magelang Maghrib Maharaja Mailing list Majapahit makanan Makes and Models Malang Malaysia Malicious Software Maná Management Manajemen Manajemen Perubahan Mandela Marc Brackett Marine biology Marine Ecology Progress Series Mario Mark Zuckerberg Market News Market sentiment Marketing Marketing and Advertising Marketing Team Martial Arts Masehi Massachusetts Mata Uang Kripto mata-mata matahari Matematika Math Mbah Google McLaren McLaren F1 McLaren P1 media query MediaTek Megabyte Megawati Megawati Sukarnoputri Membaca Neraca Memory Fox Menjebol Neraca Menulis CV Merdeka Meta Meta element Meta Tags Meteor shower Meteoroid Michael Bloomberg Microsoft Microsoft Internet Explorer Microsoft PowerPoint Microsoft Windows Middle East Mikheil Saakashvili MikroTik Miley Cyrus Military Militer Minta Maaf mirror web Miss World Miss World 2013 Missions mlm Mobil Murah Mobile application development Mobile Computing Mobile device Mobipocket Mobutu Sese Seko Modal Kerja Model Paradigma Budaya Mohammad Hatta MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN Monorail Moon Moscow most expensive most expensive cars Motion Design Motivasi Motivation Movies Mozilla Mozilla Firefox Mozilla Project MP3 Mpu Prapanca MS-CHAP MSN MSN Messenger MTV Video Music Award Muara Hati Multifunction printer Multimedia Murah Mural Music Music and Audio Music roll Muslim my blog My Telkomsel Myanmar N4010 Nagarakretagama Nagasaki Name server Namun NASA Nasional National Football League National Geographic National Monument National Security Agency Nature Negara Nelson Mandela Neraca Netscape Network Network Connection New South Wales New York New York City New York City Police Department New York Stock Exchange New York Times News Nigel Dessau Niger Nigeria Nissan Altima Nobel Peace Prize Norwegian Media Authority Notepad Notepad++ November NSA NTLM NU Nudi Nürburgring Nusa Dua Nusantara NYSE NYSE Euronext NYX obat bius sintetik offline browser Ogg Onavo Online online business Online Communities Online dating service Online Education Online shopping Ookla OPEC Open Europe Open source Opera Mobile Operating system Operating Systems opium Oppa Optical fiber Organization Orion Orionid Orton Orton Effect OS X OS-2 Otomotif Owneys Rum Pada Pada (foot) Pagani Zonda PageRank PageSpeed Pakistan Pala Empire Palestina Palestinian people palm oil Pancasila Panduan Panel Para Partai Demokrat Pathauto Pay per click PayPal pbb PC Plus Peat Pelajaran Bsnis pemasaran Pembinaan Pemenang DA2 Pemilu Pen Qur'an Pendampingan Pendorong Pengetahuan Peningkatan Gambar AI Peningkatan Kualitas Gambar Peninsula Valdes Penipuan Penyakit Berbahaya penyelidikan Penyiaran People People's Justice Party (Malaysia) Perangkat Lunak Pengolah Foto Perilaku Persatuan Indonesia Personal computer Personal Learning Network Personally identifiable information Personals Pertama Pertamina Pertukaran pertukaran kripto Peru Perusahaan Listrik Negara Pesawat Tak Berawak Peter Godwin Peternakan Petroleum Petroleum industry Philippines Phnom Penh Phone Photograph PHP Piano Picasa Picasa Web Albums Picnik PILGUB PILGUB 2018 PILGUB JATENG PILKADA PILKADA SERENTAK 2018 Pilpres Pilpres 2014 PKS Korupsi PKS Sarang Koruptor planet Platforms Playboy Playboy Indonesia PlayStation PlayStation 3 PLN Plone Plug-in (computing) Pluit Point-to-Point Tunneling Protocol Pokki Policy Political Philosophers Political Philosophy Political Science Ponsel ponsel terbaik Porsche 918 Portable Document Format Portlet PostgreSQL Postmedia News Pownce PPTP PQ 12 PQ 15 Prabowo Subianto Prajogo Pangestu Prambanan Pratt Institute Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Primera Capital print Print Design printer printer 3d Product placement Profesional Programming Promo Promote Promotion Proposal Usaha Prose Protocols Provinces Proxify Proxy server Proxying and Filtering Przedsiębiorstwo Komunikacji Samochodowej Public DNS Publik Publishing Publishing and Printing Pulang2 Ganteng Pulau Jawa Purnomo Yusgiantoro Python Qualcomm Quantum Leap Qur'an Digital Quran Rabu 18 Desember 2013 Radio Rakernas Ramadan Randall Miller ransomware Rape Rasio Likuiditas Recreation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Registry cleaner Regulasi Rekap Pilpres 2014 Relationship Religion and Spirituality Repost Resolusi Gambar Tinggi Resume Resumes and Portfolios Retirement Reuters RF Power Amplifier Rheinmetall Riau Ridwan Robert Kiyosaki Robin Thicke Roboform Roi Tiger Roundtable on Sustainable Palm Oil RTC RTT News rum Rumah Rusia Sabu Safari Salah Sales Sam Hall Samsung Sandy Bridge Sangat (term) Sani Abacha Sapta Pesona satelit Satu Saving Money SBY Puas Scam Scholarship Scintilla Scripts SCTV (Indonesia) SD Sea Lines of Communication Search Search engine optimization Search Engines Searching Secure Socket Tunneling Protocol Security Sejuk Sekolah Olahraga Nasional SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434H Selamat Idul Fitri Selanjutnya SELEKSI CPNS Semarang seo seo service online Seoul September 2013 Serbia Sergei Krikalev Server Sesungguhnya Shareware Shopping Shopping mall Short Shwedagon Pagoda Siaran Silvio Berlusconi Sime Darby Singapore Single Evi Masamba Single sign-on Site map Site Submission Sitemap skema investasi SlideShare Slideshow SM Entertainment Smartphone Smartphones Smarty Smaug SMV SMV FreeSat TV social bookmark Social media Social Network Social Networking Social Sciences Society Soeharto Soekarno software Software Peningkatan Gambar Solar sail Sosial South Africa Southeast Asia Southern right whale Soviet Union Soweto Space Space Shuttle Discovery Speedtest.net SPN Sports Sports car Sriwijaya Air SSL Stanford University States and Divisions Statistics Indonesia Stephan Winkelmann Stereo FM Transmitter Steve Ballmer Steve McQueen Steven Sinofsky Stock Exchange of Singapore Stock market Streaming media Student Subscriber Identity Module Subuh Suharto Sukanto Tanoto Sukhoi Sumatra Sumatra PDF Super Bowl Superior mesenteric artery Surabaya Surat Susan Boyle Susilo Bambang Yudhoyono Swasta Sweden Switzerland system backup image System Restore T-shirt Tablet Taeyeon tahlil tahlilan Taipan Daily Taiwan Tanah Abang Tapi tata surya Tatto Taylor Swift TeachMeet TechCrunch technology Teknologi Teknologi Kecerdasan Buatan teks tahlil Tel Aviv Telepon Gratis Televisi Television Telkomsel Telstra Template Designer Templates Temporary Internet Files Teori Keuangan Terkenal Ternak Ternak Belut Territorial Disputes Test Testing and Tools Tf–idf Thailand The Noble Experiment Things You Didn't Know About... ThinkPad Thomas Tiffany Tiga Timeline Timor Timor Leste Timur Timur Tengah Tips Tips Kesehatan Title Tommy Suharto Tony Abbott Toolbar Tools Toyota Toyota Camry Toys Toys and Games Traffic collision Translation Transmitter Transport Layer Security Travel Travel and Tourism trik blog Trowulan Tujuan Wisata tutorial tvone Twentieth Century Twitter U.S. Economy Uang Baru Ulang Tahun Ultraviolet Undang Undang Undang Desa Uniform resource locator United Arab Emirates United States United States Secretary of Defense Universities University of Utah unlimited hosting free Unmanned Untuk update Uploading and downloading UPortal Usaha USB Flash Drive Ustad Ustaz utility UU Desa Valuasi Saham Veggies verification Verizon Fios Veto Video Video game Video Games Virginia Virtual private network virus Vista Vitamin VOA VOA News Voice of America VOIP Volkswagen Group Volkswagen Passat Voltage Regulator VPN VPN Connection Waktu Sholat Washington Washington DC WAV Web browser Web cache Web content management system Web Design Web Design and Development Web directory web hosting Web proxy web robot Web search engine Web server Web traffic webmaster tools Website Website Reviews Weekly welcome West Sumatra WETA Digital Whitney Houston Wi-Fi Wibiya Wifi wiki WikiLeak Wikileaks Wikimania Wikimedia Commons Wikimedia Foundation Wilayah Winamp Window 8 Windows Windows 10 Windows 11 Windows 2000 Windows 7 Windows 8 windows 8 backup Windows 8.1 Windows 95 Windows 98 Windows 9x Windows API Windows Media Audio Windows Mobile Windows NT Windows Phone Windows Phone 7 Windows Registry Windows startup process Windows Update Windows Vista Windows XP Wiranto Wireless Data Wisata WordPress World bank Writer Writing x factor Xiaomi Mi5 XML Yahoo Yahoo Messenger Yangon Yogyakarta Yossi Vardi YouTube Yuri Gagarin Zaskia Zemanta ZIP (file format) Zoner Photo Studio ZTE

Tor Browser 3.5.2.1 is released

The 3.5.2.1 release of the Tor Browser Bundle is now available on the Download page. You can also download the bundles directly from the distribution directory.
This release fixes the localization of the non-english bundles.
Please see the TBB FAQ listing for any issues you may have before contacting support or filing tickets. In particular, the TBB 3.x section lists common issues specific to the Tor Browser 3.x series.
Here is the list of changes since 3.5.2. The 3.x ChangeLog is also available.
  • All Platforms
    • Bug 10895: Fix broken localized bundles
  • Windows:
    • Bug 10323: Remove unneeded gcc/libstdc++ libraries from dist

 

Want Tor to really work?

You need to change some of your habits, as some things won't work exactly as you are used to. Please read the full list of warnings for details.

Tor Browser Bundle for Windows

Version 3.5.2.1 - Windows 8, 7, Vista, and XP Everything you need to safely browse the Internet. This package requires no installation. Just extract it and run.
Learn more »
DownloadTor Browser Bundle
Not Using Windows?
Download for Mac or GNU/Linux
Looking For Something Else? View All Downloads

Help Create more Tor!



Other donation options...

Want Tor to really work?

You need to change some of your habits, as some things won't work exactly as you are used to.
  1. Use the Tor Browser Tor does not protect all of your computer's Internet traffic when you run it. Tor only protects your applications that are properly configured to send their Internet traffic through Tor. To avoid problems with Tor configuration, we strongly recommend you use the Tor Browser Bundle. It is pre-configured to protect your privacy and anonymity on the web as long as you're browsing with the Tor Browser itself. Almost any other web browser configuration is likely to be unsafe to use with Tor.
  2. Don't torrent over Tor Torrent file-sharing applications have been observed to ignore proxy settings and make direct connections even when they are told to use Tor. Even if your torrent application connects only through Tor, you will often send out your real IP address in the tracker GET request, because that's how torrents work. Not only do you deanonymize your torrent traffic and your other simultaneous Tor web traffic this way, you also slow down the entire Tor network for everyone else.
  3. Don't enable or install browser plugins The Tor Browser will block browser plugins such as Flash, RealPlayer, Quicktime, and others: they can be manipulated into revealing your IP address. Similarly, we do not recommend installing additional addons or plugins into the Tor Browser, as these may bypass Tor or otherwise harm your anonymity and privacy. The lack of plugins means that Youtube videos are blocked by default, but Youtube does provide an experimental opt-in feature (enable it here) that works for some videos.
  4. Use HTTPS versions of websites Tor will encrypt your traffic to and within the Tor network, but the encryption of your traffic to the final destination website depends upon on that website. To help ensure private encryption to websites, the Tor Browser Bundle includes HTTPS Everywhere to force the use of HTTPS encryption with major websites that support it. However, you should still watch the browser URL bar to ensure that websites you provide sensitive information to display a blue or green URL bar button, include https:// in the URL, and display the proper expected name for the website.
  5. Don't open documents downloaded through Tor while online The Tor Browser will warn you before automatically opening documents that are handled by external applications. DO NOT IGNORE THIS WARNING. You should be very careful when downloading documents via Tor (especially DOC and PDF files) as these documents can contain Internet resources that will be downloaded outside of Tor by the application that opens them. This will reveal your non-Tor IP address. If you must work with DOC and/or PDF files, we strongly recommend either using a disconnected computer, downloading the free VirtualBox and using it with a virtual machine image with networking disabled, or using Tails. Under no circumstances is it safe to use BitTorrent and Tor together, however.
  6. Use bridges and/or find company Tor tries to prevent attackers from learning what destination websites you connect to. However, by default, it does not prevent somebody watching your Internet traffic from learning that you're using Tor. If this matters to you, you can reduce this risk by configuring Tor to use a Tor bridge relay rather than connecting directly to the public Tor network. Ultimately the best protection is a social approach: the more Tor users there are near you and the more diverse their interests, the less dangerous it will be that you are one of them. Convince other people to use Tor, too!

Be smart and learn more. Understand what Tor does and does not offer. This list of pitfalls isn't complete, and we need your help identifying and documenting all the issues.

So, quite unexpectedly, my brother found himself, panting, with a cut mouth, a bruised jaw, and bloodstained knuckles, driving along an unknown lane with these two women.

He learned they were the wife and the younger sister of a surgeon living at Stanmore, who had come in the small hours from a dangerous case at Pinner, and heard at some railway station on his way of the Martian advance. He had hurried home, roused the women--their servant had left them two days before--packed some provisions, put his revolver under the seat--luckily for my brother--and told them to drive on to Edgware, with the idea of getting a train there. He stopped behind to tell the neighbours. He would overtake them, he said, at about half past four in the morning, and now it was nearly nine and they had seen nothing of him. They could not stop in Edgware because of the growing traffic through the place, and so they had come into this side lane.

[soundcloud featured="1" src="84469084"/]
'I know what "it" means well enough, when I find a thing,' said the Duck: 'it's generally a frog or a worm. The question is, what did the archbishop find?'
That was the story they told my brother in fragments when presently they stopped again, nearer to New Barnet. He promised to stay with them, at least until they could determine what to do, or until the missing man arrived, and professed to be an expert shot with the revolver--a weapon strange to him--in order to give them confidence.

FAO: Better crop genebanks mean better food security
standart also cover in vitro testing
Would that I could keep squeezing that sperm for ever! For now, since by many prolonged, repeated experiences, I have perceived that in all cases man must eventually lower, or at least shift, his conceit of attainable felicity; not placing it anywhere in the intellect or the fancy; but in the wife, the heart, the bed, the table, the saddle, the fireside, the country; now that I have perceived all this, I am ready to squeeze case eternally. In thoughts of the visions of the night, I saw long rows of angels in paradise, each with his hands in a jar of spermaceti.

[ads-post] Now, while discoursing of sperm, it behooves to speak of other things akin to it, in the business of preparing the sperm whale for the try-works.

First comes white-horse, so called, which is obtained from the tapering part of the fish, and also from the thicker portions of his flukes. It is tough with congealed tendons—a wad of muscle—but still contains some oil. After being severed from the whale, the white-horse is first cut into portable oblongs ere going to the mincer. They look much like blocks of Berkshire marble.

Then, being prepared for the journey, they all started for the Emerald City;

  1. I tried to convince her that I was sincere, but she simply couldn't forget the humiliation that I had put upon her on that other occasion
  2. "If you mean all that you say you will have ample chance to prove it," she said, "if Jubal does not catch and kill you
  3. I am in your power, and the treatment you accord me will be the best proof of your intentions toward me
  4. I am not your mate, and again I tell you that I hate you, and that I should be glad if I never saw you again
  5. " Dian certainly was candid
  6. There was no gainsaying that
  7. In fact I found candor and directness to be quite a marked characteristic of the cave men of Pellucidar
  8. Finally I suggested that we make some attempt to gain my cave, where we might escape the searching Jubal, for I am free to admit that I had no considerable desire to meet the formidable and ferocious creature, of whose mighty prowess Dian had told me when I first met her

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP 
( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajib UKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)
I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajib UKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)

I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.

UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;

Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.

4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:

• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

Dibuat untuk sosialisasi pada 29 Oktober 2008, disampaikan oleh Soetarto—Kepala Bidang AMDAL dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kab. Bondowoso
1. Latar Belakang
24Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

2. Definisi

24b
Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:
BAB I.     PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
1.2    Dasar Hukum
1.3    Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL
BAB II.       RENCANA  USAHA DAN / ATAU  KEGIATAN
2.1    Identitas pemrakarsa dan penyusunan  UKL dan UPL ;
2.2    Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3    Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4    Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1)    Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2)    Tahap konstruksi
(3)    Tahap Operasi
(4)    Tahap Pasca Operasi
2.5    Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6    Limbah dan Cemaran.
BAB III.  INFORMASI LINGKUNGAN
3.1    Fisik Kimia
1)    Kualitas udara dan kebisingan
2)    Fisiografi
3)    Hidrologi
4)    Hidrooseanografi
5)    Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna
3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya
3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan
BAB IV.  DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
BAB V.       PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
BAB VI.  SURAT  PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.
4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
- Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
- Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
- Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL
Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:
Tabel 1 :
24-tabel1
Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.
5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.
Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia
Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah   sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.
6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait
Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb  perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL  misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.
7. Sumberdaya manusia
Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup  terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi  maupun penyelenggaraan In House training

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.