Studi mengungkapkan 30% dari sumber kayu ilegal di Indonesia
Ringkasan :
- Deforestasi sebagian besar terjadi di hutan-hutan primer yang kemungkinan mengisi kesenjangan industri
- Namun para pejabat mengatakan perkebunan dan kayu impor telah memenuhi permintaan kayu
[JAKARTA] Indonesia semakin menggunakan kayu dari sumber ilegal dari sumber yang tidak berkelanjutan - sebanyak 30 persen - untuk memenuhi tuntutan booming industri pulp dan kertas di negara itu, sebuah studi mengatakan.
Korupsi dan salah urus, kegagalan industri dukungan negara hutan Program perkebunan dan deforestasi dicentang adalah alasan di balik kecenderungan ini, kata sebuah laporan oleh Forest Trends dan Anti-Mafia Hutan Koalisi, yang merupakan LSM yang bergerak di bidang lingkungan konservasi.
Laporan ini menganalisis perbedaan antara pasokan kayu legal yang dilaporkan oleh Departemen Kehutanan dan Isu Lingkungan (KLHK) dan volume kayu olahan yang diproduksi oleh industri kayu. Berdasarkan data 1991-2014, pasokan kayu yang dilaporkan mencapai 647 juta meter kubik tetapi industri dikonsumsi 866.000.000 meter kubik, sehingga 30 persen kesenjangan.
The KLHK dalam surat resmi dalam menanggapi penyelidikan SciDev.Net menyangkal kesenjangan antara pasokan kayu dan kayu dikonsumsi oleh industri pulp dan kertas. Menurut Dwi Sudarto, Direktur Pemasaran dan Pengolahan KLHK Hasil Hutan, permintaan kayu oleh industri telah dipenuhi oleh perkebunan dan sumber-sumber lain seperti "log impor".
Tren Hutan dan Anti-Mafia Hutan Koalisi mengatakan sebagian besar dari masalah adalah Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu sendiri.
Kementerian tidak termasuk petani kecil dan penyelundup dalam perhitungan mereka meskipun keduanya memainkan peran penting dalam industri pulp dan kertas Indonesia.
Masalah lain adalah kementerian "self-laporan" gaya pengumpulan data yang bersumber dari perusahaan kayu itu sendiri.
Namun tersangka lain adalah kegagalan hutan tanaman industri pemerintah Program untuk menghentikan laju peningkatan penebangan liar dan penggundulan hutan di Indonesia.
Grahat Nugraha, salah satu penulis laporan dan anggota dari Anti-Mafia Hutan Koalisi, kata kementerian telah berkomitmen untuk merevitalisasi industri kehutanan dengan memperluas hutan tanaman industri sejak tahun 2007. Tetapi meskipun sejumlah daerah perkebunan meningkat, jumlah pohon yang ditanam di daerah-daerah mengalami penurunan.
"Kami tidak yakin mengapa perkebunan telah gagal untuk memasok kayu yang bersumber legal. Penyebabnya bisa karena lahan konflik dengan masyarakat adat atau ketidakmampuan perusahaan untuk mengelola lahan mereka, "kata Nugraha.
Soelthon Gussetya, pengelola data di Forest Watch Indonesia, sebuah LSM lokal, mengakui bahwa penanaman hutan saja tidak dapat memenuhi permintaan komersial dari industri kertas dan pulp.
"Data menunjukkan bahwa sebagian besar deforestasi terjadi di hutan primer. Dan ini mungkin faktor yang mengisi kesenjangan hukum dalam industri kehutanan, "kata Gussetya.
Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia menghentikan perluasan pabrik pulp dan kertas sementara meningkatkan kapasitas pengolahan sampai berkelanjutan proses pemanenan terpenuhi.
> Link ke laporan lengkap
Artikel ini telah diproduksi oleh Asia Tenggara & Pasifik meja SciDev.Net itu. http://www.scidev.net/asia-pacific/forestry/news/study-reveals-30-of-indonesia-s-wood-sources-illegal.html&usg=ALkJrhhmGzDAN14paJKhQa5irYcakXY0ew