Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1978 (7/1978)
Tanggal: 18 DESEMBER 1978 (JAKARTA)
Sumber: LN 1978/52; TLN NO. 3128
Tentang: HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Indeks: LEMBAGA PEMERINTAHAN. PERUBAHAN TUNJANGAN. Gaji Presiden/Wakil Presiden.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
BAB II
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan
a.tunjangan jabatan;
b.tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 3
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 4
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
TGPT NAME="ps5">Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
BAB III
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN
Pasal 6
(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal 9
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Pasal 10
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.
Pasal 11
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Pasal 12
(1) Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pension janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
b. biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 13
Kepada janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal 14
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3) dihentikan apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 15
(1) Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.
Pasal 16
Dalam hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :
a. pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);
b. sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh Negara.
(2) Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda bekas Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.
Pasal 18
Pemberian dan penghentian pembayaran pension sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
a. pension janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
c. sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH