ngurus dokumen UKL UPL
Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek
Written By Endonesia.COM on Rabu, 28 Agustus 2013 | 22.33
Dalam rangka pelaksanaan investigasi lapangan Tim Ombudsman RI melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. BPLHD KAB. BEKASI
Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari petugas BPLHD Kab. Bekasi antara lain: (i)
1. Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan mengacu pada Permen Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012.
2. Setelah dokumen UKL-UPL diserahkan lengkap oleh pemrakarsa, maka sekitar 2 (dua) minggu pegawai BPLHD akan melakukan peninjauan lapangan.
3. Selanjutnya BPLHD memberikan tanggapan atas hasil peninjauan lapangan dimaksud dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
4. Setelah mendapatkan surat tanggapan, pemrakarsa melakukan perbaikan atas kekurangan, bilamana terdapat kekurangan berdasarkan saran dari BPLHD yang disampaikan dalam surat tanggapan.
5. Petugas menyampaikan bahwa “jika nanti bertemu dengan Bapak xxx (nama diketahui Tim Ombudsman RI) besarnya biaya pengurusan UKL-UPL bisa dinegosiasikan.
6. Selain itu, Tim Ombudsman RI bersama PT. xxx (perusahaan yang melapor ke Ombudsman RI) melakukan komonikasi melalui telepon dengan pihak jasa konsultan yang selama ini membantu pengurusan UKL-UPL PT.xxx bernama Bapak xxx dengan pokok pembicaraan:
a. Menyarankan untuk menghubungi pegawai tertentu dengan menyebut nama bersangkutan yaitu Bapak xxx salah satu pejabat BPLHD yang nantinya akan dibantu oleh konsultan tersebut.
b. Konsultan mempunyai jaringan di internal BPLHD untuk mempermudah pengajuan UKL-UPL dan berjanji akan memberikan besaran biaya jasa pengurusan pada pukul 14.00 WIB pada hari itu juga.
7. Adapun data lain yang terkait temuan adalah komunikiasi melalui blackberry massanger antara PT. xxx dengan pegawai pemda Kabupaten Bekasi (sebagai perantara) tentang jumlah biaya administrasi yang harus disetorkan sebesar 25 juta. Uang DP harus dibayar Rp. 15.000.000,- dan sisanya 1 hari sebelum selesai bayar Rp 10.000.0000. awalnya PT. XXX dimintai sejumlah uang ratusan juta oleh oknum pegawai BPLHD yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI. (ii)
8. Bukti percakapan pelapor dengan salah satu orang rekan yang bekerja di konsultan, bahwa biaya pengurusan bisa 80 juta jika ingin selesai 1 (satu) bulan dan 50 juta jika jadi 3 (tiga) bulan. Negosiasi bisa langsung datang kepada petugas BPLHD bernama xxx.
(i): Bukti berupa rekaman suara dan video
(ii): Bukti screen sms pada blackberry messenger
2. BPLHD KOTA BEKASI
Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iii)
1. Tim Ombudsman RI berkunjung untuk meminta informasi terkait dengan pengajuan UKL-UPL dan disarankan untuk memenuhi persyaratan yang telah disebutkan.
2. Pegawai tidak menawarkan Konsultan tetapi Perusahaan tinggal menyerahkan persyaratan nanti dari BPLHD yang akan mengerjakan. Menurut Tim, hal ini bertentangan dengan ketentuan karena Pegawai BPLHD tidak boleh terlibat dalam penyusunan dokumen UKL UPL.
3. Tim bertukar No. Hand Phone dengan Pak XXX (081xxxx6). Tim mengirim sms ke Pak xxx dan membalas SMS yang berisi : Dilengkapi bagan alir produksi, alat produksi dan jenis limbah. Biaya penyusunan 14 juta, penilaian dan survey 5 juta, jilid 2 juta, kompilasi data 3 juta.
(iii): Bukti rekaman suara dan video
3. BPLHD KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA SELATAN
Hari/ tanggal : Selasa, 7 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iv)
1. Tim Ombudsman RI menghadap salah satu pegawai BPLHD, beliau menyampaikan bahwa Kepala BPLHD Kota administratif Jakarta Selatan baru dilantik pada hari senin (dalam bulan Mei 2013)
2. Pada saat kepala BPLHD yang lama, biaya untuk UKL-UPL sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3. Tim menanyakan besaran biaya untuk pengurusan UKL-UPL saat ini akan dikonsultasikan dengan pimpinan dan tim pemeriksa. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa jika ada yang mengurus dokumen UKL-UPL harus langsung bertemu terlebih dahulu dengan Kepala BPLHD. Sehingga pegawai tersebut tidak dapat menyampaikan berapa harga saat ini untuk mengurus rekomendasi UKL-UPL karena pergantian pimpinan
4. Petugas BPLH secara implisit menyebutkan ada peran Konsultan yang bisa membantu dalam UKL-UPL.
5. Dalam pernyataannya biaya survey dibebankan kepada perusahaan. Hal ini terdapat dalam statement : Jika nanti kita survey, ya terserah perusahaan “minuman”nya apa.
6. Tim menilai tidak ada kepastian besarnya biaya untuk UKL-UPL.
(iv): Bukti rekaman suara dan video
4. BPLHD KOTA DEPOK
Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (v)
1. Tim bertemu dengan Petugas untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL. 2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung
menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3.Ibu XXX langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan, dan lebih
mereferensikan konsultan dari kantor BPLHD Kota Depok dengan alasan proses
pengajuan UKL-UPL akan lebih cepat selesai.
4. Petugas memberikan kartu nama inisial RS dari PT. XXX sebagai Konsultan
Lingkungan sehingga Tim diarahkan untuk menghubungi konsultan tersebut.
5. Ketika Tim menanyakan besaran biaya konsultan lingkungan tersebut adalah sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Setelah melakukan komunikasi dengan konsultan, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) minggu, Biaya Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) minggu dan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian 1 (satu) minggu.
(v): Bukti rekaman suara dan video
5. BPLHD KOTA BOGOR
Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain: (vi)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Pegawai untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL.
2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3. Bapak xxx memberikan sebuah kontak telpon dengan Konsultan Lingkungan dan menelpon langsung dan meminta Tim berkoordinasi langsung dengan Konsultan lingkungan tersebut.
4. Bapak xxx tidak menyebut perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan lingkungan tersebut, dan terus bertahan tidak mengeluarkan informasi terkait besaran biaya. Bapak xxx menyarankan terkait besaran biaya dikonsultasikan dengan Konsultan Lingkungan yang telah direkomendasikannya (Bapak XXX, PT.xxx).
(vi): Bukti rekaman suara dan video
6. BPLHD KOTA TANGERANG
Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (vii)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Petugas, petugas memberikan pilihan dokumen
UKL-UPL dapat disusun sendiri atau diserahkan ke Konsultan, namun arah
pembicaraan diarahkan untuk menggunakan konsultan.
2. Ada 2 konsultan yang direkomendasikan oleh Ibu xxx, yaitu Bapak xxx dan Bapak xxx,
namun Ibu xxx menelpon langsung Bapak xxx dan merekomendasikan konsultan tersebut kepada Tim.
3. Presentasi Sidang UKL-UPL dilakukan oleh Konsultan dan pihak Perusahaan mendampingi sekiranya untuk menjawab pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Konsultan.
4. Ketika tim bertanya tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut, Ibu xxx menyatakan silakan untuk dikonsultasikan dengan Konsultan, untuk menghindari konsultan tidak tepat waktu maka disarankan untuk pembayaran uang muka dulu saja.
5. Tim menghubungi konsultan yang direkomendasikan, dan kita kontak melalui telepon dan email, secara tertulis konsultan menetapkan biaya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun belum termasuk pajak. Ketika tim menanyakan berapa besaran untuk pajak, pihak Konsultan menjawab bahwa pajak bisa diabaikan atau tidak dimasukan dalam komponen biaya.
7. BPLHD KAB TANGERANG
Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain :
1. Petugas yang bernama Bapak xxx langsung mengarahkan ke Konsultan. Pemrakarsa sekedar melengkapi persyaratan kemudian konsultan yang mengerjakan sampai dengan selesai.
2. Jangka waktu penyelesaian sampai dengan Surat Tanggapan sekitar 1 bulan dan jika sampai dengan pengesahan sekitar 2 bulan.
3. Ketika ditanya berapa biaya konsultan, silakan dibahas dengan konsultan yang telah disarankan oleh Petugas. Namun Petugas memberikan gambaran untuk yang sebelumnya adalah sekitar Rp. 17.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-
4. Petugas memberikan no. telepon konsultan, Bapak xxx dengan No. Telp xxx dan silakan jika mau bertemu di kantor BPLHD atau membuat janji di tempat lain.
5. Setelah pertemuan dengan Petugas, tim selalu dhubungi sebanyak 2 (dua) kali via SMS oleh petugas dan meminta untuk segera bertemu dengan Konsultan yang telah direkomendasikan.
6. Selain itu Petugas memberikan jumlah perusahaan yang mengajukan UKL UPL sekitar 50 pemrakarsa.
(vii): Bukti rekaman suara dan video

8. BPLHD KOTA TANGERANG SELATAN
Hari/ tanggal : Selasa, 14 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (viii)
1. Bapak xxx menunjuk Bapak xxx, konsultan secara langsung dan menentukan Harga kisaran Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), biaya ini termasuk untuk biaya AMDAL LALU LINTAS/ LALIN dari dinas perhubungan. Bapak xxx berjanji akan membantu secara penuh.
2. Bapak xxx kemudian menunjuk langsung konsultan dengan cara menelpon secara langsung dan membuat janji pada hari berikutnya untuk datang ke kantor BPLHD, disebutkan bahwa akan dibayar tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
3. Selain Rekomendasi LALIN juga ada “Peal Banjir”, biaya ini termasuk dari Biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Bapak xxx menguraikan biaya tersebut sebagai berikut:
- Biaya Laboratorium : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Biaya Sidang UKL-UPL : Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Lain-lain (jilid, survey, dll): Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
5. Dalam penjelasan mengenai waktu yang dibutuhkan dalam proses UKL-UPL sampai dengan Rekomendasi dikeluarkan tergantung “owner” atau pemilik perusahaan, jika perusahaan aktif maka akan cepat selesai.
(viii): Bukti rekaman video
9. BPLHD KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Hari/ tanggal : Jumat, 17 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (ix)
1. Tim bertemu dengan Petugas dan kemudian menunjukan bentuk dokumen UKL UPL
yang sudah final. Tim tidak menerima penjelasan tentang syarat ataupun mekanisme
pengajuan dokumen UKL UPL.
2. Petugas mengatakan jika dulu masa pimpinan yang lama pengurusan UKL UPL lebih
cepat tapi sekarang dengan pimpinan baru menjadi agak lebih sulit. Tim menilai jangka
waktu pemberian pelayanan tidak ada kepastian atau bisa ditawar-tawar.
3. Petugas merekomendasikan Konsultan PT. xxx dengan alamat Jl. Kendal. No. xx Menteng, Jakarta 10310. Setelah itu, Petugas menelpon Ibu xxx. Petugas memberikan informasi jika konsultan tersebut adalah “pemain” di kantor BPLHD di DKI Jakarta. Petugas memberikan informasi jika Konsultan tersebut nanti pada sidang UKL UPL
konsultan yang akan presentasi di depan tim dari BPLHD.
4. Tim menindaklanjuti dengan memberikan alamat email: xxxxx (email samaran, asli tapi
dibuat khusus dalam investigasi) kepada Konsultan. Hal itu ditindaklanjuti oleh Konsultan dengan mengirimkan Surat Penawaran dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Saat tim menanyakan melalui email tentang besaran biaya apakah sudah termasuk dengan biaya untuk petugas BPLHD, pihak Konsultan menjawab,”Insya Allah sudah semua pak sampai rekom keluar termasuk kunjungan lapangan dll Mudah2an tidak ada masalah, lancar2 sj ”.
5. Tim menanyakan kembali kepada Petugas tentang hubungan antara Konsultan dengan BPLHD dan berapa biaya untuk BPLHD, kemudian Petugas memberikan keterangan bahwa Konsultan yang akan “masuk” ke BPLHD, karena konsultan yang direkomendasikan tersebut sudah mengenal semua BPLHD seluruh DKI Jakarta.
6. Petugas menceritakan bahwa saat pimpinan yang terdahulu pengurusan dokumen UKL UPL bisa lebih cepat dan hanya butuh waktu 1 bulan tapi kalau sekarang paling cepat 3 bulan. Hal ini menunjukan bahwa jangka waktu pelayanan tidak ada kepastian.
(ix): Bukti rekaman
sumber: Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek | Endonesia.COM, Portal Indonesia
Post a Comment
Write You comment here! Please...