Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00
WIB.
"Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500,"
Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.
Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara harga solar naik Rp 2.000 dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (17/11/2014). "Saya selaku Presiden RI menetapkan harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 pada Selasa 18 November 2014," ujar Jokowi.
Dia menuturkan kenaikan harga BBM sudah melalui proses pembahasan di tingkat menteri hingga sidang kabinet maupun ratas di istana. Kenaikan harga BBM ini akan dialihkan untuk subsidi ke sektor lain.
"Kami harus memilih dan mengambil keputusan hari ini selesai melalui serangkaian pembahasan di sidang rakor teknis Menko dan ratas di Istana, memutuskan pengalihan subsidi dari konsumtif ke sektor produktif," kata dia.
Turut hadir pada pengumuman tersebut, Menko Perekonomian Sofjan Djalil, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.
"Dari waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).
Jokowi menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.
Jokowi mengingatkan, negara membutuhkan anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jokowi pun menjelaskan bahwa anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.
Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014.
Jokowi kemudian menyebutkan besaran kenaikan harga BBM subsidi yang terdiri dari premium dan solar.
"Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.
Post a Comment
Write You comment here! Please...