April 10, 202504:40:09 AM

YANG PERLU PENULIS BUKU SELF-PUBLISHING KETAHUI TENTANG ISBN

Apa itu ISBN? Apakah seorang penulis buku self-publishing harus memiliki ISBN? Lalu bagaimana cara mendapatkan ISBN kita sendiri?
Pertanyaan diatas mungkin sering muncul dalam benak Anda (penulis buku) yang ingin menerbitkan buku Anda sendiri (self-publishing) tanpa menghubungi pihak penerbit.
Memang kita sering dihantui oleh kekhawatiran ketika mendatangi pihak penerbit untuk memperkenalkan karya kita kepada mereka, dengan harapan bahwa mereka mau menandatangani kontrak dengan kita. Belum lagi, kita akan dihadapkan dengan persyaratan-persyaratan yang bisa dibilang ribet. Karena mereka (pihak penerbit) tidak ingin mendapatkan kerugian dalam menerbitkan buku kita. Yang jelas dan yang paling penting adalah karya kita harus mempunyai nilai jual yang tinggi.
Setelah mempertimbangkan semua itu, para penulis buku cenderung berpikir untuk menerbitkan buku mereka sendiri (self-publishing). Dan tidak perlu takut akan resiko naskahnya ditolak oleh penerbit, karena dia sendirilah penerbitnya. Namun, kekhawatiran yang ke-dua muncul dalam benak mereka ketika ditanya tentang ISBN yang biasanya ada di bagian belakang sampul buku.
Untuk itulah kami menulis artikel ini. Agar Anda mengetahui apa sebenarnya ISBN itu dan seberapa pentingkah itu. 

1. Apa itu ISBN?
ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number. ISBN digunakan sejak 1 januari 2007 yang lalu dan mempunyai 13-digit angka yang kompatibel dengan EAN-13s (European Article Number) yang biasa digunakan dalam barcode. 13 digit angka tersebut adalah deretan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah buku yang berisi tentang kode-produk (prefix identifier), kode-kelompok (group identifier), kode-penerbit (publisher code), kode-judul (title) dan angka pemeriksa (check digit). 

Adapun susunan anatomi dari ISBN mempunyai 5-bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. 1. Prefix Identifier (kode unik awalan)
  2. Group Identifier (kode unik grup atau kode unik negara)
  3. Publisher (kode unik penerbit yang diberikan oleh perpustakaan nasional masing-masing negara)
  4. 4. Title (kode judul)
  5. Check Digit (kode pemeriksa untuk menghindari kesalahan pengarsipan di komputer yang dimulai dari angka 0-9)
Contoh: 978-602-2332-01-5
  1. 1. 978-979 adalah prefix identifier
  2. 602 adalah group identifier untuk Indonesia
  3. 2332 adalah publisher
  4. 01 adalah title (kode judul)
  5. 5 adalah check digit (angka pemeriksa) 

2. Apakah seorang penulis buku self-publishing harus memiliki ISBN?
Jawabannya adalah tidak harus. Seorang penulis buku tidak harus memiliki ISBN, mengingat tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang keharusan memiliki ISBN itu sendiri.
Jadi Anda bebas menerbitkan buku Anda tanpa perlu untuk mendapatkan ISBN.
Sebenarnya fungsi daripada ISBN itu sendiri adalah:
1. Untuk memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit
2. Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
3. Sebagai sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London
Itu jika Anda ingin menerbitkan buku tanpa ISBN. Seperti menerbitkan dan mempromosikan buku Anda lewat internet (blog, website, atau situs jejaring sosial).
Lalu bagaimana jika Anda ingin mendapatkan ISBN untuk buku-buku Anda?
 4. Cara mendapatkan ISBN
Jika Anda ingin menerbitkan buku dengan lampiran ISBN di belakang cover buku Anda, maka ada beberapa cara yang akan kami beritahukan.
Yang pertama, Mengurus Sendiri ISBN Anda. Yang kedua, adalah dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
1. Mengurus Sendiri ISBN Anda
Di Indonesia sendiri, pengurusan ISBN dapat anda lakukan di kantor Perpustakaan Nasional Republik Indobesia yang ada di Jakarta. Atau dapat dilakukan secara online dengan melakukan registrasi di website http://isbn.pnri.go.id/, lalu Anda akan diwajibkan untuk melampirkan persyaratan-persyaratan yang diminta seperti bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung-jawab (akta notaris). Biaya yang dikenakan adalah Rp. 0,- alias GRATIS!
2. Menggunakan Jasa pihak ketiga
Cara ini adalah cara yang cocok bagi Anda yang mungkin tidak ingin bergelut dengan waktu hanya untuk mengurus persyaratan-persyaratan yang rumit. Tapi Anda perlu merogoh sedikit kocek.
Mengapa kami katakan demikian? Karena yang namanya Jasa pihak ketiga tidak ada yang gratis. Dan yang akan Anda gunakan adalah kode penerbit mereka. Dengan kata lain, Anda akan menjual buku dengan menggunakan nama penerbit mereka.
Berarti sama saja saya bukan sebagai self-publisher dong?
Bukan begitu, Anda akan menjadi self-publisher karena Anda hanya akan menggunakan kode penerbit mereka. Sedangkan biaya percetakannya Adalah dari Anda sendiri. Anda tetap dapat mendesain cover buku Anda sendiri.
Banyak jasa self-publishing diluar sana. Salah satunya adalah dapurbuku.com. Anda dapat memilih paket yang ditawarkan oleh mereka. Dan itu tentu saja dapat Anda pilih sesuai dengan budget yang Anda miliki.

Post a Comment

Post a Comment

Write You comment here! Please...

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Author Name

YOUR_PROFILE_DESCRIPTION

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.