UU Desa Disahkan, Anggota Dewan Berebut Sebut Dapil di Paripurna
Bermula saat ketua pansus sebut belasan nama anggota beserta dapilnya.
Undang-Undang Desa disahkan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu 18 Desember 2013. Dwifantya Aquina , Nila Chrisna Yulika | Rabu, 18 Desember 2013, 13:35 WIB
Setelah melalui perjuangan selama tujuh tahun, akhirnya Undang-Undang Desa disahkan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu 18 Desember 2013. Rapat pengesahan ini sempat diwarnai beberapa interupsi. Tetapi, pada dasarnya, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna ini, menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat gaji sampai tunjangan kesehatan.
"Selama inikan dari belas kasih warga," ujar Priyo.
Namun, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa hari ini diwarnai peristiwa yang tak biasa. Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
"Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan dapilnya," kata Priyo dalam sidang paripurna.
Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya.
Hasilnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
Peristiwa ini, bermula pada saat Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan ratusan anggota DPR dan wartawan yang meliput. Beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.
"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dapilnya," kata Priyo.
Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya, Pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowam.
"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansis disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.
Dana dari APBN dan APBD
Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan, Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.
"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa," kaya Muqowan dalam pidatonya di Sidang Paripurna.
UU Desa ini, kata Priyo juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp 700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. "Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah," ujar dia.
Selain itu, kata Priyo, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia. (ren)
© VIVA.co.id.