Conference of the Parties (COP 1): Ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim pada Sidang Pertama di Berlin
Conference of the Parties (COP1): Ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim pada Sidang Pertama di Berlin
Latar Belakang
Pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 1995, Berlin menjadi tuan rumah sidang pertama Conference of the Parties (COP1) untuk Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change atau UNFCCC). Konferensi ini merupakan langkah penting dalam upaya global untuk menangani perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu agenda utama dalam sidang ini adalah memeriksa status ratifikasi Konvensi oleh negara-negara anggota.
Status Ratifikasi UNFCCC per 24 Maret 1995
Konvensi ini diadopsi di Markas Besar PBB, New York, pada 9 Mei 1992, dan mulai dibuka untuk ditandatangani di Rio de Janeiro selama Earth Summit dari 4 hingga 14 Juni 1992. Hingga 19 Juni 1993, sebanyak 166 negara telah menandatangani Konvensi ini. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 21 Maret 1994, setelah mencapai ratifikasi dari 50 negara.
Status Ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Konferensi pertama Conference of the Parties (COP) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) berlangsung di Berlin, Jerman, dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 1995. Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam upaya global untuk menangani perubahan iklim. Salah satu item utama dalam agenda pertemuan adalah status ratifikasi dari Konvensi tersebut oleh negara-negara anggota PBB.
Konvensi UNFCCC diadopsi di Markas Besar PBB di New York pada tanggal 9 Mei 1992 dan dibuka untuk ditandatangani di Rio de Janeiro selama KTT Bumi dari tanggal 4 hingga 14 Juni 1992. Setelah itu, konvensi ini tetap terbuka untuk penandatanganan di Markas Besar PBB hingga 19 Juni 1993. Pada akhir periode ini, Konvensi telah menerima 166 tanda tangan.
Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1994. Negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi sebelum tanggal tersebut dapat bergabung (aksepsi) kapan saja. Untuk negara-negara yang meratifikasi, menerima, atau menyetujui Konvensi setelah tanggal mulai berlakunya, Konvensi akan berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penerimaan instrumen ratifikasi atau aksepsi.
Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi UNFCCC hingga tanggal 24 Maret 1995, termasuk tanggal ratifikasi dan mulai berlakunya.
Berikut adalah tabel yang merangkum status ratifikasi dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) hingga tanggal 24 Maret 1995.
Tabel: Status Ratifikasi Konvensi UNFCCC hingga 24 Maret 1995
No. | Negara | Tanggal Tanda Tangan | Tanggal Ratifikasi | Tanggal Mulai Berlaku |
---|---|---|---|---|
1 | Mauritius | 10/06/92 | 04/09/92 | 21/03/94 |
2 | Seychelles | 10/06/92 | 22/09/92 | 21/03/94 |
3 | Kepulauan Marshall | 12/06/92 | 08/10/92 | 21/03/94 |
4 | Amerika Serikat | 12/06/92 | 15/10/92 | 21/03/94 |
5 | Zimbabwe | 12/06/92 | 03/11/92 | 21/03/94 |
6 | Maladewa | 12/06/92 | 09/11/92 | 21/03/94 |
7 | Monaco | 11/06/92 | 24/11/92 | 21/03/94 |
8 | Kanada | 12/06/92 | 04/12/92 | 21/03/94 |
9 | Australia | 04/06/92 | 30/12/92 | 21/03/94 |
10 | Tiongkok | 11/06/92 | 05/01/93 | 21/03/94 |
11 | Saint Kitts dan Nevis | 12/06/92 | 07/01/93 | 21/03/94 |
12 | Antigua dan Barbuda | 04/06/92 | 02/02/93 | 21/03/94 |
13 | Ekuador | 09/06/92 | 23/02/93 | 21/03/94 |
14 | Fiji | 09/10/92 | 25/02/93 | 21/03/94 |
15 | Meksiko | 13/06/92 | 11/03/93 | 21/03/94 |
16 | Papua Nugini | 13/06/92 | 16/03/93 | 21/03/94 |
17 | Vanuatu | 12/06/92 | 15/03/93 | 21/03/94 |
18 | Kepulauan Cook | 12/06/92 | 20/04/93 | 21/03/94 |
19 | Guinea | 12/06/92 | 07/05/93 | 21/03/94 |
20 | Armenia | 13/06/92 | 14/05/93 | 21/03/94 |
21 | Jepang | 13/06/92 | 28/05/93 | 21/03/94 |
22 | Zambia | 11/06/92 | 28/05/93 | 21/03/94 |
23 | Peru | 12/06/92 | 07/06/93 | 21/03/94 |
24 | Aljazair | 13/06/92 | 09/06/93 | 21/03/94 |
25 | Saint Lucia | 14/06/92 | 14/06/93 | 21/03/94 |
26 | Islandia | 04/06/92 | 16/06/93 | 21/03/94 |
27 | Uzbekistan (*) | Tidak ada data | 21/06/93 | 21/03/94 |
28 | Dominika (*) | Tidak ada data | 21/06/93 | 21/03/94 |
29 | Swedia | 12/06/92 | 16/06/93 | 21/03/94 |
30 | Norwegia | 04/06/92 | 09/07/93 | 21/03/94 |
31 | Tunisia | 13/06/92 | 15/07/93 | 21/03/94 |
32 | Burkina Faso | 12/06/92 | 02/09/93 | 21/03/94 |
33 | Palau | 05/06/92 | 10/09/93 | 21/03/94 |
34 | Jerman | 12/06/92 | 09/12/93 | 21/03/94 |
35 | Prancis | 12/06/92 | 25/03/94 | 21/06/94 |
36 | Bangladesh | 11/06/92 | 15/04/94 | 14/07/94 |
37 | Irlandia | 12/06/92 | 20/04/94 | 19/07/94 |
38 | Kuba | 12/06/92 | 05/10/94 | 03/01/95 |
39 | Finlandia | 11/06/92 | 03/05/94 | 01/08/94 |
40 | Austria | 08/06/92 | 28/02/94 | 29/05/94 |
41 | Brasil | 04/06/92 | 28/02/94 | 29/05/94 |
42 | Kuwait (*) | Tidak ada data | 28/03/94 | 26/06/94 |
43 | Rusia | 13/06/92 | 28/12/94 | 28/03/95 |
44 | Malawi | 10/06/92 | 21/04/94 | 20/07/94 |
45 | Ghana | 12/06/92 | 06/09/94 | 05/12/94 |
46 | Belanda | 04/06/92 | 20/12/93 | 20/03/94 |
47 | Jamaika | 12/06/92 | 06/01/95 | 06/04/95 |
48 | Venezuela | 12/06/92 | 28/12/94 | 28/03/95 |
49 | Italia | 04/06/92 | 15/04/94 | 14/07/94 |
50 | Libya | 13/06/92 | 14/06/94 | 12/09/94 |
(*) Menunjukkan negara yang tidak memiliki data tanggal tanda tangan di sumber yang tersedia.
Negara-negara yang Belum Meratifikasi pada 1995:
Sebagian negara masih dalam proses ratifikasi atau belum mengajukan ratifikasi hingga saat ini. Negara-negara seperti Andorra, Angola, Azerbaijan, Brunei Darussalam, dan lainnya masih belum meratifikasi pada 1995. Proses ini sangat penting karena ratifikasi menunjukkan komitmen negara-negara tersebut untuk mematuhi ketentuan UNFCCC dan berkontribusi dalam upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Negara-Negara yang Masih dalam Proses Ratifikasi atau Belum Meratifikasi:
Beberapa negara masih dalam proses ratifikasi atau belum mengajukan ratifikasi hingga tanggal 24 Maret 1995. Negara-negara ini termasuk beberapa dari Afrika, Timur Tengah, dan beberapa pulau kecil di Pasifik. Beberapa di antaranya adalah:
Negara-Negara yang Belum Meratifikasi atau Sedang dalam Proses Ratifikasi (Hingga 24 Maret 1995)
No. | Negara | Status |
---|---|---|
1 | Angola | Dalam proses ratifikasi |
2 | Andorra | Dalam proses ratifikasi |
3 | Azerbaijan | Dalam proses ratifikasi |
4 | Brunei Darussalam | Dalam proses ratifikasi |
5 | Bhutan | Dalam proses ratifikasi |
6 | Bosnia dan Herzegovina | Dalam proses ratifikasi |
7 | Kamboja | Dalam proses ratifikasi |
8 | Kazakhstan | Dalam proses ratifikasi |
9 | Korea Utara | Dalam proses ratifikasi |
10 | Kirgistan | Dalam proses ratifikasi |
11 | Libanon | Dalam proses ratifikasi |
12 | Liechtenstein | Dalam proses ratifikasi |
13 | Mikronesia | Dalam proses ratifikasi |
14 | Monaco | Dalam proses ratifikasi |
15 | Nauru | Dalam proses ratifikasi |
16 | Nepal | Dalam proses ratifikasi |
17 | Niger | Dalam proses ratifikasi |
18 | San Marino | Dalam proses ratifikasi |
19 | Sao Tome dan Principe | Dalam proses ratifikasi |
20 | Sudan Selatan | Dalam proses ratifikasi |
21 | Suriname | Dalam proses ratifikasi |
22 | Swiss | Dalam proses ratifikasi |
23 | Tajikistan | Dalam proses ratifikasi |
24 | Turkmenistan | Dalam proses ratifikasi |
25 | Uzbekistan | Dalam proses ratifikasi |
Proses dan Tantangan Ratifikasi
Proses ratifikasi memerlukan persetujuan oleh badan legislatif dari setiap negara dan kadang-kadang menghadapi tantangan politik dan ekonomi. Beberapa negara menghadapi kesulitan dalam menyelaraskan kebijakan domestik mereka dengan ketentuan internasional, khususnya dalam hal ekonomi yang sangat bergantung pada industri dengan emisi karbon tinggi.
Akses dan Persetujuan:
Selain ratifikasi, ada mekanisme lain yang memungkinkan negara untuk menjadi pihak dalam Konvensi ini:
Akses: Negara yang tidak menandatangani Konvensi dalam periode yang ditentukan dapat menyetujui atau menerima Konvensi melalui proses akses. Misalnya, Uzbekistan, Dominika, dan Kuwait menjadi pihak melalui akses.
Penerimaan dan Persetujuan: Beberapa negara menggunakan proses penerimaan atau persetujuan yang setara dengan ratifikasi. Misalnya, Finlandia dan Belanda menggunakan proses penerimaan.
Tantangan yang Dihadapi dalam Proses Ratifikasi:
Proses ratifikasi sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa tantangan utama termasuk:
Komitmen Politik:
- Ratifikasi memerlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah dan sering kali melibatkan persetujuan dari badan legislatif. Di beberapa negara, proses ini bisa memakan waktu dan mengalami hambatan politik.
Pertimbangan Ekonomi:
- Negara-negara yang ekonominya sangat bergantung pada industri yang menghasilkan emisi karbon tinggi mungkin ragu untuk meratifikasi karena dampak ekonomi yang signifikan. Mereka perlu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan.
Kapabilitas Teknis:
- Beberapa negara, terutama negara-negara berkembang, mungkin kekurangan kapasitas teknis untuk memenuhi komitmen yang ditetapkan oleh Konvensi. Ini bisa mencakup kebutuhan untuk melacak dan melaporkan emisi, atau mengembangkan dan menerapkan strategi mitigasi dan adaptasi yang efektif.
Keselarasan Kebijakan:
- Negara-negara perlu menyesuaikan kebijakan domestik mereka dengan ketentuan internasional. Ini bisa mencakup penyesuaian dalam peraturan lingkungan, insentif pajak, dan dukungan untuk teknologi hijau.
Dukungan Internasional:
- Negara-negara sering kali membutuhkan dukungan teknis dan finansial dari komunitas internasional untuk mematuhi komitmen UNFCCC. Proses ini bisa memperlambat ratifikasi jika dukungan yang diperlukan tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Tantangan dalam Proses Ratifikasi
Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam proses ratifikasi UNFCCC:
No. | Tantangan | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Komitmen Politik | Memerlukan persetujuan politik dari pemerintah dan badan legislatif. |
2 | Pertimbangan Ekonomi | Dampak ekonomi signifikan bagi negara dengan emisi karbon tinggi. |
3 | Kapabilitas Teknis | Kekurangan kapasitas untuk melacak dan melaporkan emisi. |
4 | Keselarasan Kebijakan | Penyesuaian kebijakan domestik dengan ketentuan internasional. |
5 | Dukungan Internasional | Kebutuhan dukungan teknis dan finansial dari komunitas internasional. |
Tabel ini memberikan gambaran komprehensif tentang status ratifikasi UNFCCC hingga 24 Maret 1995, serta tantangan yang dihadapi negara-negara dalam proses tersebut.
Dampak dari Ratifikasi UNFCCC:
Ratifikasi UNFCCC oleh negara-negara anggota adalah langkah penting dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Ratifikasi ini:
Mengukuhkan Komitmen Global:
- Dengan meratifikasi Konvensi, negara-negara menunjukkan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam upaya internasional untuk melindungi iklim bumi.
Mendorong Tindakan Nasional:
- Ratifikasi sering kali mendorong negara-negara untuk mengembangkan kebijakan dan program domestik yang dirancang untuk mengurangi emisi dan memitigasi dampak perubahan iklim.
Meningkatkan Kerjasama Internasional:
- Negara-negara yang meratifikasi UNFCCC terlibat dalam kerjasama internasional yang erat, termasuk berbagi teknologi dan pengetahuan, serta dukungan finansial bagi negara-negara berkembang.
Menarik Investasi Hijau:
- Komitmen untuk menangani perubahan iklim dapat menarik investasi dalam teknologi bersih dan energi terbarukan, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Memperkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi:
- Ratifikasi membantu memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi di seluruh dunia, membantu negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang sudah ada dan yang akan datang.
Pentingnya COP1 dalam Konteks Perubahan Iklim
Sidang pertama COP di Berlin adalah tonggak sejarah dalam perjalanan panjang melawan perubahan iklim. COP1 menetapkan dasar-dasar penting untuk diskusi lebih lanjut dan memperkuat komitmen global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Negara-negara yang telah meratifikasi UNFCCC menunjukkan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam dialog dan tindakan bersama dalam menghadapi tantangan lingkungan global yang kritis ini.
Dengan adanya COP1 dan ratifikasi oleh berbagai negara, dunia menegaskan bahwa tindakan kolektif adalah kunci untuk mengatasi perubahan iklim yang semakin meningkat. Konferensi ini menjadi landasan bagi konferensi-konferensi COP berikutnya yang akan memperluas dan memperkuat upaya internasional dalam menjaga kelestarian planet kita.
COP1 di Berlin merupakan titik awal penting dalam perjalanan panjang menghadapi perubahan iklim. Melalui ratifikasi UNFCCC, negara-negara menunjukkan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam upaya global yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan masa depan planet ini.
Tantangan dalam proses ratifikasi mencerminkan kompleksitas isu perubahan iklim dan kebutuhan akan kerjasama internasional yang erat. Namun, dengan semakin banyak negara yang meratifikasi dan menerapkan kebijakan yang mendukung, dunia dapat mengambil langkah nyata menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan perlindungan iklim.
UNFCCC dan konferensi-konferensi COP yang mengikuti menjadi dasar penting untuk tindakan internasional dalam mengatasi perubahan iklim, dan komitmen kolektif yang ditunjukkan oleh negara-negara melalui ratifikasi adalah langkah kunci dalam perjalanan ini.
Referensi: United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Berlin Conference of the Parties (COP1) Documents