Kejagung resmi tahan eks bos PT Adhi Karya Bali
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori Merdeka.com - Bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali Wijaya Iman Santoso akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba, selama 20 hari ke depan setelah seharian ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp 12 Miliar, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dari hasil penyidikan terakhir yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Wijaya terbukti melakukan perbuatan tersebut. "Baru ditahan saat ini karena proses penyidikan sudah berakhir dan akan dilanjutkan ke tahap dua (dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Bali)," kata Kepala Direktorat Penyidik Pidana Khusus Sarjono Turin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/1). Turin mengatakan Wijaya merupakan tersangka pertama yang resmi ditahan penyidik selanjutnya pemberkasan untuk memasuki persidang