DINAS KUKM DAN PERINDAG: SYARAT MEMPROSES PERIZINAN
SYARAT-SYARAT PERIZINAN
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010
1.Foto Copy KTP Pemohon = 2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna = 2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon = 1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010
1.Foto Copy KTP Pemohon = 2 Lembar
2.Pas Photo 3x4 Warna = 2 Lembar
3.Materai 6000 Disediakan Pemohon = 1 Lembar
4.Foto Copy Akte Perusahaan
5.Rekomendasi Dari Kepala Desa/ Camat Dilengkapi Dengan Sempadan
6.Rekomendasi dari Dinas Terkait
7.Foto Copy PBB 1 (Satu) Tahun Terakhir Bagi Milik Sendiri
8.Foto Copy IMB bagi Milik Sendiri
9.Foto Copy Sertifikat Tanah (milik sendiri)
10.Foto Copy Surat Keterangan Sewa Menyewa (Kalau Menyewa)
11.Izin Prinsip Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Rokan Hulu
12.Foto Copy Tanda Lunas Fiskal Daerah/ Pajak Reklame
13.Ketersediaan Sarana dan Prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan Usaha.
14.Pernyataan Pemohon Izin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (bagi usaha tertentu seperti PT,CV,Firma dan BUL)
15.Poto Lokasi Usaha
PERSYARATAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 3 Tahun 2010
1.Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK dengan membawa SBU yang Asli;
2.Akte Pendirian Badan Usaha / Akte Terakhir;
3.NPWP Perusahaan;
4.Poto Copy Izin Gangguan
5.Tanda Daftar Perusahaan;
6.KTP Pimpinan Perusahaan;
7.Foto Copy Sertifikat Tenaga Teknis (SKA / SKT);
8.KTP Tenaga Teknis;
9.Susunan Penanggung Jawab Umum / Teknis Dan Pengurus Badan Usaha;
10.Kekayaan Bersih Badan Usaha (Neraca, Pajak Dll);
11.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Ketenaga Kerjaan, K3, Tata Ruang, Tata Bangunan, Tata Lingkungan, Perda Terkait;
12.Pernyataan Tunduk Kepada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi;
13.Pernyataan Memiliki Alamat Kantor;
14.Pas Photo Warna Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
15.Bukti Kepemilikan Peralatan;
16.Foto Kantor 1 Lembar Nama Perusahaan dan Fasilitas Ruangan Kantor;
17.IUJK Lama dikembalikan;
PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum
1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang );
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (Khusus untuk BANK)
B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )
1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP yang asli
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan.
14.SIUP dileges dimana SIUP Pusat dikeluarkan (untuk SIUP Cabang)
C.KOPERASI
1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir khusus bagi yang mendaftar ulang );
5.Khusus bagi yang mendaftar ulang melampirkan SIUP Asli;
6.Poto Copy Surat Izin Gangguan
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan Koperasi yang diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;
D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma
1.Foto Copy Surat Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang mendaftar Ulang );
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Perusahaan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri;
E.Perusahaan Perseorangan ( PO )
1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang );
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi yang diketahui Lurah/Camat setempat;
10.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan Pengurusan;
11.Tanda Daftar Industri (TDI) jika Usaha berbentuk Industri
12.Izin Apotik, Balai Pengobatan,Klinik Bersalin
PERSYARATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
A.Perseroan Terbatas ( PT ) Yang Berbadan Hukum
1.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
2.Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI;
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
5.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
6.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Perusahaan yang diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
12.Tanda Daftar Perusahaan Leges, dimana TDP Pusat dikeluarkan (jika Cabang)
13.Izin BANK INDONESIA (khusus untuk BANK)
B.Perusahaan Perseroan Terbuka ( TBK )
1.Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
2.Foto Copy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Foto Copy Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang Bersangkutan telah melakukan Penawaran Umum secara Luas dan Terbuka;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
5.Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) Tahun Buku Terakhir;
6.Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
7.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 tahun terakhir Khusus bagi yang mendaftar ulang);
8.Khusus bagi yang mendaftar ulang lampirkan TDP Asli;
9.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
10.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
11.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
12.Denah Lokasi Perusahaan Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
13.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan.
14.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Pusat dikeluarkan (jika cabang)
C.KOPERASI
1.Foto Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan Dari Instansi Berwenang;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi;
3.Foto Copy NPWP Koperasi;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang );
5.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Susunan Pengurusan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hulu;
D.Perusahaan Persekutuan ( CV ) Dan Firma
1.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftar pada Pengadilan Negeri;;
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
3.Foto Copy NPWP Perusahaan;
4.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus bagi yang Mendaftar Ulang);
5.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
6.Khusus bagi yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
7.Neraca Koperasi;
8.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
9.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
10.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah/Camat Setempat;
11.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
12.Tanda Daftar Industri (TDI) jika berbentuk Industri
E.Perusahaan Perseorangan ( PO )
1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
2.Foto Copy NPWP Perorangan;
3.Foto Copy NPWPRD Perusahaan & Fiskal Terakhir Perusahaan (5 Tahun Terakhir Khusus Bagi Yang Mendaftar Ulang);
4.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
5.Khusus yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan SIUP/TDP Asli;
6.Neraca/Pernyataan Modal;
7.Materai Rp. 6.000,- 4 (Empat) Lembar;
8.Pas Photo Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
9.Denah Lokasi Koperasi Yang Diketahui Lurah / Camat Setempat;
10.Surat Kuasa Bagi Yang Mewakilkan Pengurusan;
PERSYARATAN IZIN REKLAME
1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Reklame dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Sewa Menyewa dari Pemilik Tanah
4.Membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jika Reklame berada ditanah Pemerintah
5.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan
6.Rekomendasi Camat
7.Surat Permohonan dari Perusahaan (Kop Perusahaan)
8.Foto copy Tanda Lunas Pajak Reklame dari KPTP
9.Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 ( dua ) lembar
10.Pas Photo 3 X 4 = 2 Lembar
PERSYARATAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
3.Foto Copy Kartu NPWP
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.Pas Photo Ukuran 3x4 cm Warna sebanyak 3 (tiga) lembar
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Hasil Pemeriksaan Labor (Khusus Industri Makanan dan Minuman)
8.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri
PERSYARATAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
1.Mengisi Formulir Permohonan Tanda Daftar Gudang dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Surat Perjanjian Pemakaian Gudang atau Penguasaan Gudang dengan Pemilik Gudang
4.IMB bagi Bangunan Milik Sendiri
5.Foto Copy TDI/IUI Bagi Usaha Industri Yang Memiliki Gudang
6.Foto Copy SIUP dan TDP Bagi Usaha Dagang Yang Memiliki Gudang
7.Foto Copy Surat Izin Gangguan, Khusus Yang Mendaftar Ulang/Perubahan Lampirkan Izin Gangguan dan TDG Asli
8.Pas Photo Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
9.Denah Lokasi Gudang dan Ukuran Luas Gudang Yang Diketahui Camat / Lurah Setempat
10.Materai Rp. 6.000,- = 1 (satu) Lembar
11.Surat Kuasa bagi yang mewakilkan
PERSYARATAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Industri (IUI)Model Pm-III dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
2.Foto Copy Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL,UKL,UPL)
3.Foto Copy Surat Izin Gangguan;
4.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.Foto Copy Kartu NPWRD dan NPWP
6.Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan
7.Pas Photo Ukuran 3x4 cm berwarna 2 (dua) Lembar
8.Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar)
9.Surat Persetujuan Prinsip Model P1-I
10.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha Industri
11.Laporan Produksi siap berproduksi Komersial dari Perusahaan
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1.Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (Pimb) Dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan.
2.Surat Keterangan Sempadan.
3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4.Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
5.Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
6.Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
7.Rekomendasi Camat
8.Gambar Rencana Bangunan secara lengkap yang dibuat sendiri oleh Pemohon
9.Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Untuk Tower Seluler, Stasiun TV, Radio dan sejenisnya)
10.UKL/UPL, AMDAL untuk Perusahaan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup (Pabrik dan Perumahan 4 ha, SPBU, Rumah Sakit, dll)
11.Rekomendasi dari Kandepag (untuk Rumah Ibadah)
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Untuk Apotik, Klinik, dan Sejenisnya)
13.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk Bangunan Sekolah (Lembaga Pendidikan Swasta)
14.Melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana dan Pengawas Bangunan (Khusus Untuk Pemohon IMB yang diajukan oleh Perusahaan atau yang dipersamaka);
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
1.Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
2.Nama Dan Photo Copy Identitas Saksi Kelahiran (2 Orang).
3.Poto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Yang Berbasis Nik.
4.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua (Ayah/Ibu).
5.Poto Copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua yang dikeluarkan oleh Kepala Kua Kecamatan untuk yang Beragama Islam dan Akta Perkawinan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang Non Islam atau Surat Keterangan Nikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana Format Terlampir.
6.Anak yang berusia melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya penerbitan Akta Kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja.
PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
1.Asli Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Gereja.
2.Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai.
3.Poto Copy Kartu Keluarga yang Berbasis Nik.
4.Pas Photo Bergandengan Berwarna 3x4 cm sebanyak 3 Lembar
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk permohonan adalah perseorangan Indonesia.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohonan Badan Usaha Indonesia.
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pemohon Perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia.
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.
PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
1.Poto copy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan Pendafataran.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
3.Foto copy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
4.Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart)
5.Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa
6.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.
PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL
1.Poto copy Izin Usaha
2.Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya,
3.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dilengkapi dengan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
4.Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
5.Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
6.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
7.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusanpermohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.
PERSYARATAN IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
1.Poto copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
3.Untuk Perubahan Bidang Usaha Jenis/Kapasitas Produksi dilengkapi dengan Keterangan Rencana Kegiatan (Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi diagram alir/flowchart dan Uraian Kegiatan Sektor Jasa)
4.Pekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bile dipersyaratkan)
5.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
PERSYARATAN IZIN USAHA,IZIN USAHA PERLUASAN, IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER) DAN IZIN USAHA PERUBAHAN
A.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri yaitu:
1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
8.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
9.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat
10.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
11.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
B.Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan bagi Perusahaan yang berlokasi dikawasan industri
1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandadatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
PERSYARATAN IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL (MARGER)
1.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2.Foto copy pendaftaran Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/izin usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (foto copy sertifikat Hak Atas Tanah /Akta jual beli tanah oleh PPAT atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
5.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Foto copy Akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan)
6.Foto copy Izin Gangguan atau foto copy SITU
7.Foto copy persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau foto copy persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
8.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
9.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
10.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
11.Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (Surving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13.Foto copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surving company)
PERSYARATAN IZIN USAHA PERUBAHAN
1.Foto copy Izin Prinsip/izin prinsip perluasan
2.Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan Pemegang Saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
3.Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.