ngurus dokumen UKL UPL
Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek
Berikut adalah hasil investigasi Ombudsman RI terhadap sembilan BPLHD 
yang ada di Jabodatabek. Penjabaran ini merupakan bagian dari Laporan 
Investigasi yang dilakukan Ombudsman RI pada rentang Mei-Juni 2013.
Dalam rangka pelaksanaan investigasi lapangan Tim Ombudsman RI melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. BPLHD KAB. BEKASI
Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari petugas BPLHD Kab. Bekasi antara lain: (i)
1. Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan mengacu pada Permen Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012.
2. Setelah dokumen UKL-UPL diserahkan lengkap oleh pemrakarsa, maka 
sekitar 2 (dua) minggu pegawai BPLHD akan melakukan peninjauan lapangan.
3. Selanjutnya BPLHD memberikan tanggapan atas hasil peninjauan lapangan dimaksud dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
4. Setelah mendapatkan surat tanggapan, pemrakarsa melakukan perbaikan 
atas kekurangan, bilamana terdapat kekurangan berdasarkan saran dari 
BPLHD yang disampaikan dalam surat tanggapan.
5. Petugas menyampaikan bahwa “jika nanti bertemu dengan Bapak xxx (nama
 diketahui Tim Ombudsman RI) besarnya biaya pengurusan UKL-UPL bisa 
dinegosiasikan.
6. Selain itu, Tim Ombudsman RI bersama PT. xxx (perusahaan yang melapor
 ke Ombudsman RI) melakukan komonikasi melalui telepon dengan pihak jasa
 konsultan yang selama ini membantu pengurusan UKL-UPL PT.xxx bernama 
Bapak xxx dengan pokok pembicaraan:
a. Menyarankan untuk menghubungi pegawai tertentu dengan menyebut nama 
bersangkutan yaitu Bapak xxx salah satu pejabat BPLHD yang nantinya akan
 dibantu oleh konsultan tersebut.
b. Konsultan mempunyai jaringan di internal BPLHD untuk mempermudah 
pengajuan UKL-UPL dan berjanji akan memberikan besaran biaya jasa 
pengurusan pada pukul 14.00 WIB pada hari itu juga.
7. Adapun data lain yang terkait temuan adalah komunikiasi melalui 
blackberry massanger antara PT. xxx dengan pegawai pemda Kabupaten 
Bekasi (sebagai perantara) tentang jumlah biaya administrasi yang harus 
disetorkan sebesar 25 juta. Uang DP harus dibayar Rp. 15.000.000,- dan 
sisanya 1 hari sebelum selesai bayar Rp 10.000.0000. awalnya PT. XXX 
dimintai sejumlah uang ratusan juta oleh oknum pegawai BPLHD yang 
kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI. (ii)
8. Bukti percakapan pelapor dengan salah satu orang rekan yang bekerja 
di konsultan, bahwa biaya pengurusan bisa 80 juta jika ingin selesai 1 
(satu) bulan dan 50 juta jika jadi 3 (tiga) bulan. Negosiasi bisa 
langsung datang kepada petugas BPLHD bernama xxx.
(i): Bukti berupa rekaman suara dan video
(ii): Bukti screen sms pada blackberry messenger
2. BPLHD KOTA BEKASI
Hari/ tanggal : Senin, 6 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iii)
1. Tim Ombudsman RI berkunjung untuk meminta informasi terkait dengan 
pengajuan UKL-UPL dan disarankan untuk memenuhi persyaratan yang telah 
disebutkan.
2. Pegawai tidak menawarkan Konsultan tetapi Perusahaan tinggal 
menyerahkan persyaratan nanti dari BPLHD yang akan mengerjakan. Menurut 
Tim, hal ini bertentangan dengan ketentuan karena Pegawai BPLHD tidak 
boleh terlibat dalam penyusunan dokumen UKL UPL.
3. Tim bertukar No. Hand Phone dengan Pak XXX (081xxxx6). Tim mengirim 
sms ke Pak xxx dan membalas SMS yang berisi : Dilengkapi bagan alir 
produksi, alat produksi dan jenis limbah. Biaya penyusunan 14 juta, 
penilaian dan survey 5 juta, jilid 2 juta, kompilasi data 3 juta.
(iii): Bukti rekaman suara dan video
3. BPLHD KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA SELATAN
Hari/ tanggal : Selasa, 7 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (iv)
1. Tim Ombudsman RI menghadap salah satu pegawai BPLHD, beliau 
menyampaikan bahwa Kepala BPLHD Kota administratif Jakarta Selatan baru 
dilantik pada hari senin (dalam bulan Mei 2013)
2. Pada saat kepala BPLHD yang lama, biaya untuk UKL-UPL sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3. Tim menanyakan besaran biaya untuk pengurusan UKL-UPL saat ini akan 
dikonsultasikan dengan pimpinan dan tim pemeriksa. Pegawai tersebut 
menyampaikan bahwa jika ada yang mengurus dokumen UKL-UPL harus langsung
 bertemu terlebih dahulu dengan Kepala BPLHD. Sehingga pegawai tersebut 
tidak dapat menyampaikan berapa harga saat ini untuk mengurus 
rekomendasi UKL-UPL karena pergantian pimpinan
4. Petugas BPLH secara implisit menyebutkan ada peran Konsultan yang bisa membantu dalam UKL-UPL.
5. Dalam pernyataannya biaya survey dibebankan kepada perusahaan. Hal 
ini terdapat dalam statement : Jika nanti kita survey, ya terserah 
perusahaan “minuman”nya apa.
6. Tim menilai tidak ada kepastian besarnya biaya untuk UKL-UPL.
(iv): Bukti rekaman suara dan video
4. BPLHD KOTA DEPOK
Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (v)
1. Tim bertemu dengan Petugas untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL.
 2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung
menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3.Ibu XXX langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan, dan lebih
mereferensikan konsultan dari kantor BPLHD Kota Depok dengan alasan proses
pengajuan UKL-UPL akan lebih cepat selesai.
4. Petugas memberikan kartu nama inisial RS dari PT. XXX sebagai Konsultan
Lingkungan sehingga Tim diarahkan untuk menghubungi konsultan tersebut.
5. Ketika Tim menanyakan besaran biaya konsultan lingkungan tersebut adalah sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Setelah melakukan komunikasi dengan konsultan, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) minggu, 
Biaya Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk jangka waktu 
penyelesaian selama 2 (dua) minggu dan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga 
puluh juta rupiah) untuk jangka waktu penyelesaian 1 (satu) minggu.
(v): Bukti rekaman suara dan video
5. BPLHD KOTA BOGOR
Hari/ tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain: (vi)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Pegawai untuk menanyakan proses pengajuan UKL-UPL.
2.Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL-UPL namun langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan.
3. Bapak xxx memberikan sebuah kontak telpon dengan Konsultan Lingkungan
 dan menelpon langsung dan meminta Tim berkoordinasi langsung dengan 
Konsultan lingkungan tersebut.
4. Bapak xxx tidak menyebut perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk
 konsultan lingkungan tersebut, dan terus bertahan tidak mengeluarkan 
informasi terkait besaran biaya. Bapak xxx menyarankan terkait besaran 
biaya dikonsultasikan dengan Konsultan Lingkungan yang telah 
direkomendasikannya (Bapak XXX, PT.xxx).
(vi): Bukti rekaman suara dan video 
6. BPLHD KOTA TANGERANG
Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (vii)
1. Tim Ombudsman RI bertemu dengan Petugas, petugas memberikan pilihan dokumen
UKL-UPL dapat disusun sendiri atau diserahkan ke Konsultan, namun arah
pembicaraan diarahkan untuk menggunakan konsultan.
2. Ada 2 konsultan yang direkomendasikan oleh Ibu xxx, yaitu Bapak xxx dan Bapak xxx,
namun Ibu xxx menelpon langsung Bapak xxx dan merekomendasikan konsultan tersebut kepada Tim.
3. Presentasi Sidang UKL-UPL dilakukan oleh Konsultan dan pihak 
Perusahaan mendampingi sekiranya untuk menjawab pertanyaan yang tidak 
bisa dijawab oleh Konsultan.
4. Ketika tim bertanya tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam 
penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut, Ibu xxx menyatakan silakan untuk 
dikonsultasikan dengan Konsultan, untuk menghindari konsultan tidak 
tepat waktu maka disarankan untuk pembayaran uang muka dulu saja.
5. Tim menghubungi konsultan yang direkomendasikan, dan kita kontak 
melalui telepon dan email, secara tertulis konsultan menetapkan biaya 
sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun belum termasuk 
pajak. Ketika tim menanyakan berapa besaran untuk pajak, pihak Konsultan
 menjawab bahwa pajak bisa diabaikan atau tidak dimasukan dalam komponen
 biaya.
7. BPLHD KAB TANGERANG
Hari/ tanggal : Senin, 13 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain :
1. Petugas yang bernama Bapak xxx langsung mengarahkan ke Konsultan. 
Pemrakarsa sekedar melengkapi persyaratan kemudian konsultan yang 
mengerjakan sampai dengan selesai.
2. Jangka waktu penyelesaian sampai dengan Surat Tanggapan sekitar 1 bulan dan jika sampai dengan pengesahan sekitar 2 bulan.
3. Ketika ditanya berapa biaya konsultan, silakan dibahas dengan 
konsultan yang telah disarankan oleh Petugas. Namun Petugas memberikan 
gambaran untuk yang sebelumnya adalah sekitar Rp. 17.000.000,- s/d Rp. 
20.000.000,-
4. Petugas memberikan no. telepon konsultan, Bapak xxx dengan No. Telp 
xxx dan silakan jika mau bertemu di kantor BPLHD atau membuat janji di 
tempat lain.
5. Setelah pertemuan dengan Petugas, tim selalu dhubungi sebanyak 2 
(dua) kali via SMS oleh petugas dan meminta untuk segera bertemu dengan 
Konsultan yang telah direkomendasikan.
6. Selain itu Petugas memberikan jumlah perusahaan yang mengajukan UKL UPL sekitar 50 pemrakarsa.
(vii): Bukti rekaman suara dan video

8. BPLHD KOTA TANGERANG SELATAN
Hari/ tanggal : Selasa, 14 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (viii)
1. Bapak xxx menunjuk Bapak xxx, konsultan secara langsung dan 
menentukan Harga kisaran Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 
s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), biaya ini termasuk untuk 
biaya AMDAL LALU LINTAS/ LALIN dari dinas perhubungan. Bapak xxx 
berjanji akan membantu secara penuh.
2. Bapak xxx kemudian menunjuk langsung konsultan dengan cara menelpon 
secara langsung dan membuat janji pada hari berikutnya untuk datang ke 
kantor BPLHD, disebutkan bahwa akan dibayar tunai sebesar Rp. 
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
3. Selain Rekomendasi LALIN juga ada “Peal Banjir”, biaya ini termasuk dari Biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Bapak xxx menguraikan biaya tersebut sebagai berikut:
- Biaya Laboratorium : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Biaya Sidang UKL-UPL : Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Lain-lain (jilid, survey, dll): Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
5. Dalam penjelasan mengenai waktu yang dibutuhkan dalam proses UKL-UPL 
sampai dengan Rekomendasi dikeluarkan tergantung “owner” atau pemilik 
perusahaan, jika perusahaan aktif maka akan cepat selesai.
(viii): Bukti rekaman video
9. BPLHD KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Hari/ tanggal : Jumat, 17 Mei 2013
Tim memperoleh data dan informasi dari antara lain : (ix)
1. Tim bertemu dengan Petugas dan kemudian menunjukan bentuk dokumen UKL UPL
yang sudah final. Tim tidak menerima penjelasan tentang syarat ataupun mekanisme
pengajuan dokumen UKL UPL.
2. Petugas mengatakan jika dulu masa pimpinan yang lama pengurusan UKL UPL lebih
cepat tapi sekarang dengan pimpinan baru menjadi agak lebih sulit. Tim menilai jangka
waktu pemberian pelayanan tidak ada kepastian atau bisa ditawar-tawar.
3. Petugas merekomendasikan Konsultan PT. xxx dengan alamat Jl. Kendal. 
No. xx Menteng, Jakarta 10310. Setelah itu, Petugas menelpon Ibu xxx. 
Petugas memberikan informasi jika konsultan tersebut adalah “pemain” di 
kantor BPLHD di DKI Jakarta. Petugas memberikan informasi jika Konsultan
 tersebut nanti pada sidang UKL UPL
konsultan yang akan presentasi di depan tim dari BPLHD.
4. Tim menindaklanjuti dengan memberikan alamat email: xxxxx (email samaran, asli tapi
dibuat khusus dalam investigasi) kepada Konsultan. Hal itu 
ditindaklanjuti oleh Konsultan dengan mengirimkan Surat Penawaran dengan
 biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Saat tim 
menanyakan melalui email tentang besaran biaya apakah sudah termasuk 
dengan biaya untuk petugas BPLHD, pihak Konsultan menjawab,”Insya Allah 
sudah semua pak sampai rekom keluar termasuk kunjungan lapangan dll 
Mudah2an tidak ada masalah, lancar2 sj ”.
5. Tim menanyakan kembali kepada Petugas tentang hubungan antara 
Konsultan dengan BPLHD dan berapa biaya untuk BPLHD, kemudian Petugas 
memberikan keterangan bahwa Konsultan yang akan “masuk” ke BPLHD, karena
 konsultan yang direkomendasikan tersebut sudah mengenal semua BPLHD 
seluruh DKI Jakarta.
6. Petugas menceritakan bahwa saat pimpinan yang terdahulu pengurusan 
dokumen UKL UPL bisa lebih cepat dan hanya butuh waktu 1 bulan tapi 
kalau sekarang paling cepat 3 bulan. Hal ini menunjukan bahwa jangka 
waktu pelayanan tidak ada kepastian.
(ix): Bukti rekaman
 sumber: 
Inilah Hasil Investigasi Ombudsman Adanya Pungli di BPLHD Jabodetabek | Endonesia.COM, Portal Indonesia