Kecenderungan masyarakat berbelanja
banyak makanan kalengan, apalagi diiming-imingi diskon besar. Sehingga
konsumen lupa dan kurang memperhatikan tanggal kadaluarsa yang tertera
pada label setiap produk makanan. Padahal efek negatif yang ditimbulkan
dari konsumsi makanan yang sudah kadaluarsa sangat merugikan kesehatan.
Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pedagang nakal yang berusaha
memanfaatkan ketidaktahuan dan kealfaan dari konsumen untuk membeli
produk makanan.
Langkah sedini mungkin untuk mengantisipasi makanan kadaluarsa harus
dimulai dari konsumen, selain dengan himbauan untuk tidak membeli
makanan yang tidak izin beredar baik dari BPOM maupun Departemen
Kesehatan (Depkes), serta dengan membekali diri pengetahuan informasi
yang cukup untuk mensortir sendiri produk apa yang layak dikonsumsi dan
tidak.
Mengenal Makanan Kadaluarsa
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa)
jika telah terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari
sifat asalnya. Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan
fisik, kimia atau enzimatis. Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai
dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan
perubahan rasa. Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu
disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan
kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika
dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng
menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa,
bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga
kaleng menggembung.
Bahaya makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak
segera tertangani. Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar
tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa. Selain
pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam
membeli. Apalagi saat bulan puasa hingga hari raya, toko-toko memberikan
harga murah untuk produk makanan yang tanggal kadaluarsa sudah
mendekati jatuh tempo. Tanpa bermaksud meracuni konsumen, produk makanan
yang dijual tetap rawan kerusakan karena telah lama berada di toko,
sehingga perlu diwaspadai.
Setiap produsen biasanya memberikan informasi tanggal produksi dan masa
kadaluarsanya di setiap label produk makanan yang diedarkan di pasaran.
Infromasi tersebut memang sudah ketentuan agar konsumen dapat
mengkonsumsi produk makanan pada saat yang tepat.
Sebagai informasi dalam memilih dan membeli suatu produk, konsumen
hendaknya harus memperhatikan beberapa informasi penting tentang
referensi apakah suatu produk berada dalam tenggang waktu masuk
kadaluarsa atau tidak. Berikut informasi terkait pertimbangan untuk
terhindar dari makanan kadaluarsa, sbb:
- 1. Label. Pertama kali yang harus dilihat konsumen sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan harus memperhatikan informasi pada kemasan atau label produksi yang harus meliputi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal kadaluwarsa. Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.
- 2. Kemasan dan perubahan fisik. Produk makanan dengan kemasan yang sudah rusak tidak layak menjadi ciri khas yang mudah dikenali untuk dikonsumsi Kemungkinan isinya pun sudah rusak karena telah terkontaminasi. Untuk itu perhatikan jika mencium bau yang tidak sedap, perubahan warna, bentuk, dan rasa merupakan tanda-tanda makanan dalam kemasan telah rusak.
- 3. Batas Kadaluwarsa. Pada setiap label produk kemasan harus mencantumkan tanggal “kadaluwarsa/exp. date/best before”. Artinya, makanan dan minuman mempunyai batas akhir yang aman untuk dapat dikonsumsi dan dijamin mutunya, dengan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen. Makanan kadaluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluwarsa. Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kadaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
- 4. Makanan dalam kaleng. Untuk mengkonsumsi makanan dan minuman kaleng, pilihlah kaleng yang baik, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak cembung. Setelah mengenali ciri fisik produk dari pengemasannya yang harus dikenali berikutnya adalah membaca informasi produk apakah sudah terdaftar di Departemen Kesehatan (MD/ ML DepKes RI No xxxxxx) termasuk juga harus memerhatikan tanggal kadaluwarsanya. Hindarilah membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas, seperti produk impor yang hanya bertuliskan bahasa negara produsen. Tidak lupa juga harus diperhatikan lagi bahan baku dan bahan tambahan yang dipergunakan serta gunakan dan simpanlah sesuai petunjuk.
Sekilas Pengetahuan Istilah dalam Produk Makanan
Konsumen harus membekali dirinya dengan pengetahuan seputar produk
makanan yang aman dikonsumsi baik bagi dirinya maupun lingkungan
sekitarnya. Pengetahuan cukup dari konsumen menjadikan dirinya sebagai
konsumen pintar, cerdas dan selektif serta sadar terhadap bahaya yang
diakibatkan dalam mengkonsumsi makanan tidak sehat. Kesehatan suatu
bangsa berawal dari kesehatan diri sendiri, keluarga, masyarakat yang
berdampak bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Oleh karena itu,
masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan informasi cukup, salah
satunya mengetahui istilah yang terdapat dalam produk makanan sebagai
bekal dalam berbelanja makanan agar aman dan sehat. Berikut
istilah-istilah yang biasanya tertera pada label produk makanan, dan
perlu diperhatikan diantaranya:
- 1. Baik digunakan sebelum (best before) menunjukkan batas suatu produk masih terjamin kualitasnya. Kualitas dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati, namun belum tentu membahayakan kesehatan selama kemasan masih utuh.
- 2. Gunakan sebelum (use by atau expired date) digunakan untuk produk yang menyebabkan resiko kesehatan secara langsung ketika sudah melewati tanggal yang tercantum. Biasanya dicantumkan pada produk-produk yang mudah rusak dalam penyimpanan jangka panjang misalnya daging dan beberapa jenis keju.
- 3. Batas sebelum penarikan (pull date) adalah tanggal terakhir yang dianjurkan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut sehingga masih punya jangka waktu untuk mengkonsumsi tanpa mulai mengalami kerusakan.
- 4. Tanggal dikemas (pack date) merupakan informasi mengenai tanggal pada saat produsk dikemas, baik pengemasan oleh produsen maupun pengecer.
- 5. Tanggal masuk toko (sell by date) adalah tanggal pada saat produk memasuki gudang penyimpanan di toko atau tempat penjualan lainnya.
- 6. Tanggal pemajangan (display date) menunjukkan tanggal pada saat produk mulai dipajang di rak-rak atau display toko atau tempat penjualan lainnya.
Tips Aman Membeli Produk Makanan
Beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam membeli dan mengkonsumsi produk makanan :
- 1. Bacalah label pada kemasan. Makanan harus terdaftar di badan POM dengan register 2 digit kode huruf diikuti 12 digit kode angka yang telah ditentukan.
- 2. Pilihkan produk yang belum melampaui tanggal kadaluarsa. Jangan terkecoh dengan harga murah dengan kualitas yang tidak terjamin.
- 3. Jangan mengkonsumsi produk makanan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan seperti kaleng menggembung, berkarat, penyok, bocor.
- 4. Sebaiknya produk makanan kaleng dipanaskan sampai mendididh selama 10 menit sampai 15 menit.
- 5. Jika produk makanan sudah dibuka, harus langsung dikonsumsi.
- 6. Bila terjadi tanda-tanda kebusukan, seperti berwana hitam dan berbau, segera dibuang.
Masyarakat harus proaktif dengan melaporkan produk makanan yang
ditemukan sudah kadaluarsa ke pihak berwenang seperti BPOM atau
kepolisian guna menghindari peredaran makanan kadaluarsa lebih luas.
(*/disarikan dari pelbagai sumber)
Post a Comment
Write You comment here! Please...