Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013
PENGUMUMAN
Nomor : Peng-10/IX/2013
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 181 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2013, Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS BIN T.A. 2013, dengan ketentuan sbb.:
- a. Persyaratan Umum
- 1) Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria.
- 2) Belum pernah menikah.
- 3) Usia (per 1 Desember 2013) maksimal :
- a) 22 tahun untuk pelamar D.III;
- b) 26 tahun untuk pelamar S.1;
- c) 28 tahun untuk pelamar S.2.
- 4). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- 5). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus parpol.
- 6). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- 7). Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- 8). Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna.
- 9). Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
- 10). Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
- b. Persyaratan Administrasi
- 1). Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
- 2). Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).
- 3). Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat wewenang (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku).
- 4). Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar.
- 5). Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- 6). Asli Kartu Tanda Pencari Kerja dari Kemenakertrans yang masih berlaku.
- 7). Foto copy Akta Kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku.
- 8). Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.
- 9). Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah.
- 10). Surat Keterangan tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan.
- 11). Menandatangani Surat Pernyataan:
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
- Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- - Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 buah
- c. Persyaratan Khusus
- 1). Pelamar berijazah D.III, S.1 dan S.2 yang berasal dari perguruan tinggi negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
- 2). Memikili IPK (skala 4) serendah-rendahnya:
- 3,30 (tiga koma tiga nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
- 3). Memiliki latar belakangpendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- 4). Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
- d. Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
|
|
1
|
D.III
|
Administrasi Perpajakan |
1
|
2
|
Teknik Komputer |
3
|
|
4
|
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
|
|
3
|
S.1
|
Intelijen Jurusan Agen |
16
|
4
|
Intelijen Jurusan Analis |
14
|
|
5
|
Administrasi Negara |
3
|
|
6
|
Agama Islam |
8
|
|
7
|
Antropologi |
8
|
|
8
|
Ekonomi Akutansi |
5
|
|
9
|
Hubungan Internasional |
2
|
|
10
|
Ilmu Ekonomi |
1
|
|
11
|
Ilmu Hukum |
18
|
|
12
|
Ilmu Komunikasi |
18
|
|
13
|
Ilmu Politik |
15
|
|
14
|
Manajemen Pendidikan |
2
|
|
15
|
Pertanian |
1
|
|
16
|
Sastra Arab |
1
|
|
17
|
Sastra China |
1
|
|
18
|
Sastra Indonesia |
1
|
|
19
|
Sastra Inggris |
1
|
|
20
|
Sastra Jepang |
1
|
|
21
|
Sosiologi |
15
|
|
22
|
Teknik Elektronika |
1
|
|
23
|
Teknik Informatika |
2
|
|
24
|
Teknik Pertambangan |
1
|
|
25
|
Teknik Sipil |
1
|
|
26
|
Teknologi Informasi |
2
|
|
138
|
Strata Dua (S.2)
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
|
|
27
|
S.2
|
Hubungan Internasional |
1
|
28
|
Ilmu Hukum |
2
|
|
29
|
Ilmu Komunikasi |
1
|
|
30
|
Ilmu Politik |
2
|
|
31
|
Manajemen |
1
|
|
32
|
Penelitian dan Evaluasi Pendidikan |
1
|
|
33
|
Teknologi Pendidikan |
1
|
|
9
|
- e. Cara Melamar
- 1). Seluruh berkas Persyaratan Administrasidimasukan dalam stofmap ukuran folio dengan ketentuan :
- a. Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning.
- b. Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikanS.1 :Stofmap warna Biru.
- c. Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikanS.2 : Stofmap warna Merah.
- 2). Selanjutnya berkas tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan :
Kepada Yth.
Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara
JL. Seno Raya, Pejaten timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- 3). Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 30 September 2013.
- f. Tahap Seleksi
Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:
- 1). TahapI, Seleksi Administrasi 2). Tahap II, Tes Kompetensi Dasar Sistem CAT, dilaksanakan di BKN Jakarta, jadwal akan diberitahukan melalui website BIN : www.bin.go.id
- 3). Tahap III, Tes Kompetensi Bidang, jadwal akan diberitahukan kemudian, meliputi :
- Tes kesamaptaan.
- Tes Kesehatan
- Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa.
- Tes Mental Ideologi.
- 4). Tahap IV, Pantukhir.
- 5). Pengumuman.
- 2. Ketentuan lain-lain.
- a. Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah dinyatakan lulus namun dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana diatas yang tidak benar/tidak sah.
- b. Proses seleksi tidak dipungut biaya.
- c. Biaya dalam rangka mendaftar dan mengikuti seleksi, menjadi tanggung jawab pelamar
- d. Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi :
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50.000.000,-
- Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
- e. Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali.
- 3. Demikian, untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 2013
a.n. KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
SEKRETARIS UTAMA
selaku
KETUA PANITIA PENERIMA CPNS BIN T.A 2013
SUPARTO
Post a Comment
Write You comment here! Please...