Rakernas III
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan ke-III ditutup Ketua
Umum Megawati Soekarnoputri, Minggu (8/9) sore. Rakernas
merekomendasikan 17 poin berkaitan dengan agenda perjuangan politik
untuk mewujudkan Trisakti. Berikut ini hasil rekomendasi Rakernas III:Rapat Kerja Nasional III PDI Perjuangan merupakan Rapat Dewan Pimpinan Partai (DPP) PDI Perjuangan yang diperluas untuk membahas rencana kerja, melakukan evaluasi program Partai dan menyikapi berbagai persoalan bangsa dan negara.
Rakernas III partai merupakan momentum politik yang sangat penting guna mempersiapkan kepemimpinan PDI Perjuangan pada tahun 2014. Kemenangan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014, merupakan kesempatan emas bagi PDI Perjuangan untuk meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan pada periode 2014-2019. Periode ini merupakan periode transisional untuk kebangkitan Indonesia pada tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia Merdeka.
Realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, menunjukkan bahwa penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara semakin jauh dari cita-cita Proklamasi. Politik ekonomi Indonesia selalu menempatkan Indonesia berada pada situasi krisis multi dimensi yang berkepanjangan. Pertama, melunturnya kedaulatan politik. Hal ini ditandai dengan merosotnya kepemimpinan Indonesia dalam konstalasi politik internasional; ketidakmampuan Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah; serta manajemen pemerintahan Negara yang didikte oleh mekanisme pasar. Kedua, fondasi perekonomian nasional yang sangat lemah; di bidang pangan, Indonesia semakin tergantung pada impor. Pemerintah gagal mengendalikan harga daging, kedelai, cabai, bawang dan produk pertanian lainnya; di bidang keuangan nilai Rupiah merosot dan defisit anggaran membengkak selama empat triwulan terakhir merupakan ancaman serius perekonomian nasional Indonesia. Hal ini menunjukkan ketiadaan kedaualatan politik dan ekonomi oleh Negara. Ketiga, konflik sosial akibat SARA, perebutan sumber daya alam, tanah dan lingkungan berlangsung meluas dengan eskalasi yang meningkat. Hal ini disebabkan rendahnya keberpihakan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat terhadap sumber daya alam, tanah, dan lingkungan serta tiadanya perlindungan terhadap kelompok minoritas, termasuk kepada anak-anak dan perempuan. Keempat, konflik kelembagaan antar penyelenggara pemerintahan Negara; konflik yang terjadi tidak lagi pada ranah tugas, pokok dan fungsi antar lembaga tetapi sudah masuk pada aspek penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi kekuasaan. Kelima, korupsi yang semakin akut dan memiliki keterkaitan dengan lingkaran pertama kekuasaan, politik tebang pilih yang secara sistematis telah dijalankan sejak tahun 2004, kini menciptakan politik sandera, dan terjadinya kriminalisasi atas nama hukum yang menyebabkan apatisme masyarakat terhadap politik.
Berdasarkan kondisi di atas, maka Rakernas III PDI Perjuangan menyampaikan hal-hal sbb:
1. Dalam rangka memantapkan ideologi bangsa, Pemerintah Republik Indonesia hasil Pemilu 2014 meminta untuk menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
2. Dalam rangka memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia hasil Pemilu 2014 diminta membentuk suatu Badan Khusus untuk melaksanakan program sosialisasi dan pembudayaan Empat Pilar Berbangsa sebagai konsensus dasar Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara yang bersifat final, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya Bangsa Indonesia. Pelaksanaan program sosialisasi dan pembudayaan Empat Pilar Berbangsa tersebut dapat dikoordinasikan dengan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3. Agar arah dan haluan pembangunan nasional tetap sesuai dengan amanah ideologi Pancasila dan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, PDI Perjuangan mengajak semua elemen bangsa untuk mengusulkan pengembalian kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merancang, merumuskan, dan menetapkan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
4. Berkaitan dengan target pemenangan Pemilu Legislatif, PDI Perjuangan menargetkan perolehan suara sebesar 27,02 % atau 152 kursi DPR RI. Penetapan target ini dilakukan berdasarkan kalkulasi yang matang dengan mempertemukan berbagai variabel penting seperti hasil perolehan suara partai berdasarkan hasil Pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009; Hasil konsolidasi organisasi partai, pemetaan basis politik PDI Perjuangan dan dinamika politik nasional berkaitan dengan daya saing partai politik peserta Pemilu;
5. Untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional demi mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945, PDI Perjuangan merekomendasikan prinsip dasar haluan penyelenggaraan pemerintahan Negara tahun 2014-2019 melalui penyusunan Pembangunan Semesta dan Berencana yang disusun sebagai penjabaran Pancasila 1 Juni 1945, melalui jalan Trisakti. Berkaitan dengan hal tersebut maka kepemimpinan nasional pada periode tersebut harus memiliki kesamaan ideologi, memiliki agenda transformasi perekonomian nasional yang disusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial. Guna menopang periode transisional tersebut, maka nation and character building harus digelorakan kembali guna membangkitkan kebanggaan dan martabat sebagai bangsa.
6. Mendesak Pemerintah Indonesia bersama komunitas dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan peran aktifnya dalam menyelesaikan krisis politik di Suriah, Mesir, dan Kawasan Timur Tengah lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas menolak intervensi serangan militer, dan berbagai bentuk aksi yang melanggar kedaulatan wilayah politik suatu negara merdeka manapun, serta mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran aktifnya di dalam mencari solusi damai guna mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana menjadi spirit politik luar negeri bebas aktif.
7. Menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk tidak membiarkan korban berjatuhan dari rakyat sebagai akibat konflik sosial, ataupun perlakuan tidak adil yang dialami oleh setiap warga bangsa, termasuk yang bekerja di luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut sesuai perintah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan manapun, khususnya di dalam membela rakyat yang menjadi korban ketidakadilan.
8. Mendesak pemerintah untuk secepatnya melakukan stabilisasi atas krisis pangan yang ditandai dengan tingginya harga kebutuhan pokok rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan perombakan total terhadap politik pangan pemerintah untuk menghentikan impor dan bertumpu pada swasembada nasional. Pemerintah wajib mendorong peningkatan kemampuan produksi petani melalui dukungan penelitian dan pemanfaatan penelitian yang dilakukan anak bangsa, khususnya terhadap benih unggul, peningkatan infrastruktur pertanian, penyediaan pasar lelang, serta akses permodalan dan jaminan bagi petani untuk mendapatkan keuntungan. Kebijakan liberalisasi di sektor pertanian harus diakhiri.
9. Berkaitan dengan krisis ekonomi sebagai akibat membengkaknya defisit transaksi berjalan, melemahnya nilai mata uang rupiah, utang luar negeri yang sangat besar (swasta dan pemerintah), dan ketergantungan terhadap produk impor, maka Rakernas mendesak pemerintah untuk mengatasi krisis, memperkuat tingkat kepercayaan publik, dan menghasilkan kebijakan kongkrit seperti perubahan APBN ekonomi yang memberikan kepastian bergeraknya perekonomian rakyat dan usaha nasional;
10. PDI Perjuangan menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Mendesak dihapuskannya praktek tenaga kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan; dan menolak politik upah murah. Untuk itu, Rakernas III kembali merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memperjuangkan UU Sistem Pengupahan yang antara lain mempertimbangkan upah survei berdasarkan komponen hidup layak, dan meperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi setempat. Selain itu, menugaskan pemerintah daerah dari PDI Perjuangan agar terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing seperti penghapusan pungli, kemudahan dan penyerderhankan perijinan dan penyiapan infrastruktur industri.
11. Menyerukan kepada pemerintah untuk berani bersikap tegas di dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang mengancam kebebasan memeluk agama/kepercayaan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk itu PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh pimpinan dan kader PDI Perjuangan di daerah untuk bekerjasama dengan aparat hukum dan masyarakat dalam melindungi warga masyarakat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan agama, suku, ras atau primordialisme yang mengancam kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat bersamaan, dialog antar tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan parpol, ormas dan pimpinan TNI dan Polri untuk kembali ke prinsip-prinsip Pancasila harus terus ditingkatkan.
12. Meminta pemerintah untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai halaman terdepan NKRI. Dengan demikian dikawasan tersebut pemerintah harus hadir untuk menjamin terlaksananya fungsi dasar negara dibidang pendidikan, kesehatan, keamanan dan percepatan peningkatan kesejahteraan diwilayah tersebut.
13. Berkaitan dengan politik legislasi yang akan diperjuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rakernas merekomendasikan hal-hal sbb:
a. Agar politik anggaran DPR RI lebih difokuskan untuk mengatasi krisis, khususnya melalui kebijakan fiskal untuk mendorong terwujudnya tujuan bernegara; menyediakan fungsi dasar negara di bidang pendidikan, dan kesehatan yang tidak dikomersialisasikan; peningkatan kemampuan rakyat untuk berproduksi, terutama di sektor pertanian dan kelautan; dan penciptaan lapangan kerja yang layak bagi rakyat.
b. Mendorong perubahan UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, dan UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Hal ini penting untuk meningkatkan kedaulatan bangsa di bidang ekonomi.
c. Mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Keperawatan. Undang-undang ini penting sebagai dasar legalitas untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan perawat hingga desa-desa, selain pemberian perlindungan hukum dan kesejahteraan terhadap profesi keperawatan.
d. Mempercepat penyelesaian pembahasan perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang tentang Kebijakan Energi Nasional. Undang-Undang ini sangat penting sebagai dasar legalitas untuk meneguhkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
e. Memastikan dilaksanakannya undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-undang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, termasuk memastikan kewajiban pemerintah untuk menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014.
f. Rakernas III menegaskan kembali terhadap upaya memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah direkomendasikan pada Rakernas II.
g. Mendesak pemerintah untuk lebih serius membela pekerja Indonesia diluar negeri, khususnya yang terancam hukuman mati dan menyiapkan langkah yang diperlukan terhadap rencana deportasi ratusan ribu TKI dari Malaysia dan Arab Saudi.
h. Merekomendasikan kepada DPP partai untuk menugaskan kembali Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mempercepat penyelesaian Revisi UU tentang Pekerja Indonesia Diluar Negeri. Revisi UU terserbut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab pemerintah didalam melindungi Pekerja Indonesia, memastikan terpenuhinya hak-hak Pekerja Indonesia di Luar Negeri, meningkatkan kualitas Pekerja Indonesia di Luar Negeri atau mendidik dan melatih tenaga kerja Indonesia sebelum ditempatkan di Luar Negeri yang arahnya perlindungan dalam proses migrasi menyeluruh, dan menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas terdidik dan terlatih.
i. Menugaskan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mengambil inisiatif maksimal dalam merancang sejumlah Undang-Undang inisiatif untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (misalnya hak-hak sosial ekonomi, hak atas tanah, hak sumber daya alam, pangan, dan lain-lain). Perlindungan dan penjaminan ini dilaksanakan berdsarkan Konstitusi UUD 1945.
j. Menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk terus menerus dan sungguh-sungguh mengawal proses penegakan hukum yang belum tuntas karena belum memberikan keadilan kepada korban pada kasus penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1996. Proses pengawalan terhadap penegakan hukum ini merupakan upaya partai melindungi hak-hak para korban dan sekaligus mengungkap pelanggaran ini secara terbuka.
14. Sebagai jawaban terhadap harapan publik atas pentingnya regenerasi kepemimpinan, Rakernas III memberikan dukungan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dalam melaksanakan fungsi kaderisasi di internal partai. Kaderisasi kepemimpinan tersebut ditempatkan dalam empat dimensi utama: (1) alih generasi ke Generasi Politik Abad XXI; (2) penuntasan agenda Reformasi; (3) perombakan paradigma pembangunan Indonesia menjadi Paradigma Perjuangan Rakyat berdasarkan Trisakti; dan (4) penuntasan krisis sosial, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia untuk meletakkan dasar-dasar bagi kebangkitan Indonesia tahun 2045.
15. Menegaskan bahwa kepemimpinan nasional yang dipersiapkan oleh PDI Perjuangan merupakan kepemimpinan transformatif yang mampu menghadapi tantangan politik, ekonomi, dan sosial yang tidak ringan, bahkan merupakan kepemimpinan untuk menghadapi situasi krisis akibat melemahnya kedaulatan nasional, ketergantungan terhadap impor, dan meningkatnya konflik sosial.
16. Atas dasar butir 16 di atas, maka kualifikasi kepemimpinan nasional ke depan selain memenuhi apsek ideologis, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan harus mencerminkan kemampuan pengelolaan pemerintahan negara untuk secara konsisten memegang prinsip haluan pemerintahan negara sebagaimana digambarkan dalam Pancasila dan UUD 1945, didukung oleh kemampuan manajemen pemerintahan yang handal, serta mempunyai agenda transformasi kepemimpinan nasional, guna mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi bangsa.
17. Merekomendasikan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan agar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden disampaikan pada momentum yang tepat sesuai dengan dinamika politik nasional, kesiapan jajaran internal partai, dan kepentingan ideologis partai.
Demikian Rekomendasi Rapat Kerja Nasionla III PDI Perjuangan.
Jakarta, 8 September 2013
Post a Comment
Write You comment here! Please...